![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/FB_IMG_1748595548495.jpg)
Firdaus menilai pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) harus menjadi momentum memperbaiki akurasi data masyarakat miskin dan rentan. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting memastikan tidak ada warga yang layak menerima bantuan justru terlewat, sementara penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria masih tercatat dalam sistem.
“Persoalan bansos selama ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal validitas data. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak masuk dalam daftar penerima,” kata Firdaus di Padang, Selasa.
Ia mengatakan Sumatera Barat memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kawasan perkotaan hingga daerah terpencil. Kondisi tersebut membuat proses pemutakhiran data harus melibatkan pemerintah nagari, kelurahan, kecamatan, hingga dinas sosial secara aktif.
Menurut Firdaus, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu membangun sistem verifikasi yang dilakukan secara berkala agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat segera tercermin dalam basis data nasional.
“Data harus hidup, bukan sekadar angka di komputer. Ketika ada warga yang kehilangan pekerjaan, terdampak bencana, atau masuk kategori miskin baru, pemerintah harus cepat memperbarui datanya,” ujarnya.
Firdaus juga mengingatkan bahwa bansos merupakan instrumen perlindungan sosial yang harus mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Karena itu, distribusinya harus berlangsung transparan dan bebas dari kepentingan politik.
Ia meminta seluruh proses penyaluran diawasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa bantuan diberikan berdasarkan data dan kebutuhan, bukan kedekatan dengan pihak tertentu.
Selain itu, Firdaus mendorong pemerintah daerah membuka kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat apabila menemukan kesalahan data maupun dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah anggaran bansos benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap program pemerintah tetap terjaga,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial triwulan III pada 20 Juli 2026 setelah proses pembaruan data penerima. Program tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan bagi jutaan keluarga penerima manfaat.(yrp)








