Rabu, 07/10/26 | 16:04 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Wacana Hukum dan Perkembangannya

Minggu, 17/9/23 | 07:04 WIB

Oleh: Elly Delfia
(Dosen Prodi Sastra Indonesia Unand dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu-Ilmu Humaniora UGM)

 

Wacana hukum merupakan salah satu tradisi yang sedang berkembang dalam kajian wacana. Beberapa artikel yang terbit di jurnal internasional membicarakan kajian wacana yang berkaitan dengan bidang hukum, seperti yang dilakukan oleh Pan (2014). Ia membicarakan penggunaan konjungsi dalam wacana hukum. Ia menyebut konjungsi dapat membantu aliran logis informasi yang ada pada wacana hukum. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan kohesi model Halliday dan Ruqaiya Hasan.

BACAJUGA

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Minggu, 04/10/26 | 22:27 WIB
Representasi Perempuan dalam Film “Agensi Rumah Tangga”: Kajian Feminisme Hélène Cixous

Representasi Perempuan dalam Film “Agensi Rumah Tangga”: Kajian Feminisme Hélène Cixous

Minggu, 04/10/26 | 12:42 WIB

Selain itu, artikel internasional lain yang membicarakan wacana hukum adalah dari Vel & Bedner. Mereka membahas karya Franz dan Keebet von Benda-Beckmanns tentang wacana politik dan transformasi hukum di Nagari di Minangkabau, Sumatera Barat. Allison (2020) juga membicarakan dimensi naratif revisionisme dalam wacana hukum Rusia dengan kasus intervensi Rusia terhadap Ukraina dan Syiria. Ariza (2020) juga membicarakan wacana hukum dengan topik penciptaan subjek hukum adat di Colombia dengan pendekatan wacana antropologi dan kebudayaan.  Masih banyak lagi topik-topik lain dalam jurnal internasional yang membicarakan wacana hukum (legal discourse).

Topik-topik mengenai wacana hukum juga mulai dilirik di Indonesia. Topik ini mulai menjadi pembahasan yang menarik di kalangan peneliti bahasa. Kajian wacana akan terasa kering jika hanya membicarakan tentang wacana dan bahasa itu sendiri. Sebagai ilmu yang multidisiplin, kajian wacana menjadi kajian yang lebih hidup, menarik, dan bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan serta masyarakat jika dikaitkan dengan ilmu lain, seperti halnya kajian wacana yang dikaitkan dengan bidang hukum yang disebut dengan wacana hukum.

Lalu apa sesungguhnya wacana hukum (legal discourse) itu? Wacana hukum merupakan bagian dari pengembangan bidang ilmu bahasa yang membicarakan wacana dan ilmu hukum. Wacana hukum berasal dari penggabungan dua istilah, yaitu wacana (teks) dan hukum (peraturan). Wacana dalam Kamus Merriam-Webster didefinisikan sebagai mode pengorganisasian pengetahuan, ide, atau pengalaman yang berakar pada bahasa dan konteks konkretnya, seperti sejarah dan institusi sosial. Wacana juga merupakan studi tentang hubungan struktur linguistik dalam mencerminkan realitas sosial. Sementara itu, hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai peraturan atau adat yang bersifat mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga didefinisikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat yang berkaitan dengan segala tindakan dan perilaku yang berdampak hukum.

Mulyana (2020) menyebut hubungan wacana hukum seperti dua sisi mata uang dengan kriminalitas. Hukum ada karena ada tindakan kriminal yang harus diatur dan diberikan sanksi hukum. Wacana hukum juga dapat dirumuskan sebagai wacana (teks) yang membicarakan semua hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, adat istiadat, norma, dan juga tindakan menyimpang dan sanksinya, seperti Tindakan kejahatan dan hukuman yang pantas untuk kejahatan itu.

Wacana hukum mempunyai ciri-ciri atau karakteristik yang dapat dilihat dari penggunaan istilah-istilah yang berkaitan dengan bidang hukum. Istilah-istilah tersebut, seperti penggunaan kata sanksi, kriminal, pelanggaran, peraturan, azas, delik aduan, pengundangan, diundangkan, Menimbang, Mengingat, Memutuskan, Menetapkan, pasal-pasal, ayat, bab, ketentuan, memerintahkan, pidana, perdata, tata negara, dan sebagainya.

