
Bahasa memiliki peran penting dalam membentuk pemahaman, hubungan sosial, dan sikap masyarakat terhadap kelompok yang berbeda agama. Dalam kehidupan masyarakat multikultural, bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk menyampaikan identitas, membangun persepsi, serta memengaruhi cara seseorang menilai suatu peristiwa. Ketidaktepatan penggunaan bahasa, perbedaan penafsiran, dan penyebaran informasi yang tidak utuh dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial. Oleh karena itu, persoalan intoleransi dan konflik rumah ibadah dapat dikaji melalui perspektif linguistik, khususnya semantik, pragmatik, sosiolinguistik, dan analisis wacana.
Fenomena tersebut terlihat dalam peristiwa pembubaran kegiatan keagamaan dan perusakan rumah yang digunakan jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) untuk beribadah di Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang, pada 27 Juli 2025. Kementerian Agama menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari miskomunikasi dan kesalahpahaman mengenai status rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan. Informasi mengenai fungsi tempat tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat sehingga berkembang menjadi ketegangan sosial (Kementerian Agama RI, 2025). Peristiwa ini memperlihatkan bahwa informasi mengenai suatu kegiatan keagamaan perlu disampaikan secara jelas, lengkap, dan sesuai konteks agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Dalam kajian semantik, persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan penggunaan istilah yang membentuk pemahaman masyarakat terhadap suatu tempat. Istilah seperti rumah doa, gereja, tempat ibadah, dan tempat pendidikan agama memiliki makna serta asosiasi yang berbeda. Setiap istilah dapat menghadirkan gambaran tertentu dalam pikiran pendengar, bergantung pada pengetahuan dan pengalaman sosial mereka. Ketika sebuah tempat disebut sebagai rumah ibadah, masyarakat mungkin menghubungkannya dengan kegiatan peribadatan rutin, sedangkan istilah tempat pendidikan agama lebih menekankan fungsi pembelajaran. Perbedaan penekanan makna ini dapat menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak disertai penjelasan mengenai fungsi dan konteks kegiatan yang sebenarnya.
Meskipun demikian, perbedaan makna tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya penyebab konflik. Persoalan sosial juga dapat dipengaruhi oleh prasangka, hubungan antarkelompok, pengetahuan masyarakat, serta cara informasi diterima dan ditanggapi. Oleh sebab itu, pendekatan linguistik perlu digunakan untuk memahami bagaimana bahasa berkontribusi terhadap pembentukan persepsi, bukan untuk menyederhanakan persoalan intoleransi menjadi sekadar masalah pemilihan kata.
Pragmatik memandang, makna sebuah tuturan tidak hanya ditentukan oleh kata-kata yang digunakan, tetapi juga oleh konteks, tujuan komunikasi, identitas penutur, dan pengetahuan pendengar. Informasi yang disampaikan tanpa konteks memadai dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda dari maksud awal pembicara. Dalam kasus konflik rumah ibadah, ketidakjelasan informasi mengenai status dan fungsi suatu tempat dapat mendorong masyarakat membentuk kesimpulan berdasarkan asumsi masing-masing. Karena itu, klarifikasi, dialog langsung, dan penyampaian informasi yang terbuka menjadi langkah penting untuk mengurangi kesenjangan pemahaman. Namun, perbedaan penafsiran tetap harus diselesaikan melalui cara yang damai dan sesuai hukum, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
Selain semantik dan pragmatik, persoalan ini juga relevan dengan analisis wacana. Bahasa yang digunakan oleh pemerintah, media, tokoh agama, dan masyarakat dalam menjelaskan suatu peristiwa dapat memengaruhi cara publik memahami persoalan tersebut. Istilah kesalahpahaman sosial, konflik agama, intoleransi, dan perusakan memiliki penekanan makna yang berbeda. Istilah kesalahpahaman sosial menyoroti persoalan komunikasi, sedangkan intoleransi menekankan sikap atau tindakan yang tidak menghormati keberagaman dan hak kelompok lain. Sementara itu, istilah perusakan menyoroti tindakan konkret terhadap properti.
