Minggu, 08/3/26 | 07:08 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Wacana Hukum dan Perkembangannya

Minggu, 17/9/23 | 07:04 WIB

Oleh: Elly Delfia
(Dosen Prodi Sastra Indonesia Unand dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora UGM)

 

Wacana hukum merupakan salah satu tradisi yang sedang berkembang dalam kajian wacana. Beberapa artikel yang terbit di jurnal internasional membicarakan kajian wacana yang berkaitan dengan bidang hukum, seperti yang dilakukan oleh Pan (2014). Ia membicarakan penggunaan konjungsi dalam wacana hukum. Ia menyebut konjungsi dapat membantu aliran logis informasi yang ada pada wacana hukum. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan kohesi model Halliday dan Ruqaiya Hasan.

BACAJUGA

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

Minggu, 22/2/26 | 22:46 WIB
Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Selasa, 20/1/26 | 07:09 WIB

Selain itu, artikel internasional lain yang membicarakan wacana hukum adalah dari Vel & Bedner. Mereka membahas karya Franz dan Keebet von Benda-Beckmanns tentang wacana politik dan transformasi hukum di Nagari di Minangkabau, Sumatera Barat. Allison (2020) juga membicarakan dimensi naratif revisionisme dalam wacana hukum Rusia dengan kasus intervensi Rusia terhadap Ukraina dan Syiria. Ariza (2020) juga membicarakan wacana hukum dengan topik penciptaan subjek hukum adat di Colombia dengan pendekatan wacana antropologi dan kebudayaan.  Masih banyak lagi topik-topik lain dalam jurnal internasional yang membicarakan wacana hukum (legal discourse).

Topik-topik mengenai wacana hukum juga mulai dilirik di Indonesia. Topik ini mulai menjadi pembahasan yang menarik di kalangan peneliti bahasa. Kajian wacana akan terasa kering jika hanya membicarakan tentang wacana dan bahasa itu sendiri. Sebagai ilmu yang multidisiplin, kajian wacana menjadi kajian yang lebih hidup, menarik, dan bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta masyarakat jika dikaitkan dengan ilmu lain, seperti halnya kajian wacana yang dikaitkan dengan bidang hukum yang disebut dengan wacana hukum.

Lalu apa sesungguhnya wacana hukum (legal discourse) itu? Wacana hukum merupakan bagian dari pengembangan bidang ilmu bahasa yang membicarakan wacana dan ilmu hukum. Wacana hukum berasal dari penggabungan dua istilah, yaitu wacana (teks) dan hukum (peraturan). Wacana dalam Kamus Merriam-Webster didefinisikan sebagai mode pengorganisasian pengetahuan, ide, atau pengalaman yang berakar pada bahasa dan konteks konkretnya, seperti sejarah dan institusi sosial. Wacana juga merupakan studi tentang hubungan struktur linguistik dalam mencerminkan realitas sosial. Sementara itu, hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai peraturan atau adat yang bersifat mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga didefinisikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat yang berkaitan dengan segala tindakan dan perilaku yang berdampak hukum.

Mulyana (2020) menyebut hubungan wacana hukum seperti dua sisi mata uang dengan kriminalitas. Hukum ada karena ada tindakan kriminal yang harus diatur dan diberikan sanksi hukum. Wacana hukum juga dapat dirumuskan sebagai wacana (teks) yang membicarakan semua hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, adat istiadat, norma, dan juga tindakan menyimpang dan sanksinya, seperti Tindakan kejahatan dan hukuman yang pantas untuk kejahatan itu.

Wacana hukum mempunyai ciri-ciri atau karakteristik yang dapat dilihat dari penggunaan istilah-istilah yang berkaitan dengan bidang hukum. Istilah-istilah tersebut, seperti penggunaan kata sanksi, kriminal, pelanggaran, peraturan, azas, delik aduan, pengundangan, diundangkan, Menimbang, Mengingat, Memutuskan, Menetapkan, pasal-pasal, ayat, bab, ketentuan, memerintahkan, pidana, perdata, tata negara, dan sebagainya.

Istilah-istilah dan bahasa hukum juga berpedoman pada ciri dan sifat bahasa ilmiah (bahasa keilmuan) yang dirumuskan oleh Anton M. Moeliono, yaitu 1) lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan, 2) objektif dan menekan prasangka pribadi, 3) memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat, kategori, 4) tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi, 5) cenderung membakukan makna kata-kata, ungkapan, dan gaya paparan yang berdasarkan konvensi, 6) tidak dogmatik atau fanatik, 7) bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai, 8) bentuk, makna, dan fungsi lebih mantap dan lebih stabil daripada yang dimiliki oleh kata-kata biasa.

Wacana hukum juga dapat diidentifikasi dari objek yang dibicarakan dan teori atau pendekatan yang digunakan untuk membicarakan objek tersebut. Wacana hukum dapat dibicarakan dengan objek analisis teks peraturan atau teks kasus kriminal dan teori yang digunakan bisa wacana bahasa dan juga bisa wacana kritis (critical discourse) ditambah dengan pendekatan lain, seperti linguistik sistemik fungsional, sosiolinguistik, ekolinguistik, semiotik, metafora, hegemoni, dan lain-lain. Demikian pembahasan singkat mengenai wacana hukum. Semoga mencerahkan.

Tags: #Elly Delfia
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Ini Cerita tentang Cepat-Lambat di UGM Yogyakarta

Berita Sesudah

Bercanda sebagai Eufemisme Kritik

Berita Terkait

Puisi-puisi M. Subarkah

Pesan Tauhid dan Penyerahan Diri dalamPuisi “Sembahyang Rumputan”

Minggu, 01/3/26 | 15:51 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Puisi “Sembahyang Rumputan” karya Ahmadun Yosi Herfanda...

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Mencabut Tunggul: Transformasi Butuh Kekuatan Ekonomi

Minggu, 01/3/26 | 14:44 WIB

Oleh: Dr. Syamsul Bahri, M.M. (Dosen Universitas Ekasakti & Doktor Ilmu Ekonomi)   Masalah yang mengakar tak cukup ditebas dengan...

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Minggu, 22/2/26 | 20:10 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif) “Bahasa membentuk cara...

Batu dan Zaman

Memaknai Ulang Arti Kata Pensiun

Minggu, 22/2/26 | 19:58 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pensiun...

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Minggu, 22/2/26 | 19:45 WIB

Oleh: Dr. Syamsul Bahri (Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Eka Sakti, Sumatera Barat) Indonesia adalah negara dengan jiwa religius yang kuat....

Nilai-Nilai Religius pada Karya Andreas Gryphius

Membaca Cerpen “Robohnya Surau Kami” dari Perspektif Psikoanalisis

Minggu, 15/2/26 | 17:22 WIB

Oleh: Hilda Septriani (Dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran)   Robohnya Surau Kami merupakan kumpulan cerita pendek yang ditulis oleh...

Berita Sesudah
Istilah “Deskriptif” dan “Preskriptif” dalam Ilmu Bahasa

Bercanda sebagai Eufemisme Kritik

Discussion about this post

POPULER

  • PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

    PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPASN Perkuat Pemecatan ASN Dharmasraya Anike Maulana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Lebaran 2026, Sumbar Terapkan Pembatasan Truk dan One Way di Lembah Anai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024