SIJUNJUNG, Scientia.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dalam dua hari berturut-turut, 21–22 Oktober 2026.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), serta menyita dua unit kendaraan dan 66 jeriken Bio Solar dengan total volume sekitar 1.980 liter.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kedua perkara terungkap di lokasi berbeda dengan dugaan pola pengumpulan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.
“Dalam dua hari berturut-turut, kami mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan Bio Solar bersubsidi. Dua orang telah diamankan bersama dua unit kendaraan dan 66 jeriken BBM untuk kepentingan penyidikan,” demikian kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII.
Polisi mengamankan AK yang diduga mengumpulkan solar melalui pengisian di SPBU menggunakan kendaraan berbarcode dan membeli BBM dari sejumlah pengecer. Solar tersebut diduga dijual kembali kepada kendaraan truk lintas.
Dari kasus ini, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther bernomor polisi BA 1839 LW dan 33 jeriken Bio Solar.
Sehari kemudian, Kamis (22/10/2026), petugas kembali mengungkap kasus serupa di Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang.
Dalam perkara kedua, DY diduga memperoleh solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya.
Polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 bernomor polisi BA 8233 VAA dan 33 jeriken Bio Solar.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kasat Reskrim juga perlu mengonfirmasi perkembangan penyidikan, termasuk penelusuran asal-usul BBM dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami asal-usul BBM, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” demikian usulan kutipan yang perlu mendapat persetujuan narasumber.
Penyidik juga merencanakan pemeriksaan ahli minyak dan gas bumi (migas) untuk melengkapi proses penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Kedua perkara masih dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.









![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus saat memasangkan masker kepada warga.[foto: ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0014-350x250.jpg)