Padang, Scientia — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Padang menyetujui Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan terhadap pelaksanaan kebijakan pungutan daerah.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Padang, Yosrizal Effendi, mengingatkan Pemerintah Kota Padang agar setiap kebijakan pajak dan retribusi tidak hanya mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.
Menurut Yosrizal, pembahasan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Evaluasi dilakukan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Sejumlah materi dalam Perda dinilai perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi hanya dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yosrizal dalam pandangan akhir fraksinya.
Salah satu catatan evaluasi menyangkut ketentuan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam Perda sebelumnya, tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen. Hasil evaluasi meminta ketentuan tersebut diperjelas menjadi 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Ketentuan serupa diberlakukan terhadap opsen BBNKB.
Fraksi PKB juga menyoroti ketentuan mengenai keadaan di luar kekuasaan dalam pemberian keringanan atau penyesuaian tertentu. Hasil evaluasi pemerintah pusat meminta salah satu klausul yang memberikan kewenangan berdasarkan pertimbangan wali kota dihapus.
Selain itu, pengaturan pelayanan kefarmasian juga menjadi perhatian. Evaluasi meminta faktor pelayanan kefarmasian mencantumkan nominal rupiah yang jelas, bukan menggunakan persentase.
Bagi Fraksi PKB, koreksi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi pajak dan retribusi daerah tidak bisa dilakukan sekadar untuk memenuhi kepentingan fiskal daerah.
Yosrizal menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang jelas, tidak menimbulkan beban ganda dan diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik.
PKB juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam pembentukan sejumlah peraturan daerah. Kajian dampak ekonomi dan kelayakan, kata Yosrizal, juga harus menjadi bagian penting sebelum pemerintah menetapkan pungutan baru.
“Pembentukan Perda sering kali mengabaikan pelibatan masyarakat atau pelaku usaha secara bermakna,” ujarnya.
Persoalan lain adalah potensi pungutan liar. Fraksi PKB mengingatkan masih adanya praktik penarikan retribusi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk tarif parkir atau tiket wisata yang melebihi aturan resmi.
Menurut Yosrizal, masalah tersebut tidak cukup diselesaikan dengan membuat aturan baru. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksana pemungutan juga harus diperkuat.
Fraksi PKB juga meminta Pemkot Padang memperhatikan akses pembayaran bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah dengan keterbatasan fasilitas pembayaran resmi.
Di sisi lain, evaluasi terhadap pelaksanaan Perda juga dinilai tidak boleh berhenti setelah aturan ditetapkan. Pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan implementasi Perda PDRD berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Yosrizal menegaskan Pemkot Padang harus konsisten menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan.
Ia mengingatkan ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada persoalan hukum bagi penyelenggara pemerintahan.
“Jangan sampai terjadi sikap atau perbuatan melawan hukum bagi para penyelenggara pemerintah di mata penegak hukum di kemudian hari,” kata dia.
Peringatan itu menjadi penting karena aturan HKPD juga mengatur konsekuensi apabila kepala daerah dan DPRD tidak melakukan perubahan Perda sesuai hasil evaluasi pemerintah pusat.
Sanksinya dapat berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar 10 persen. Dalam ketentuan tertentu, penundaan atau pemotongan dapat mencapai 15 persen, bahkan hak keuangan kepala daerah dapat tidak dibayarkan selama enam bulan.
Karena itu, Fraksi PKB meminta seluruh perubahan regulasi PDRD dilakukan secara cermat dan tidak sekadar mengejar target PAD.
“Semua itu dilakukan agar jangan terjadi perbuatan melawan hukum terhadap para penyelenggara pemerintah di kemudian hari,” ujarnya.(yrp)









