Selasa, 01/7/25 | 22:35 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Wacana Hukum dan Perkembangannya

Minggu, 17/9/23 | 07:04 WIB

Oleh: Elly Delfia
(Dosen Prodi Sastra Indonesia Unand dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora UGM)

 

Wacana hukum merupakan salah satu tradisi yang sedang berkembang dalam kajian wacana. Beberapa artikel yang terbit di jurnal internasional membicarakan kajian wacana yang berkaitan dengan bidang hukum, seperti yang dilakukan oleh Pan (2014). Ia membicarakan penggunaan konjungsi dalam wacana hukum. Ia menyebut konjungsi dapat membantu aliran logis informasi yang ada pada wacana hukum. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan kohesi model Halliday dan Ruqaiya Hasan.

BACAJUGA

Struktur Kalimat Peraturan Perundang-undangan

Syarat Sebuah Paragraf yang Ideal

Minggu, 22/6/25 | 20:22 WIB
Struktur Kalimat Peraturan Perundang-undangan

Struktur Kalimat Peraturan Perundang-undangan

Minggu, 25/5/25 | 17:21 WIB

Selain itu, artikel internasional lain yang membicarakan wacana hukum adalah dari Vel & Bedner. Mereka membahas karya Franz dan Keebet von Benda-Beckmanns tentang wacana politik dan transformasi hukum di Nagari di Minangkabau, Sumatera Barat. Allison (2020) juga membicarakan dimensi naratif revisionisme dalam wacana hukum Rusia dengan kasus intervensi Rusia terhadap Ukraina dan Syiria. Ariza (2020) juga membicarakan wacana hukum dengan topik penciptaan subjek hukum adat di Colombia dengan pendekatan wacana antropologi dan kebudayaan.  Masih banyak lagi topik-topik lain dalam jurnal internasional yang membicarakan wacana hukum (legal discourse).

Topik-topik mengenai wacana hukum juga mulai dilirik di Indonesia. Topik ini mulai menjadi pembahasan yang menarik di kalangan peneliti bahasa. Kajian wacana akan terasa kering jika hanya membicarakan tentang wacana dan bahasa itu sendiri. Sebagai ilmu yang multidisiplin, kajian wacana menjadi kajian yang lebih hidup, menarik, dan bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta masyarakat jika dikaitkan dengan ilmu lain, seperti halnya kajian wacana yang dikaitkan dengan bidang hukum yang disebut dengan wacana hukum.

Lalu apa sesungguhnya wacana hukum (legal discourse) itu? Wacana hukum merupakan bagian dari pengembangan bidang ilmu bahasa yang membicarakan wacana dan ilmu hukum. Wacana hukum berasal dari penggabungan dua istilah, yaitu wacana (teks) dan hukum (peraturan). Wacana dalam Kamus Merriam-Webster didefinisikan sebagai mode pengorganisasian pengetahuan, ide, atau pengalaman yang berakar pada bahasa dan konteks konkretnya, seperti sejarah dan institusi sosial. Wacana juga merupakan studi tentang hubungan struktur linguistik dalam mencerminkan realitas sosial. Sementara itu, hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai peraturan atau adat yang bersifat mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga didefinisikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat yang berkaitan dengan segala tindakan dan perilaku yang berdampak hukum.

Mulyana (2020) menyebut hubungan wacana hukum seperti dua sisi mata uang dengan kriminalitas. Hukum ada karena ada tindakan kriminal yang harus diatur dan diberikan sanksi hukum. Wacana hukum juga dapat dirumuskan sebagai wacana (teks) yang membicarakan semua hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, adat istiadat, norma, dan juga tindakan menyimpang dan sanksinya, seperti Tindakan kejahatan dan hukuman yang pantas untuk kejahatan itu.

Wacana hukum mempunyai ciri-ciri atau karakteristik yang dapat dilihat dari penggunaan istilah-istilah yang berkaitan dengan bidang hukum. Istilah-istilah tersebut, seperti penggunaan kata sanksi, kriminal, pelanggaran, peraturan, azas, delik aduan, pengundangan, diundangkan, Menimbang, Mengingat, Memutuskan, Menetapkan, pasal-pasal, ayat, bab, ketentuan, memerintahkan, pidana, perdata, tata negara, dan sebagainya.

