Sabtu, 11/7/26 | 05:36 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Wacana Hukum dan Perkembangannya

Minggu, 17/9/23 | 07:04 WIB

Oleh: Elly Delfia
(Dosen Prodi Sastra Indonesia Unand dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora UGM)

 

Wacana hukum merupakan salah satu tradisi yang sedang berkembang dalam kajian wacana. Beberapa artikel yang terbit di jurnal internasional membicarakan kajian wacana yang berkaitan dengan bidang hukum, seperti yang dilakukan oleh Pan (2014). Ia membicarakan penggunaan konjungsi dalam wacana hukum. Ia menyebut konjungsi dapat membantu aliran logis informasi yang ada pada wacana hukum. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan kohesi model Halliday dan Ruqaiya Hasan.

BACAJUGA

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Senin, 06/7/26 | 05:56 WIB
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Senin, 06/7/26 | 05:43 WIB

Selain itu, artikel internasional lain yang membicarakan wacana hukum adalah dari Vel & Bedner. Mereka membahas karya Franz dan Keebet von Benda-Beckmanns tentang wacana politik dan transformasi hukum di Nagari di Minangkabau, Sumatera Barat. Allison (2020) juga membicarakan dimensi naratif revisionisme dalam wacana hukum Rusia dengan kasus intervensi Rusia terhadap Ukraina dan Syiria. Ariza (2020) juga membicarakan wacana hukum dengan topik penciptaan subjek hukum adat di Colombia dengan pendekatan wacana antropologi dan kebudayaan.  Masih banyak lagi topik-topik lain dalam jurnal internasional yang membicarakan wacana hukum (legal discourse).

Topik-topik mengenai wacana hukum juga mulai dilirik di Indonesia. Topik ini mulai menjadi pembahasan yang menarik di kalangan peneliti bahasa. Kajian wacana akan terasa kering jika hanya membicarakan tentang wacana dan bahasa itu sendiri. Sebagai ilmu yang multidisiplin, kajian wacana menjadi kajian yang lebih hidup, menarik, dan bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta masyarakat jika dikaitkan dengan ilmu lain, seperti halnya kajian wacana yang dikaitkan dengan bidang hukum yang disebut dengan wacana hukum.

Lalu apa sesungguhnya wacana hukum (legal discourse) itu? Wacana hukum merupakan bagian dari pengembangan bidang ilmu bahasa yang membicarakan wacana dan ilmu hukum. Wacana hukum berasal dari penggabungan dua istilah, yaitu wacana (teks) dan hukum (peraturan). Wacana dalam Kamus Merriam-Webster didefinisikan sebagai mode pengorganisasian pengetahuan, ide, atau pengalaman yang berakar pada bahasa dan konteks konkretnya, seperti sejarah dan institusi sosial. Wacana juga merupakan studi tentang hubungan struktur linguistik dalam mencerminkan realitas sosial. Sementara itu, hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai peraturan atau adat yang bersifat mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga didefinisikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat yang berkaitan dengan segala tindakan dan perilaku yang berdampak hukum.

Mulyana (2020) menyebut hubungan wacana hukum seperti dua sisi mata uang dengan kriminalitas. Hukum ada karena ada tindakan kriminal yang harus diatur dan diberikan sanksi hukum. Wacana hukum juga dapat dirumuskan sebagai wacana (teks) yang membicarakan semua hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, adat istiadat, norma, dan juga tindakan menyimpang dan sanksinya, seperti Tindakan kejahatan dan hukuman yang pantas untuk kejahatan itu.

Wacana hukum mempunyai ciri-ciri atau karakteristik yang dapat dilihat dari penggunaan istilah-istilah yang berkaitan dengan bidang hukum. Istilah-istilah tersebut, seperti penggunaan kata sanksi, kriminal, pelanggaran, peraturan, azas, delik aduan, pengundangan, diundangkan, Menimbang, Mengingat, Memutuskan, Menetapkan, pasal-pasal, ayat, bab, ketentuan, memerintahkan, pidana, perdata, tata negara, dan sebagainya.

