
Dharmasraya, Scientia.id — Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, menyepakati pembentukan Lubuak Larangan di aliran Muaro Batang Banai hingga Muaro Batang Mongge, Minggu (30/8/2026).
Kesepakatan tersebut mencakup wilayah mulai dari Jorong Mudik Banai hingga Muaro Batang Mongge di Jorong Mongge Siung. Lubuak Larangan merupakan bagian dari upaya masyarakat menjaga kelestarian sungai dan sumber daya ikan berdasarkan kesepakatan adat.
Wali Nagari Banai, Irmandes, mengatakan kesepakatan tersebut telah disetujui bersama oleh unsur adat di Nagari Banai.
“Telah dapat disepakati Lubuak Larangan antara Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajarangan, Nagari Banai nan sepanjang tali adat, sarato Tuanku Kerajaan Jambulipo,” ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan tersebut diharapkan dapat dipatuhi bersama dan disampaikan kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.
“Kesepakatan ini untuk dapat kito patuhi dan saling menginformasikan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Panglimo Rajo atau Dubalang Kerajaan Jambu Lipo juga membacakan ritual adat untuk Lubuak Larangan yang telah disepakati.
Kehadiran rombongan Kerajaan Jambu Lipo di Nagari Banai sekaligus merupakan bagian dari agenda Manjalang Rantau, yakni kegiatan kunjungan kerajaan ke wilayah rantau dalam rangka mempererat hubungan adat dan silaturahmi.
“Kemarin rombongan kerajaan kami jemput dari Silago. Setelah ini agenda rombongan kerajaan ke Padang Hilalang,” ungkapnya.
Dalam kegiatan Manjalang Rantau tersebut, sejumlah unsur Kerajaan Jambu Lipo yang wajib berangkat di antaranya Tuanku Bagindo Majo Indo (Rajo Ibadat Jambu Lipo), Datuak Bandaro Sati (Sandi Karojan Kerajaan Jambu Lipo), Panglimo Rajo (Dubalang Kerajaan Jambu Lipo) serta beberapa tokoh lainnya.
Pembentukan Lubuak Larangan ini diharapkan menjadi bentuk komitmen bersama masyarakat Nagari Banai dalam menjaga kelestarian lingkungan sungai sekaligus mempertahankan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. (*)









