Minggu, 24/5/26 | 22:05 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Aturan-Aturan Beristinja

Jumat, 17/7/20 | 07:37 WIB
Ustadz Fakhry Emil Habib
Ustadz Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

 

Bahasan Sebelumnya: Aturan Penggunaan Wadah dalam Bertaharah

BACAJUGA

Menemukan Waktu dalam Langkah

Air Minum dan Kebiasaan Baru

Minggu, 24/5/26 | 20:18 WIB
Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Sumpah Pemuda: Tonggak Perkembangan Sastra Indonesia

Minggu, 24/5/26 | 19:17 WIB

 

Istinja[1] adalah ibarat yang digunakan untuk setiap perbuatan menyingkirkan kotoran yang keluar dari dua liang (qubul dan dubur) dari tempat keluarnya tersebut. Hal ini wajib dilakukan disebabkan buang air kecil maupun buang air besar, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :

وَلْيَسْتَنْجِ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ

Artinya : “Dan hendaklah ia (orang yang selesai buang air) beristinja menggunakan tiga batu!”[2]

Istinja juga bukanlah perbuatan yang sulit untuk dilakukan, sehingga salat tidak sah tanpa istinja,pun juga tidak sah jika terdapat najis-najis lainnya. Namun jika yang keluar adalah benda seperti batu, cacing kering, ataupun tinja yang kering dan keras, maka istinja tidak wajib dilakukan karena makna pengangkatan najis dalam masalah ini tidak ada, berdasarkan pendapat yang azh-har.[3] Istinja sebaiknya dilaksanakan sebelum berwudu.

Media untuk beristinja adalah air dan batu. Afdalnya, air dan batu ini digabungkan, karena Allah memuji penduduk Quba dengan firman-Nya :

فِيْهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ أَنْ يَتَطَهَّرُوْا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ (التوبة : 108)

Artinya : “Di dalamnya ada orang-orang yang suka menyucikan diri. Dan Allah mencintai orang-orang yang menyucikan diri.”

Kemudian Nabi  bertanya kepada mereka, apa yang mereka lakukan (sehingga dipuji oleh Allah). Mereka menjawab, “Kami bersuci menggunakan air setelah menggunakan batu.”[4]

Jika ingin bersuci menggunakan satu media saja, maka airlah yang lebih baik, karena air merupakan materi utama yang digunakan untuk menyucikan najis, dan hasilnya pun lebih bersih, meskipun beristinja menggunakan batu hukumnya juga sah, berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Nabi ﷺ hendak buang air, kemudian beliau menyuruhku untuk mengambil tiga batu.”[5]

Ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

إِذا جاء أحدكم إلى الغائط فليذهب معه بثلاثة أحجار يستطيب بهن فإنها تجزئ عنه

Artinya : “Apabila salah seorang kalian pergi ke tempat buang air, maka hendaklah ia membawa tiga batu untuk beristithâbah. Sesungguhnya tidak batu itu cukup baginya untuk bersuci.”[6]

Selain batu, segala benda yang suci, mampu menghilangkan zat kotoran, tidak terhormat dan bukan pula bagian tubuh dari hewan juga bisa dipakai untuk beristinja. Di era kini, contohnya adalah kertas ataupun kain. Sedangkan cairan selain air tidak bisa dipakai untuk istinja, karena bukannya menyingkirkan kotoran, malah kotoran itu yang akan menajisi cairan tersebut sehingga najisnya bertambah.

Juga tidak boleh bersuci menggunakan benda-benda najis seperti tinja kering ataupun batu yang terkena najis. Jika bendanya suci namun tidak bisa menghilangkan najis, ini juga tidak bisa dipakai, seperti kaca (karena ia licin) dan arang (karena tidak solid). Termasuk juga yang tidak boleh adalah benda-benda terhormat seperti kue (karena merupakan makanan manusia) dan tulang (karena ia adalah makanan jin), serta bagian tubuh hewan seperti ekor keledai.

Ada beberapa syarat tambahan saat beristinja menggunakan batu dan sejenisnya, yaitu bahwa naisnya belum kering, najisnya tidak melewati lipatan pantat, kepala zakar, ataupun lipatan faraj pada wanita, usapannya harus tiga kali (dengan tiga batu ataupun tiga sisi dari satu batu).