Istilah-istilah dan bahasa hukum juga berpedoman pada ciri dan sifat bahasa ilmiah (bahasa keilmuan) yang dirumuskan oleh Anton M. Moeliono, yaitu 1) lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan, 2) objektif dan menekan prasangka pribadi, 3) memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat, kategori, 4) tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi, 5) cenderung membakukan makna kata-kata, ungkapan, dan gaya paparan yang berdasarkan konvensi, 6) tidak dogmatik atau fanatik, 7) bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai, 8) bentuk, makna, dan fungsi lebih mantap dan lebih stabil daripada yang dimiliki oleh kata-kata biasa.

Wacana hukum juga dapat diidentifikasi dari objek yang dibicarakan dan teori atau pendekatan yang digunakan untuk membicarakan objek tersebut. Wacana hukum dapat dibicarakan dengan objek analisis teks peraturan atau teks kasus kriminal dan teori yang digunakan bisa wacana bahasa dan juga bisa wacana kritis (critical discourse) ditambah dengan pendekatan lain, seperti linguistik sistemik fungsional, sosiolinguistik, ekolinguistik, semiotik, metafora, hegemoni, dan lain-lain. Demikian pembahasan singkat mengenai wacana hukum. Semoga mencerahkan.

Tags: #Elly Delfia
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Ini Cerita tentang Cepat-Lambat di UGM Yogyakarta

Berita Sesudah

Bercanda sebagai Eufemisme Kritik

Berita Terkait

Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Minggu, 29/6/25 | 08:21 WIB

Oleh: Nada Aprila Kurnia (Mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas dan Anggota Labor Penulisan Kreatif/LPK)   Kridalaksana (2009),...

Mendorong Pemberdayaan Perempuan melalui KOPRI PMII Kota Padang

Mendorong Pemberdayaan Perempuan melalui KOPRI PMII Kota Padang

Minggu, 22/6/25 | 13:51 WIB

Oleh: Aysah Nurhasanah (Anggota KOPRI PMII Kota Padang)   Kopri PMII (Korps Putri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) merupakan organisasi yang...

Aspek Pemahaman Antarbudaya pada Sastra Anak

Ekokritik pada Fabel Ginting und Ganteng (2020) Karya Regina Frey dan Petra Rappo

Minggu, 22/6/25 | 13:12 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Kajian ekokritik membahas hubungan antara manusia, karya sastra,...

Perkembangan Hukum Islam di Era Digital

Mencari Titik Temu Behaviorisme dan Fungsionalisme dalam Masyarakat Modern

Minggu, 22/6/25 | 13:00 WIB

Oleh: Nahdaturrahmi (Mahasiswa Pascasarjana UIN Sjech M. Jamil Jambek Bukittinggi)   Sejarah ilmu sosial, B.F. Skinner dan Émile Durkheim menempati...

Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

Salah Kaprah Penggunaan In dan Out di Ruang Publik

Minggu, 15/6/25 | 10:52 WIB

Oleh: Mita Handayani (Mahasiswa Magister Linguistik FIB Universitas Andalas)   Cassirer (dalam Lenk, 2020) mengatakan bahwa manusia adalah animal symbolicum,...

Metafora “Paradise” dalam Wacana Pariwisata

Frasa tentang Iklim dalam Situs Web Greenpeace

Minggu, 15/6/25 | 09:39 WIB

Oleh: Arina Isti’anah (Dosen Sastra Inggris, Universitas Sanata Dharma) Baru-baru ini kita disadarkan oleh fenomena kerusakan alam Raja Ampat yang...

Berita Sesudah
Istilah “Deskriptif” dan “Preskriptif” dalam Ilmu Bahasa

Bercanda sebagai Eufemisme Kritik

Discussion about this post

POPULER

  • Ketua DPD Partai Golkar Sumbar terpilih, Khairunnas saat menerima dokumen persidangan. [foto : ist]

    Khairunnas Kembali Pimpin Golkar Sumbar, Terpilih Secara Aklamasi dalam Musda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musda Golkar Sumbar Digelar Besok, Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sejumlah Tokoh Nasional Hadir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi PKB Ummat DPRD Padang: Selamat Hari Bhayangkara, Polri Harus Terus Hadir untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Depan “dari” dan “daripada” yang Tidak Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Korsleting, Yosrizal Ingatkan Warga Cek Instalasi Listrik di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024