Sabtu, 05/9/26 | 19:12 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Penting! ini Tempat dan Jenis Alat Kampanye Dilarang KPU Padang

Aturan kampanye sudah diatur berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Nomor 1228 tahun 2024.

Kamis, 26/9/24 | 09:01 WIB
Ilustrasi Kampanye (SCIENTIA/freepik.com)

PADANG, Scientia – Setiap paslon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Padang diminta tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Hal itu telah diatur berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Nomor 1228 tahun 2024 terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Keputusan itu juga termuat tempat yang di larang memasang APK.

Komisioner KPU Kota Padang, Randy Adi Tama menyebutkan, lokasi pemasangan APK di antaranya sepanjang jalan kecamatan dan sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang.

Kemudian, lanjut Randy, APK bisa dipasang di lokasi lain yang tidak mengganggu ketertiban umum, tempat milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

BACAJUGA

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Senin, 31/8/26 | 10:00 WIB
Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Senin, 10/8/26 | 18:14 WIB

BACA JUGA: ini Daftar Lokasi Kampanye Paslon di Kota Padang

“Jadi ada beberapa lokasi yang diperbolehkan dilakukan pemasangan APK yang dianggap tidak mengganggu ketertiban umum atau tempat larangan,” sebutnya, Rabu, (25/9) kemarin.

Sebaliknya lokasi yang dilarang memasang APK di antaranya, komplek perkantoran pemerintah, komplek sarana pendidikan, sarana kesehatan, komplek rumah ibadah, komplek fasilitas pemerintah, serta taman kota.

Tak hanya itu, tempat yang dilarang memasang APK lainnya, yakni tempat alat pengatur isyarat lalu lintas, trotoar, pohon-pohon, tiang listrik atau telepon, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti halaman, pagar, dan tembok.

BACA JUGA: KPU Kota Padang Gandeng HMI Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024

Dengan adnya aturan itu, ia mengimbau masing-masing paslon agar semua partai pengusung, tim pemenangan, tim kampanye, pendukung, maupun para simpatisan tidak memasang APK pada tempat–tempat yang dilarang tersebut.

“Supaya Pilkada di Kota Padang 2024 berjalan damai serta tidak mengganggu ketertiban umum, mari bersama–sama kita ciptakan Pilkada damai dan tertib,” ajaknya Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Padang itu.

Terakhir, Randy juga menerangkan jumlah, jenis, dan spesifikasi APK yang diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 1363 tahun 2024. Jenisnya, yakni reklame elektronik paling banyak 5 buah, billboard 5 buah dan baliho 5 buah.

Selanjutnya, spanduk paling banyak dua buah yang dipasang di setiap kelurahan dan umbul–umbul paling banyak 20 buah untuk setiap kecamatan.

“APK yang dipasang diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang,” ujarnya. (yrp)

Tags: Aturan Kampanye PemiluAturan Kampanye Pilkada 2024Lokasi Pasang Spanduk Kampanye 2024Pilgub Sumbar 2024Pilkada serentak 2024Pilkada Serentak Kota Padang 2024Pilkada Sumbar 2024Tempat Larangan Pasang Spanduk Kampanye
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Erman Safar Serahkan Nota Pengantar Tugas ke Pjs Wali Kota Hani Syopiar Rustam

Berita Sesudah

Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

Berita Terkait

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Senin, 31/8/26 | 10:00 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok bukan semata-mata tentang siapa yang paling tinggi pangkatnya, paling panjang pengalaman...

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok

Senin, 10/8/26 | 18:14 WIB

Koto Baru, Scientia.id – Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) 0302 Gerakan...

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Doni Harsiva Yandra Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Masyarakat Diajak Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:11 WIB

PESISIR-Upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi bencana terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah...

Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Bakri Bakar Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana, Ajak Masyarakat Lunang Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sabtu, 08/8/26 | 09:08 WIB

Psisir Selatan - Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Bakri Bakar, SH, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan...

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana di Koto Sani

Jumat, 31/7/26 | 19:04 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyalurkan bantuan sebanyak 120.000 benih ikan, serta...

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 27/7/26 | 19:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya pada...

Berita Sesudah
Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di SMAN 9 Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Dukung Program Pertamina Goes to Campus 2026.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026