Kamis, 22/10/26 | 16:57 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Sengketa 5.000 Hektare Tanah Ulayat di Dharmasraya Digugat, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

Kamis, 22/10/26 | 15:58 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Sengketa penguasaan tanah ulayat seluas sekitar 5.000 hektare di Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, bergulir ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Pemegang gelar adat Datuk Palindih Panjang dari Suku Pitopang menggugat dugaan penguasaan dan eksploitasi perkebunan kelapa sawit yang dinilai merugikan hak masyarakat adat, dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp1,3 triliun.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut terdaftar dengan Nomor 16/Pdt.G/2026/PN PPj. Penggugat dalam perkara ini adalah Mahayudin dan Gusnila Rita, sedangkan pihak yang digugat meliputi PT Diteg, Zamzami Thalib, ATR/BPN, Bupati Dharmasraya, serta Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian.

Dalam materi gugatannya, pihak Penggugat mendalilkan bahwa lahan seluas sekitar 5.000 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Suku Pitopang Dt. Palindih Panjang yang diwariskan secara turun-temurun dan masih diakui secara faktual maupun yuridis.

BACAJUGA

Perbaiki Akses Warga, Pemkab Dharmasraya Ganti Lantai Dua Jembatan Bailey dengan Baja

Perbaiki Akses Warga, Pemkab Dharmasraya Ganti Lantai Dua Jembatan Bailey dengan Baja

Kamis, 22/10/26 | 16:51 WIB
Perluasan Area Perkebunan, Kabupaten Solok Siap jadi Lumbung Kopi dan Kakao Nasional

Perluasan Area Perkebunan, Kabupaten Solok Siap jadi Lumbung Kopi dan Kakao Nasional

Kamis, 22/10/26 | 15:45 WIB

Penggugat mendasarkan klaim tersebut pada kedudukan adat yang disebut telah disahkan melalui mekanisme adat Minangkabau pada 26 Juni 2008, serta diperkuat Surat Pernyataan Penguasa Ulayat tertanggal 30 Juni 2008.

Pihak Penggugat menilai penguasaan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dilakukan tanpa pelepasan hak ulayat yang sah. Mereka juga mempersoalkan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan perkebunan yang menjadi dasar aktivitas komersial di atas lahan sengketa tersebut.

Dalil-dalil itu menjadi bagian dari pokok perkara yang akan diuji melalui proses persidangan. Kebenaran klaim kepemilikan, legalitas penguasaan lahan, serta dugaan perbuatan melawan hukum tersebut belum dapat disimpulkan sebelum adanya pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Tuntutan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

Dalam gugatannya, Penggugat memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp1,2 triliun berdasarkan perhitungan potensi ekonomi perkebunan selama 10 tahun.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi produktivitas 20 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun, harga Rp2 juta per ton, serta estimasi biaya operasional sebesar 40 persen. Dengan asumsi tersebut, omzet kotor perkebunan diperkirakan mencapai Rp200 miliar per tahun sebelum dikurangi biaya operasional.

Selain kerugian materiil, Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Nilai tersebut didasarkan pada dalil kerugian terhadap kewibawaan kepemimpinan adat dan tatanan sosial masyarakat hukum adat Suku Pitopang akibat dugaan penguasaan lahan secara sepihak.

Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp1,3 triliun. Nilai tersebut merupakan perhitungan dan tuntutan pihak Penggugat yang masih harus dinilai berdasarkan pembuktian di pengadilan.

Minta Aktivitas Perkebunan Dihentikan

Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung mengabulkan gugatan, memerintahkan penghentian aktivitas perkebunan di atas lahan sengketa, serta meminta agar lahan seluas sekitar 5.000 hektare diserahkan dalam keadaan kosong.

Penggugat juga memohon peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan aset perkebunan terkait, serta penetapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari apabila pihak yang dihukum terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan ATR/BPN dalam perkara tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan dan perkebunan yang dipersoalkan Penggugat. Adapun kedudukan serta tanggung jawab masing-masing pihak akan bergantung pada dalil gugatan, bukti yang diajukan, dan pertimbangan majelis hakim.

Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum PAS & Partners menilai perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi, tetapi juga persoalan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Pihak Penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum, menguji keabsahan penguasaan lahan yang disengketakan, serta menghadirkan keadilan terkait hak ulayat yang mereka klaim diwariskan secara turun-temurun. (*)

Tags: DharmasrayaPemkab Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Perluasan Area Perkebunan, Kabupaten Solok Siap jadi Lumbung Kopi dan Kakao Nasional

Berita Sesudah

Perbaiki Akses Warga, Pemkab Dharmasraya Ganti Lantai Dua Jembatan Bailey dengan Baja

Berita Terkait

Perbaiki Akses Warga, Pemkab Dharmasraya Ganti Lantai Dua Jembatan Bailey dengan Baja

Perbaiki Akses Warga, Pemkab Dharmasraya Ganti Lantai Dua Jembatan Bailey dengan Baja

Kamis, 22/10/26 | 16:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Respons cepat Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, dalam mendorong perbaikan infrastruktur daerah kembali dirasakan masyarakat Kecamatan Timpeh,...

Perluasan Area Perkebunan, Kabupaten Solok Siap jadi Lumbung Kopi dan Kakao Nasional

Perluasan Area Perkebunan, Kabupaten Solok Siap jadi Lumbung Kopi dan Kakao Nasional

Kamis, 22/10/26 | 15:45 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menargetkan perluasan areal perkebunan kopi arabika seluas 1.450 hektare pada 2026...

Hari Santri, Firdaus: Momentum Perkuat Peran Santri Membangun Peradaban

Hari Santri, Firdaus: Momentum Perkuat Peran Santri Membangun Peradaban

Kamis, 22/10/26 | 15:26 WIB

Padang, Scientia – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mengatakan peringatan Hari Santri merupakan momentum untuk memperkuat...

Program CSR PT Kali Dareh Grup, Tuntaskan Jalan Sepanjang 6 Kilometer di Sungai Kilang

Program CSR PT Kali Dareh Grup, Tuntaskan Jalan Sepanjang 6 Kilometer di Sungai Kilang

Rabu, 21/10/26 | 18:11 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — PT Kali Dareh Grup menuntaskan pengaspalan jalan ruas Sungai Kilang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, sepanjang...

DPP ILUNI UNP Mantapkan Persiapan Jelang Temu Akbar Alumni

DPP ILUNI UNP Mantapkan Persiapan Jelang Temu Akbar Alumni

Rabu, 21/10/26 | 18:01 WIB

Padang, Scientia.id - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Negeri Padang (UNP) terus memantapkan persiapan jelang Temu Akbar...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus saat memasangkan masker kepada warga.[foto: ist]

PKB Sumbar Bagikan Masker di Lubuk Alung, Firdaus: Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati

Selasa, 20/10/26 | 23:59 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus saat memasangkan masker kepada warga.Padang Pariaman, Scientia — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera...

Berita Sesudah
Perbaiki Akses Warga, Pemkab Dharmasraya Ganti Lantai Dua Jembatan Bailey dengan Baja

Perbaiki Akses Warga, Pemkab Dharmasraya Ganti Lantai Dua Jembatan Bailey dengan Baja

POPULER

  • Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

    Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan DPD KNPI, Bupati Dharmasraya Ajak Pemuda Bersinergi dengan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Sumbar Bagikan Masker di Lubuk Alung, Firdaus: Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Bupati Dharmasraya, Lahan dan Hutan Terbakar Sudah Ditanami Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program CSR PT Kali Dareh Grup, Tuntaskan Jalan Sepanjang 6 Kilometer di Sungai Kilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Lewatkan! DPP Iluni UNP Bakal Gelar Temu Akbar Lintas Angkatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Solok Nan Indah, Bupati Solok Bidik 30.000 Pelanggan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026