Istilah-istilah dan bahasa hukum juga berpedoman pada ciri dan sifat bahasa ilmiah (bahasa keilmuan) yang dirumuskan oleh Anton M. Moeliono, yaitu 1) lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan, 2) objektif dan menekan prasangka pribadi, 3) memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat, kategori, 4) tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi, 5) cenderung membakukan makna kata-kata, ungkapan, dan gaya paparan yang berdasarkan konvensi, 6) tidak dogmatik atau fanatik, 7) bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai, 8) bentuk, makna, dan fungsi lebih mantap dan lebih stabil daripada yang dimiliki oleh kata-kata biasa.

Wacana hukum juga dapat diidentifikasi dari objek yang dibicarakan dan teori atau pendekatan yang digunakan untuk membicarakan objek tersebut. Wacana hukum dapat dibicarakan dengan objek analisis teks peraturan atau teks kasus kriminal dan teori yang digunakan bisa wacana bahasa dan juga bisa wacana kritis (critical discourse) ditambah dengan pendekatan lain, seperti linguistik sistemik fungsional, sosiolinguistik, ekolinguistik, semiotik, metafora, hegemoni, dan lain-lain. Demikian pembahasan singkat mengenai wacana hukum. Semoga mencerahkan.

Tags: #Elly Delfia
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Ini Cerita tentang Cepat-Lambat di UGM Yogyakarta

Berita Sesudah

Bercanda sebagai Eufemisme Kritik

Berita Terkait

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Senin, 06/7/26 | 05:56 WIB

Oleh: Abdul Hamid Sajidurrahman (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa FEB Universitas Andalas)   Di era digital seperti sekarang, cara...

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nongender

Senin, 06/7/26 | 05:43 WIB

Oleh: Maryatul Kuptiah (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia dan Anggota Aktif UKMF Labor Penulisan Kreatif FIB UNAND)   Bahasa adalah...

Lidah, Logat, dan Tangerang: Cerita Kecil tentang Bunyi

Lidah, Logat, dan Tangerang: Cerita Kecil tentang Bunyi

Minggu, 05/7/26 | 16:04 WIB

Oleh: Mita Handayani (Alumni Magister Linguistik FIB Universitas Andalas)   Beberapa hari yang lalu, saya bersama tim EQUITY dan pimpinan...

Puisi-puisi M. Subarkah

Salindia atau PPT? Potret Sikap Bahasa Generasi Digital

Senin, 29/6/26 | 21:20 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik FIB Universitas Andalas)   “Besok presentasi pakai PPT, ya.” Kalimat tersebut hampir setiap...

Batu dan Zaman

Peran Podcast dalam Produksi Bahasa

Senin, 29/6/26 | 21:06 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Ada pengalaman yang menyenangkan setiap kali mengikuti episode...

Kreativitas Berbahasa yang Anomali

Kreativitas Berbahasa yang Anomali

Senin, 29/6/26 | 13:05 WIB

Oleh: Alex Darmawan (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Di zaman milenial sekarang ini, kreativitas adalah hal yang sangat...

Berita Sesudah
Istilah “Deskriptif” dan “Preskriptif” dalam Ilmu Bahasa

Bercanda sebagai Eufemisme Kritik

Discussion about this post

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin rapat pertemuan lanjutan dengan Foshan Polytechnic, Selasa (7/7).

    Wali Kota Padang Kunjungi Fosan Polytechnic

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laka Lantas di Dharmasraya, Mahasiswa Undhari Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Dalamnya Jurang Pembatas antara Kaum Bangsawan dan Kaum Bawahan yang Digambarkan dalam Novel Gadis Pantai Karya Pramoedya Ananta Toer”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Senggol Motor, Dua Mahasiswa Undhari Dharmasraya Jalani Perawatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas PUPR Kota Padang Gerak Cepat Bersihkan Longsor di Gunung Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekacauan dalam Film “Pengepungan di Bukit Duri”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026