Senin, 20/7/26 | 13:46 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Advokat Desak Pemda Tindak Oknum ASN Kominfo Dharmasraya yang Diduga Sebar Rilis Provokatif

Jumat, 10/10/25 | 19:13 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Rilis yang dikeluarkan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dharmasraya kabupaten Dharmasraya diduga langgar kode etik kepegawaian.

Hal tersebut semakin kuat setelah rilis yang berjudul APBD Perubahan Tak Kunjung Disahkan, DPRD Tetap Minta Rapat di Luar Daerah pada Senin, (25/8/2025) itu lantas menjadi pemicu utama ketegangan antara DPRD Dharmasraya dengan Pemerintah Daerah dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak.

Efek dari rilis tersebut berdampak pada hubungan antar lembaga dan menimbulkan kegaduhan politik dan perbincangan hangat di Dharmasraya.

BACAJUGA

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB
Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda

Wawako Padang Maigus Nasir Apresiasi Sidang Paripurna Ranperda APBD perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 15:01 WIB

Terkait hal tersebut, Kantor Advokat/Pengacara Lukman Firnando ,SH., MH dan Patners mengatakan dalam pelaksanaan tugas – tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap pegawai negeri sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, penyelenggaraan pemerintah, berorganisasi, masyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama pegawai negeri sipil sebagai mana yang termaktub dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Penyebaran berita yang tidak benar (hoaks) atau komentar politik yang bersifat provokatif di media social oleh seorang ASN merupakan bentuk pelanggaran kode etik sehingga perbuatan tersebut sangat tidak dibenarkan,” ungkapnya via WhatsApp, Selasa (7/10/2025).

Ia menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ASN yang memberikan keterangan atau pemberitaan yang tidak benar sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah – tengah masyarakat.

“Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan telah melanggar Pasal 8 huruf H Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” kata Putra Silago ini.

Lebih lanjut, Lukman menilai bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN maka harus dilakukan penegakan kode etik oleh Majelis Kode Etik yang biasanya ada pada setiap instansi.

“Jika terbukti bersalah oknum ASN tersebut bisa dikenakan sanksi moral atau tindakan administrativ sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Alumnus Bung Hatta ini menekankan pentingnya langkah tegas dari pemerintah daerah untuk membina ASN.

“Kejadian seperti ini, Sekda harus melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut. Tidak cukup dengan permintaan maaf saja, tentu harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya oknum ASN tersebut sudah menyampaikan permohonan maaf di hadapan anggota DPRD Dharmasraya. Kendati demikian, Lukman menilai permintaan maaf itu tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran yang telah dilakukannya.

Baca Juga: DPRD Dorong Pemeriksaan Dugaan Mark Up di Dinas Kominfo Dharmasraya

“Permintaan maaf sah – sah saja, tetapi prosedur hukum dan etika tetap harus ditegakkan. Hal ini untuk menjaga wibawa ASN sekaligus kepercayaan publik terhadap birokrasi,” pungkasnya. (tnl)

Tags: DharmasrayaKominfo Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Andre Rosiade Apresiasi MBG Surau Gadang Nanggalo

Berita Sesudah

PKB Dharmasraya Dampingi PLN Survei Rumah Warga untuk Program Listrik Gratis

Berita Terkait

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota Padang tersebut.

Wawako Padang Maigus Nasir Hadiri Upacara Peringatan Gugurnya Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan ke-79 Tahun.

Minggu, 19/7/26 | 15:10 WIB

Semangat perjuangan Pahlawan Nasional Bagindo Aziz Chan harus terus dihidupkan meski telah 79 tahun berlalu sejak gugurnya mantan Wali Kota...

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda

Wawako Padang Maigus Nasir Apresiasi Sidang Paripurna Ranperda APBD perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 15:01 WIB

Wawako Padang Maigus Nasir saat menerima Laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 menjadi Perda Padang, Scientia---- Wakil Wali Kota...

DPRD Kota Padang Sahkan  Ranperda APBD  Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

Minggu, 19/7/26 | 14:46 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima laporan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2026 PADANG, Scientia----DPRD Kota Padang menyetujui, Rancangan Peraturan...

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

Sabtu, 18/7/26 | 06:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar kegiatan Sinergi dan Harmonisasi Criminal Justice System (CJS) Kabupaten Dharmasraya dengan mengusung tema "Mewujudkan...

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

57 Perkara Berhasil Dituntaskan, Kinerja Polres Dharmasraya Tuai Apresiasi

Jumat, 17/7/26 | 22:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya mencatatkan kinerja positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang Juni hingga pertengahan Juli...

Kapolres Dharmasraya Perkuat Komitmen Personel Berikan Pelayanan Terbaik

Kapolres Dharmasraya Perkuat Komitmen Personel Berikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 17/7/26 | 16:45 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., memimpin Apel Pagi sekaligus memberikan sosialisasi Commander Wish...

Berita Sesudah
PKB Dharmasraya Dampingi PLN Survei Rumah Warga untuk Program Listrik Gratis

PKB Dharmasraya Dampingi PLN Survei Rumah Warga untuk Program Listrik Gratis

POPULER

  • Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

    Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata “sudah” dan “telah” Bentuk Lampau dalam Bahasa Asing Lainnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Kehangatan di Era AI Melalui Boyfriend on Demand dan Esok Tanpa Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Sinonim Kata “Mempunyai” dan “Memiliki”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026