
Dharmasraya, Scientia.id — Sengketa penguasaan tanah ulayat seluas sekitar 5.000 hektare di Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, bergulir ke Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Pemegang gelar adat Datuk Palindih Panjang dari Suku Pitopang menggugat dugaan penguasaan dan eksploitasi perkebunan kelapa sawit yang dinilai merugikan hak masyarakat adat, dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp1,3 triliun.
Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut terdaftar dengan Nomor 16/Pdt.G/2026/PN PPj. Penggugat dalam perkara ini adalah Mahayudin dan Gusnila Rita, sedangkan pihak yang digugat meliputi PT Diteg, Zamzami Thalib, ATR/BPN, Bupati Dharmasraya, serta Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian.
Dalam materi gugatannya, pihak Penggugat mendalilkan bahwa lahan seluas sekitar 5.000 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Suku Pitopang Dt. Palindih Panjang yang diwariskan secara turun-temurun dan masih diakui secara faktual maupun yuridis.
Penggugat mendasarkan klaim tersebut pada kedudukan adat yang disebut telah disahkan melalui mekanisme adat Minangkabau pada 26 Juni 2008, serta diperkuat Surat Pernyataan Penguasa Ulayat tertanggal 30 Juni 2008.
Pihak Penggugat menilai penguasaan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dilakukan tanpa pelepasan hak ulayat yang sah. Mereka juga mempersoalkan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) serta perizinan perkebunan yang menjadi dasar aktivitas komersial di atas lahan sengketa tersebut.
Dalil-dalil itu menjadi bagian dari pokok perkara yang akan diuji melalui proses persidangan. Kebenaran klaim kepemilikan, legalitas penguasaan lahan, serta dugaan perbuatan melawan hukum tersebut belum dapat disimpulkan sebelum adanya pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Tuntutan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun
Dalam gugatannya, Penggugat memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp1,2 triliun berdasarkan perhitungan potensi ekonomi perkebunan selama 10 tahun.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi produktivitas 20 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun, harga Rp2 juta per ton, serta estimasi biaya operasional sebesar 40 persen. Dengan asumsi tersebut, omzet kotor perkebunan diperkirakan mencapai Rp200 miliar per tahun sebelum dikurangi biaya operasional.
Selain kerugian materiil, Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Nilai tersebut didasarkan pada dalil kerugian terhadap kewibawaan kepemimpinan adat dan tatanan sosial masyarakat hukum adat Suku Pitopang akibat dugaan penguasaan lahan secara sepihak.
Dengan demikian, total tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp1,3 triliun. Nilai tersebut merupakan perhitungan dan tuntutan pihak Penggugat yang masih harus dinilai berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Minta Aktivitas Perkebunan Dihentikan
Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung mengabulkan gugatan, memerintahkan penghentian aktivitas perkebunan di atas lahan sengketa, serta meminta agar lahan seluas sekitar 5.000 hektare diserahkan dalam keadaan kosong.
Penggugat juga memohon peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan aset perkebunan terkait, serta penetapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari apabila pihak yang dihukum terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
Keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan ATR/BPN dalam perkara tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan dan perkebunan yang dipersoalkan Penggugat. Adapun kedudukan serta tanggung jawab masing-masing pihak akan bergantung pada dalil gugatan, bukti yang diajukan, dan pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum PAS & Partners menilai perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi, tetapi juga persoalan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Pihak Penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum, menguji keabsahan penguasaan lahan yang disengketakan, serta menghadirkan keadilan terkait hak ulayat yang mereka klaim diwariskan secara turun-temurun. (*)







![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus saat memasangkan masker kepada warga.[foto: ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0014-350x250.jpg)

