Minggu, 13/9/26 | 01:46 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Ninik Mamak Sikabau Somasi Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup, Tolak Izin PT KBL

Rabu, 22/7/26 | 19:40 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Konflik agraria di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memasuki babak baru. Sejumlah Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, resmi melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Langkah hukum yang diambil melalui MevRizal Law Office ini dipicu oleh penerbitan izin Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta izin lingkungan kepada PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL).

​Melalui somasi tertanggal 17 Juli 2026 tersebut, masyarakat adat memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada pemerintah untuk meninjau ulang dan membatalkan perizinan PT KBL. Perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di Kabupaten Dharmasraya ini diketahui mengantongi izin PBPH atas areal seluas sekitar ±2.366 hektare. Namun, mayoritas kawasan yang diberikan dalam perizinan tersebut kini memicu penolakan keras dari masyarakat adat setempat.

​Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, masyarakat mengklaim sekitar ±1.500 hektare atau 80 persen dari total izin PT KBL berdiri di atas wilayah administrasi dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Lokasi ini dinilai kontradiktif dengan dokumen perizinan yang justru mencantumkan kawasan tersebut berada di Nagari Sungai Dareh. Selain dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan warga, kawasan tersebut juga menjadi ruang hidup bagi sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).

BACAJUGA

Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

Sabtu, 12/9/26 | 19:02 WIB
DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

Sabtu, 12/9/26 | 16:48 WIB

​Managing Partner MevRizal Law Office, Mevrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. “Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak masyarakat adat yang terabaikan,” ujar Mevrizal.

​Mevrizal yang juga menjabat Ketua DPD Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat menambahkan, sengketa ini menyangkut hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.

​Pihak kuasa hukum pun mendesak pemerintah agar memanfaat sisa waktu evaluasi secara optimal dengan langsung turun ke lapangan. “Kami memberikan waktu 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi dan verifikasi. Jika tidak ada respons memadai, klien kami telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur pidana, perdata, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Mevrizal.

​Dalam tuntutannya, masyarakat adat mendesak pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan kementerian terkait, Pemkab Dharmasraya, BPN, Kerapatan Adat Nagari, akademisi, serta perwakilan Komunitas SAD. Selama proses penyelesaian status hukum lahan berlangsung, mereka juga meminta agar seluruh aktivitas operasional PT KBL di lapangan dihentikan secara total.

​Sengketa ini berpotensi menjadi salah satu konflik agraria strategis di Sumatera Barat karena melibatkan irisan sensitif antara investasi sektor kehutanan, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pihak PT KBL. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (*)

Tags: Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Lama Rusak, Jalan Belakang Eks RSUD Sungai Dareh Kini Kembali Mulus

Berita Sesudah

Sumbar Dikebut Pulih, Rp2,71 Triliun Dana Bencana Jadi Taruhan Pemulihan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

Sabtu, 12/9/26 | 19:02 WIB

Padang, Scientia — Sebanyak 27 calon Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kota Padang telah menyelesaikan...

DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

Sabtu, 12/9/26 | 16:48 WIB

Padang, Scientia — Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Padang menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) serentak se-Kota Padang untuk memilih...

Yusri Latif Tantang Pemko Padang, Penataan Pasar Bandar Buat Harus Dikawal

Yusri Latif Tantang Pemko Padang, Penataan Pasar Bandar Buat Harus Dikawal

Jumat, 11/9/26 | 20:49 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPRD Kota Padang Yusri Latif meminta Pemerintah Kota Padang tidak setengah hati menata Pasar Bandar Buat,...

KPU Padang Verifikasi Data Pemilih di Bungus

Bawaslu Padang Awasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Bungus Teluk Kabung

Kamis, 10/9/26 | 14:50 WIB

Padang, Scientia — Akurasi data pemilih di Kota Padang masih menghadapi persoalan di tingkat kelurahan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)...

KPU Padang Verifikasi Data Pemilih di Bungus

KPU Padang Verifikasi Data Pemilih di Bungus

Kamis, 10/9/26 | 14:00 WIB

Padang, Scientia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 di enam...

Yusri Latif Salurkan Hibah Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid Quba

Yusri Latif Salurkan Hibah Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid Quba

Rabu, 09/9/26 | 22:26 WIB

Padang, Scientia — Pembangunan Masjid Quba di Kampuang Pinang, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, mendapat dukungan hibah sebesar...

Berita Sesudah
Sumbar Dikebut Pulih, Rp2,71 Triliun Dana Bencana Jadi Taruhan Pemulihan Ekonomi Warga

Sumbar Dikebut Pulih, Rp2,71 Triliun Dana Bencana Jadi Taruhan Pemulihan Ekonomi Warga

POPULER

  • DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

    DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026