Padang Pariaman, Scientia – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Fokus Group Discusion (FGD) bersama pemerintah daerah. Pertemuan ini guna mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Sebab, kelompok ini dinilai sangat rentan mengalami kekerasan, baik itu kekerasan seksual, fisik, penelantaran, eksploitasi, hingga KDRT.
“Oleh karena itu, upaya pencegahan, penanganan dan penegakan hukum, hingga pendampingan serta pemulihan pascapenanganan perlu dilakukan bersama agar kejadian tersebut tidak terulang kepada korban,” ujar Riyana.
Selain itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Nedra Wati mengatakan, penanganan perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) masih menghadapi persoalan serius. Berdasarkan data yang dipaparkannya dalam FGD menunjukkan jumlah perkara pada 2026 memang lebih rendah dibanding dua tahun sebelumnya. Namun, di tengah penurunan itu, kasus pencabulan terhadap anak justru menjadi perkara yang paling banyak tercatat.
Berdasarkan data perkara PPA 2024-2026, (hingga Juli) terdapat 16 kasus yang ditangani. Angka itu turun dibanding 23 kasus pada 2025 dan 32 kasus pada 2024.
Dari 16 perkara tersebut, kasus pencabulan menjadi jenis perkara terbanyak dengan delapan kasus. Selanjutnya persetubuhan terhadap anak sebanyak empat kasus dan kekerasan terhadap anak satu kasus. Tidak terdapat perkara penelantaran anak yang tercatat hingga Juli 2026.
Kondisi ini menunjukkan bahwa turunnya jumlah perkara secara keseluruhan tidak serta-merta berarti ancaman terhadap perempuan dan anak ikut berkurang. Komposisi perkara justru memperlihatkan kekerasan seksual masih menjadi persoalan dominan.
Data penyelesaian perkara juga menunjukkan enam perkara telah diselesaikan hingga Juli 2026. Sementara pada 2025 terdapat 19 perkara yang diselesaikan dari 23 kasus, sedangkan pada 2024 sebanyak 30 perkara diselesaikan dari 32 kasus.
Angka penyelesaian 2026 belum dapat dibandingkan secara langsung dengan capaian dua tahun sebelumnya karena data tahun berjalan baru sampai Juli. Namun, rendahnya angka penyelesaian sementara tetap menjadi persoalan yang perlu dipantau, terutama untuk memastikan korban memperoleh kepastian hukum dan perlindungan selama proses perkara berlangsung.
Nedra menyebut, penanganan perkara PPA tidak hanya berhenti pada proses hukum. Penyidik dituntut menerima dan menindaklanjuti setiap laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan perspektif korban, mengamankan alat bukti, memeriksa saksi, korban dan tersangka, serta berkoordinasi dengan layanan kesehatan dan lembaga pendamping.
Asesmen kebutuhan perlindungan korban juga menjadi bagian dari penanganan. Termasuk memastikan korban memperoleh pemeriksaan medis, visum, pendampingan dan langkah mitigasi agar tidak kembali berada dalam situasi yang membahayakan.
Persoalan terbesar justru muncul sebelum perkara masuk ke proses hukum. Kata Nedra, korban atau keluarga kerap takut melapor. Sebagian korban juga masih bergantung kepada pelaku. Dalam kondisi lain, korban mengalami trauma dan tekanan psikologis sehingga proses pelaporan maupun pemeriksaan tidak mudah dilakukan.
Tekanan dari pihak pelaku juga dapat membuat korban atau keluarganya mengubah keterangan bahkan mencabut laporan. Situasi ini semakin rumit karena banyak kasus terjadi di lingkungan keluarga atau dilakukan orang yang dikenal korban.
Keterbatasan saksi dan alat bukti menjadi kendala lain. Polisi juga mengakui kebutuhan pemeriksaan medis dan psikologis korban cukup besar, sementara pertukaran informasi dan koordinasi antarinstansi belum selalu berjalan optimal.
Risiko korban kembali berada dalam lingkungan yang sama dengan pelaku juga menjadi perhatian. Tanpa perlindungan yang memadai, proses hukum tidak otomatis membuat korban aman.
Karena itu, pendekatan terhadap kasus PPA tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan harus diperkuat sejak tingkat keluarga, sekolah dan masyarakat melalui deteksi dini, edukasi, perlindungan serta pendampingan.
Polri sendiri dalam kebijakan penanganan PPA menekankan pentingnya pendekatan yang berperspektif korban dan mendorong masyarakat berani melaporkan kekerasan.
Dengan demikian, tantangan penanganan PPA bukan sekadar mengejar peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan. Ukuran keberhasilan juga harus mencakup keberanian korban melapor, kecepatan perlindungan, kualitas pembuktian, pendampingan psikologis dan hukum, serta memastikan korban tidak kembali menghadapi ancaman dari lingkungan yang sama.(yrp)




![Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG-20260824-WA0012-350x250.jpg)