Walaupun najisnya telah bersih hanya dengan sekali usap, ia tetap harus memenuhinya (hingga tiga usapan-pent), najis harus diusap hingga tidak lagi meninggalkan kesan pada batu (jika tiga kali belum juga bersih, maka ia harus lanjutkan hingga najisnya benar-benar hilang-pent), namun disunahkan agar bilangan usapannya tetap ganji, misalkan lima kali atau tujuh kali, berdasarkan riwayat Salman, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

لا يستنج أحدكم بدون ثلاثة أحجار

Artinya : “Janganlah kalian bersuci kecuali dengan tiga batu”[7]

Ada pula hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :

ومن استجمر فليوتر

Artinya : “Siapa yang bersuci menggunakan batu, hendaklah ia mengganjilkan bilangan usapannya!”[8]

Catatan Kaki:
[1]. Kata lain yang digunakan untuk istinja adalah istithâbah dari kata thayb, contoh dalam kalimat nya (فلان يطيب جسده مما عليه من الخبث), artinya, “Fulan membersihkan dirinya dari kotoran”. Orang yang beristinja juga melakukan istithâbah pada kemaluannya dari sisa kotoran. Keduanya adalah sinonim.
[2]. HR. Syafii di dalam Badai’ al-Minan (I/25), Abu Daud (I/2), Nasai (I/35) dan Ibnu Majah (I/114).
[3]. Makna istilah-istilah fikih seperti ini dapat dilihat pada tulisan sebelumnya : istilah-istilah fikih yang harus diketahui.
[4]. HR. Abu Daud (I/10), Tirmizi (VIII/503), Ibnu Majah (I/128), sanad hadis ini daif, tetapi Imam Nawawi berkata di dalam kitab al-Majmu (II/208) bahwa banyak hadis-hadis sahih yang semakna dengan hadis daif ini..
[5]. HR. Bukhari (I/70 no 155).
[6]. HR. Abu Daud (I/40).
[7]. HR. Muslim (III/152).
[8]. HR. Bukhari (I/72 no160) dan Muslim (III/125 no 237).

Tags: Cahaya QalbuUstadz Fakhry Emil Habib
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pentingnya Sosialisasi Tahapan Pilkada

Berita Sesudah

La Sorbonne! au Pakistan –

Berita Terkait

Menemukan Waktu dalam Langkah

Air Minum dan Kebiasaan Baru

Minggu, 24/5/26 | 20:18 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Belakangan ini, saya menyadari bahwa kehidupan modern sering melekat pada benda-benda kecil yang selalu...

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Sumpah Pemuda: Tonggak Perkembangan Sastra Indonesia

Minggu, 24/5/26 | 19:17 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)...

Rendang Lokan, Makanan Khas Pesisir Selatan

Rendang Lokan, Makanan Khas Pesisir Selatan

Minggu, 24/5/26 | 18:09 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra (Guru SMA 1 Ranah Pesisir, Pesisir Selatan)   Pesisir Selatan merupakan salah satu kabupaten di Sumatera...

Lagu yang Tak Selesai-selesai

Tiga Belas Persen Lagi!

Minggu, 17/5/26 | 19:57 WIB

  Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Ada banyak benda kecil yang sering diremehkan dalam kehidupan sehari-hari. Pengisi daya, atau...

Batu dan Zaman

Seksisme dalam Judul Buku-buku Islami: Analisis Kritis Norman Fairclough

Minggu, 17/5/26 | 15:01 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Seksisme dalam media dan komunikasi massa berasal...

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Minggu, 17/5/26 | 14:34 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)...

Berita Sesudah
MZK

La Sorbonne! au Pakistan -

Discussion about this post

POPULER

  • Rendang Lokan, Makanan Khas Pesisir Selatan

    Rendang Lokan, Makanan Khas Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda: Tonggak Perkembangan Sastra Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wujudkan Progul Padang Juara Pemko Padang Jalin Kerjasama dengan Universiti Kuala Lumpur (UniKL) Malaysia Wujudkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Tambang Timah Ilegal Hutan Lindung Belitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026