Istilah-istilah dan bahasa hukum juga berpedoman pada ciri dan sifat bahasa ilmiah (bahasa keilmuan) yang dirumuskan oleh Anton M. Moeliono, yaitu 1) lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan, 2) objektif dan menekan prasangka pribadi, 3) memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat, kategori, 4) tidak beremosi dan menjauhi tafsiran bersensasi, 5) cenderung membakukan makna kata-kata, ungkapan, dan gaya paparan yang berdasarkan konvensi, 6) tidak dogmatik atau fanatik, 7) bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai, 8) bentuk, makna, dan fungsi lebih mantap dan lebih stabil daripada yang dimiliki oleh kata-kata biasa.

Wacana hukum juga dapat diidentifikasi dari objek yang dibicarakan dan teori atau pendekatan yang digunakan untuk membicarakan objek tersebut. Wacana hukum dapat dibicarakan dengan objek analisis teks peraturan atau teks kasus kriminal dan teori yang digunakan bisa wacana bahasa dan juga bisa wacana kritis (critical discourse) ditambah dengan pendekatan lain, seperti linguistik sistemik fungsional, sosiolinguistik, ekolinguistik, semiotik, metafora, hegemoni, dan lain-lain. Demikian pembahasan singkat mengenai wacana hukum. Semoga mencerahkan.

Tags: #Elly Delfia
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Ini Cerita tentang Cepat-Lambat di UGM Yogyakarta

Berita Sesudah

Bercanda sebagai Eufemisme Kritik

Berita Terkait

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Membaca Novel Siti Nurbaya dalam Pandangan Sejarah

Minggu, 04/10/26 | 22:27 WIB

Oleh: Irfan Pandesta Putra, S.Hum (Sejarawan & Alumni S1 Ilmu Sejarah FIB Universitas Andalas)   Novel Siti Nurbaya: Kasih Tak...

Representasi Perempuan dalam Film “Agensi Rumah Tangga”: Kajian Feminisme Hélène Cixous

Representasi Perempuan dalam Film “Agensi Rumah Tangga”: Kajian Feminisme Hélène Cixous

Minggu, 04/10/26 | 12:42 WIB

Oleh: Tri Sutrisman (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Apa yang terjadi ketika perempuan kehilangan pekerjaan, tetapi tetap...

Rocky di Ketinggian 30.000 Kaki

Rocky di Ketinggian 30.000 Kaki

Minggu, 04/10/26 | 12:23 WIB

Oleh: Alfitri (Departemen Sosiologi FISIP Universitas Andalas)   Kendati sempat delay sekitar 45 menit dari jadwal take off 16:25, akhirnya...

Peluang Bisnis Fashion Halal bagi Anak Muda dalam Ekonomi Islam

Peluang Bisnis Fashion Halal bagi Anak Muda dalam Ekonomi Islam

Minggu, 27/9/26 | 11:52 WIB

Oleh: Kanaya Putri Sifa (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Andalas)   Perkembangan dunia fashion saat...

Semburat: Kajian Makna dalam Perspektif Semantik

Semburat: Kajian Makna dalam Perspektif Semantik

Minggu, 27/9/26 | 11:25 WIB

Oleh: Tri Sutrisman (Mahasiswa Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Beberapa waktu lalu, saya sedang melakukan sesuatu yang mungkin cukup...

Puisi-puisi Wulan Darma Putri

Mengenal Polisemi dan Homonimi dalam Bahasa Indonesia

Minggu, 20/9/26 | 15:43 WIB

Oleh: Noor Alifah (Mahasiswa Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Pernahkah Anda mendengar kalimat "kepala sekolah itu sedang memegang kepalanya...

Berita Sesudah
Istilah “Deskriptif” dan “Preskriptif” dalam Ilmu Bahasa

Bercanda sebagai Eufemisme Kritik

Discussion about this post

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galodo di Arosuka Uji Ketangguhan Kepemimpinan JFP-Candra, Semua Elemen Solid Bergerak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026