
Padang, Scientia.id – Tim Peneliti Perempuan Pendendang Saluang: Penjaga Tradisi Minangkabau yang diketuai oleh Ramono Aryo, S.S. menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari rangkaian penelitian pendokumentasian perempuan pendendang saluang di Sumatera Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu kafe di Kota Padang, Selasa (12/5/2026).
FGD menghadirkan tiga narasumber utama yang memiliki kompetensi di bidang seni, budaya, dan tradisi Minangkabau, yakni Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum, dosen Universitas Andalas, Yose Hendra, S.S., M.Hum, penulis dan peneliti seni budaya Minangkabau, serta Hasanawi (Mak Hasan), pelaku budaya yang dikenal sebagai salah satu maestro saluang Indonesia.
Ketua Tim Peneliti, Ramono Aryo, mengatakan bahwa FGD dilaksanakan untuk memperoleh informasi awal secara lebih mendalam melalui diskusi terarah bersama para narasumber dan anggota tim peneliti. Data yang diperoleh dari forum tersebut akan menjadi pijakan penting dalam proses dokumentasi dan penelitian lapangan yang akan dilaksanakan di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
“FGD ini menjadi ruang bertukar gagasan sekaligus memperkaya perspektif penelitian. Kami ingin memastikan bahwa proses dokumentasi yang dilakukan benar-benar merepresentasikan pengalaman, pengetahuan, dan peran perempuan pendendang saluang dalam menjaga tradisi Minangkabau,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Ria Febrina menegaskan bahwa penelitian mengenai perempuan pendendang saluang memiliki arti penting dalam upaya pelestarian warisan budaya Minangkabau.
“Tradisi dendang saluang tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga menjadi media yang menyimpan nilai-nilai sosial, sejarah, adat istiadat, serta pandangan hidup masyarakat Minangkabau. Karena itu, pendokumentasian tradisi ini sangat penting untuk menjaga memori kolektif masyarakat sekaligus memperkuat identitas budaya di tengah perubahan zaman,” kata Ria.
Ia menambahkan, hasil penelitian nantinya dapat memberikan kontribusi yang lebih luas bagi pengembangan kebudayaan daerah.
“Data dan temuan yang dihasilkan dari penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, lembaga kebudayaan, komunitas seni, maupun akademisi dalam merancang program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan objek pemajuan kebudayaan, khususnya seni tradisi Minangkabau,” tambahnya.

Sementara itu, Hasanawi atau yang akrab disapa Mak Hasan menilai penelitian tersebut menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan pengetahuan dan praktik seni tradisi yang selama ini diwariskan secara lisan.
“Saluang dan dendang merupakan warisan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi. Banyak pengetahuan, repertoar lagu, hingga teknik pertunjukan yang selama ini hidup melalui tradisi lisan. Jika tidak segera didokumentasikan, kita berisiko kehilangan sebagian dari kekayaan budaya itu akibat perubahan sosial dan semakin berkurangnya pelaku seni tradisional,” ujarnya.
Menurut Mak Hasan, dokumentasi yang dihasilkan dari penelitian ini juga akan memberi manfaat besar bagi generasi muda yang ingin mempelajari seni tradisi Minangkabau.
“Dokumentasi ini nantinya bisa menjadi sumber belajar yang sangat berharga. Generasi muda dapat mempelajari teknik, repertoar, dan nilai-nilai yang terkandung dalam dendang saluang, sehingga proses pewarisan pengetahuan dan keterampilan dapat terus berlangsung,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Yose Hendra. Penulis dan peneliti seni budaya Minangkabau itu menilai dokumentasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi.
“Penelitian ini berperan penting dalam proses regenerasi pelaku seni tradisional. Dokumentasi yang dihasilkan akan menjadi sumber pembelajaran bagi generasi muda yang ingin mengenal, memahami, dan mempelajari tradisi saluang dan dendang secara lebih mendalam,” ujarnya.
Yose juga menekankan pentingnya membangun arsip budaya yang dapat dimanfaatkan secara luas.
“Rekaman audio, foto, wawancara, dan berbagai bentuk dokumentasi lapangan yang dihasilkan nantinya akan menjadi arsip budaya yang bernilai. Arsip tersebut tidak hanya berguna bagi masyarakat dan pelaku seni, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh akademisi, pemerintah, dan komunitas budaya untuk kepentingan pelestarian, pendidikan, maupun penelitian lanjutan,” jelasnya. (*)








