Kamis, 05/3/26 | 17:58 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Penting! ini Tempat dan Jenis Alat Kampanye Dilarang KPU Padang

Aturan kampanye sudah diatur berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Nomor 1228 tahun 2024.

Kamis, 26/9/24 | 09:01 WIB
Ilustrasi Kampanye (SCIENTIA/freepik.com)

PADANG, Scientia – Setiap paslon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Padang diminta tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Hal itu telah diatur berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Nomor 1228 tahun 2024 terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Keputusan itu juga termuat tempat yang di larang memasang APK.

Komisioner KPU Kota Padang, Randy Adi Tama menyebutkan, lokasi pemasangan APK di antaranya sepanjang jalan kecamatan dan sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang.

Kemudian, lanjut Randy, APK bisa dipasang di lokasi lain yang tidak mengganggu ketertiban umum, tempat milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

BACAJUGA

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Jumat, 10/1/25 | 00:57 WIB
Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Kamis, 09/1/25 | 11:39 WIB

BACA JUGA: ini Daftar Lokasi Kampanye Paslon di Kota Padang

“Jadi ada beberapa lokasi yang diperbolehkan dilakukan pemasangan APK yang dianggap tidak mengganggu ketertiban umum atau tempat larangan,” sebutnya, Rabu, (25/9) kemarin.

Sebaliknya lokasi yang dilarang memasang APK di antaranya, komplek perkantoran pemerintah, komplek sarana pendidikan, sarana kesehatan, komplek rumah ibadah, komplek fasilitas pemerintah, serta taman kota.

Tak hanya itu, tempat yang dilarang memasang APK lainnya, yakni tempat alat pengatur isyarat lalu lintas, trotoar, pohon-pohon, tiang listrik atau telepon, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti halaman, pagar, dan tembok.

BACA JUGA: KPU Kota Padang Gandeng HMI Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024

Dengan adnya aturan itu, ia mengimbau masing-masing paslon agar semua partai pengusung, tim pemenangan, tim kampanye, pendukung, maupun para simpatisan tidak memasang APK pada tempat–tempat yang dilarang tersebut.

“Supaya Pilkada di Kota Padang 2024 berjalan damai serta tidak mengganggu ketertiban umum, mari bersama–sama kita ciptakan Pilkada damai dan tertib,” ajaknya Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Padang itu.

Terakhir, Randy juga menerangkan jumlah, jenis, dan spesifikasi APK yang diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 1363 tahun 2024. Jenisnya, yakni reklame elektronik paling banyak 5 buah, billboard 5 buah dan baliho 5 buah.

Selanjutnya, spanduk paling banyak dua buah yang dipasang di setiap kelurahan dan umbul–umbul paling banyak 20 buah untuk setiap kecamatan.

“APK yang dipasang diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang,” ujarnya. (yrp)

Tags: Aturan Kampanye PemiluAturan Kampanye Pilkada 2024Lokasi Pasang Spanduk Kampanye 2024Pilgub Sumbar 2024Pilkada serentak 2024Pilkada Serentak Kota Padang 2024Pilkada Sumbar 2024Tempat Larangan Pasang Spanduk Kampanye
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Erman Safar Serahkan Nota Pengantar Tugas ke Pjs Wali Kota Hani Syopiar Rustam

Berita Sesudah

Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

Berita Terkait

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

Minggu, 22/2/26 | 22:46 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Beberapa minggu terakhir dunia digital dihebohkan oleh...

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Jumat, 20/2/26 | 20:13 WIB

Seorang relawan bencana di Kota Padang, Sumatera Barat sedang memilih rumah hunian yang nyaman melalui aplikasi Bale by BTN karena...

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

Kamis, 19/2/26 | 19:00 WIB

PADANG — Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dijadwalkan mengunjungi 216 tempat ibadah yang tersebar di seluruh kabupaten dan...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17/2/26 | 20:02 WIB

Jakarta, Scientia – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang...

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Minggu, 15/2/26 | 18:30 WIB

PADANG — Evi Yandri Rajo Budiman, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, mengungkapkan rumah sakit di Sumatera Barat membutuhkan sekitar 150...

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Rabu, 11/2/26 | 18:57 WIB

AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) gencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan...

Berita Sesudah
Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Lahan ke Lisan: Warisan yang (Tak Lagi) Disemai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata Ganti Orang Ketiga “Beliau”, “Dia”, dan “Ia” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hiperbola dalam Cerpen “Gubrak!” Seno Gumira Ajidarma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Unsur Intrinsik Naskah Drama “Orang-Orang di Tikungan Jalan” Karya Rendra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024