Pasaman Barat, Scientia — Peraturan daerah tentang pariwisata halal di Sumatera Barat telah berlaku sejak 2020. Namun, keberadaan regulasi itu dinilai belum cukup jika masyarakat dan pelaku usaha belum memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam aktivitas pariwisata sehari-hari.
Anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal. Hal itu disampaikannya saat menyosialisasikan perda tersebut di Kantor PKB Pasaman Barat.
Menurut Donizar, pariwisata halal tidak semestinya hanya dipahami sebagai seperangkat aturan. Regulasi tersebut harus mampu menjadi pijakan bagi pengembangan sektor pariwisata sekaligus membuka ruang ekonomi bagi masyarakat.
“Pariwisata juga bisa menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Donizar.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat tidak hanya menerima penjelasan mengenai substansi perda. Mereka juga diberi ruang untuk mempertanyakan penerapannya di lapangan, terutama bagaimana ketentuan pariwisata halal dapat berjalan seiring dengan aktivitas usaha masyarakat.
Persoalan itu menjadi penting karena keberhasilan kebijakan pariwisata pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh pelaku usaha dan masyarakat yang berhadapan langsung dengan wisatawan.
Salah seorang peserta menyampaikan harapan agar penerapan aturan tersebut tidak justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha.
“Tentunya harus bisa menjadikan pelaku usaha lebih memiliki ruang dan bisa lebih menghidupkan sektor wisata itu sendiri,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Donizar mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat mengetahui sekaligus memahami ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia menilai regulasi yang tidak dipahami masyarakat berpotensi hanya menjadi dokumen administratif. Karena itu, komunikasi langsung dengan masyarakat diperlukan untuk menjelaskan tujuan, ketentuan, sekaligus ruang partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata halal.
Bagi Donizar, forum sosialisasi juga bukan sekadar agenda penyampaian perda. Dialog tersebut menjadi kesempatan bagi anggota DPRD menyerap persoalan yang dihadapi masyarakat serta mendengar kebutuhan pelaku usaha di daerah pemilihannya.
“Dialog seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya perda, tetapi juga memahami bagaimana aturan itu dapat diterapkan dalam kehidupan dan aktivitas usaha mereka,” katanya.
Donizar berharap penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2020 dapat memberikan dampak terhadap perkembangan sektor pariwisata di Pasaman Barat. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama mendukung pengembangan pariwisata halal agar tidak berhenti pada tataran regulasi.
“Kami berharap masyarakat secara bersama-sama dapat mendukung pengembangan pariwisata halal ini, khususnya di Pasaman Barat,” ujarnya.
Dengan potensi wisata yang dimiliki Pasaman Barat, Donizar menilai pemahaman masyarakat terhadap regulasi menjadi salah satu fondasi agar sektor tersebut dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.(yrp)