Kementerian Agama menjelaskan peristiwa Padang Sarai sebagai kesalahpahaman sosial, sedangkan Komnas Perempuan menyoroti peristiwa tersebut dalam konteks intoleransi. Kedua sudut pandang ini dapat digunakan untuk memahami dimensi yang berbeda dari peristiwa yang sama, yaitu konteks munculnya ketegangan dan tindakan yang dialami oleh jemaat. Analisis wacana yang kritis perlu memperhatikan sumber informasi, bukti yang tersedia, pilihan kata, serta pihak-pihak yang terdampak. Dengan demikian, penggunaan bahasa yang objektif bukan berarti mengabaikan tindakan kekerasan, melainkan berupaya menjelaskan peristiwa secara akurat tanpa memperkuat stereotip terhadap kelompok tertentu.
Urgensi persoalan ini juga terlihat dalam catatan Komnas Perempuan yang menyebut sedikitnya delapan kasus intoleransi sepanjang 2025, termasuk kasus di Padang tersebut (ANTARA, 2025). Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan intoleransi membutuhkan perhatian yang serius, termasuk melalui pendidikan komunikasi yang menghargai keberagaman. Dalam masyarakat multiagama, bahasa yang menggeneralisasi kelompok tertentu atau mengaitkan tindakan seseorang dengan seluruh anggota agamanya dapat memperkuat prasangka. Sebaliknya, bahasa yang tidak diskriminatif, memberikan ruang klarifikasi, dan menghindari tuduhan tanpa bukti dapat mendukung terciptanya hubungan sosial yang lebih sehat.
Sosiolinguistik membantu menjelaskan hubungan antara penggunaan bahasa dan identitas sosial. Dalam masyarakat yang memiliki keragaman agama, etnis, dan budaya, pilihan kata dapat mencerminkan cara seseorang memandang kelompok lain. Sebutan yang merendahkan atau pelabelan negatif dapat membangun jarak sosial, sedangkan bahasa yang menghormati identitas dan mengakui hak setiap kelompok dapat memperkuat penerimaan terhadap perbedaan. Oleh karena itu, komunikasi antarkelompok tidak cukup hanya mengutamakan kesantunan, tetapi juga harus menghindari diskriminasi dan memberikan pengakuan terhadap hak orang lain untuk menjalankan keyakinannya.
Sebagai konteks pembanding, Pemerintah Provinsi Riau pada 2025 menyampaikan dukungan terhadap pembangunan rumah ibadah semua agama serta menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama (ANTARA News Riau, 2025). Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana bahasa dalam komunikasi publik dapat digunakan untuk menyampaikan sikap inklusif dan mendorong penerimaan terhadap keberagaman. Pesan pemerintah yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap semua agama dapat menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama. Akan tetapi, pesan tersebut perlu diikuti dengan kebijakan dan tindakan nyata yang menjamin kebebasan beragama serta melindungi masyarakat dari diskriminasi.
Pencegahan intoleransi dapat dilakukan melalui penggunaan istilah yang tepat, penyampaian informasi secara lengkap, kebiasaan melakukan klarifikasi, dan pengembangan dialog yang terbuka. Media juga perlu membedakan fakta yang telah terverifikasi, pernyataan narasumber, dan dugaan yang belum terbukti. Judul berita maupun unggahan media sosial sebaiknya tidak menghilangkan konteks atau menggunakan bahasa provokatif yang dapat memperbesar ketegangan. Ketika muncul persoalan mengenai kegiatan keagamaan, pihak-pihak yang terlibat perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan informasi secara proporsional sehingga penyelesaian masalah tidak didasarkan pada prasangka.
Pada akhirnya, konflik rumah ibadah tidak dapat diselesaikan hanya melalui perbaikan bahasa karena persoalan tersebut juga berkaitan dengan relasi sosial, prasangka, perlindungan hak beragama, dan penegakan hukum. Namun, bahasa dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah kesalahpahaman, mengurangi prasangka, dan membuka ruang penyelesaian konflik secara damai. Peristiwa Padang Sarai memberikan pelajaran bahwa informasi yang tidak dipahami secara utuh dapat berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar apabila tidak ditangani dengan dialog dan klarifikasi. Oleh karena itu, masyarakat, pemerintah, tokoh agama, dan media perlu menggunakan bahasa yang jelas, bertanggung jawab, dan menghormati keberagaman. Melalui komunikasi yang inklusif serta perlindungan hak yang adil, bahasa dapat berperan dalam memperkuat toleransi dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat multiagama.








