Padang Pariaman, Scientia – Tersangka baru kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan keliling di Kayu Taman ditemukan. Ia adalah MJ, paman dari tersangka Indra Septiarman (26).
Dalam keterangan pers, Kapolres Padang Pariaman, AKPB Ahmad Faisol Amir menyebutkan, MJ terlibat membantu Indra melakukan pelarian dari kejaran polisi, sehingga, polisi kesulitan melacak keberadaan Indra. Oleh karena itu, MJ dikenakan Pasal 221 atas tindakan pidana perindangan penyidikan atau menghambat proses penyidikan.
Tindakan MJ tersebut dikenai ancaman kurungan 9 bulan penjara. Namun, MJ tidak bisa ditahan atas kasus Nia karena berdasarkan peraturan perundang – undangan, tindak pidana di bawah 5 tahun tidak dipenjara.
“MJ tidak ditahan, namun kita tengah lakukan penyidikan kasus lain,” ujar Kapolres. Sabtu, (28/09/2024)
Terkait kasus lain itu belum disebutkan oleh Kapolres Kapolres. Namun, MJ tidak akan dilepaskan dari pantuan kepolisian karena dalam proses penyidikan.
“Kita tetap pemantauan terhadap MJ, meskipun tidak ditahan,” kata Faisol. (yrp)