Selasa, 02/12/25 | 10:25 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Hukum Kawin Sesuku di Minangkabau

Minggu, 17/8/25 | 16:05 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra, S.Hum., Gr.
(Guru Muatan Lokal Keminangkabau SMAN 1 Ranah Pesisir)

 

Mengapa di Minangkabau dilarang melakukan kawin sesuku? Kalau dilihat pada masa kini, banyak di antara adik-adik atau pun saudara atau generasi muda yang tidak paham tentang mengapa dilarang melakukan kawin sesuku di Minangkabau. Di Minangkabau, frasa Indak buliah bukan berarti dilarang. Secara agama, memang tidak dikatakan bahwa kawin sesuku tidak boleh atau dilarang. Namun, secara adat itu tidak dianjurkan di Minangkabau. Mengapa tidak dianjurkan melakukan kawin sesuku? Hal itu karena orang-orang yang sesuku adalah badunsanak (bersaudara)—dan garis keturunan ibu (matrilineal). Hal itulah yang menyebabkan tidak boleh melakukan kawin sesuku di Minangkabau.

BACAJUGA

Berbagai Istilah dan Kemubaziran Kata dalam Kalimat

Menghindari Sifat Benalu

Minggu, 31/8/25 | 13:20 WIB
Penulisan Jenjang Akademik dalam Bahasa Indonesia

Memilih Menantu (Sumando)

Minggu, 10/8/25 | 13:46 WIB

Jika terjadi kawin sesuku di Minangkabau, tentu akan membawa dampak  yang cukup signifikan karena undang-undang yang dibuat oleh nenek moyang terdahulu adalah berdasarkan sumpah setia yang disebut biso kayu (bisa kayu). Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada anak, cucu, dan kemenakan-kemenankan supaya mereka tahu bahwa kawin sesuku tidak boleh dilakukan di Minangkabau, karena adat bertujuan betul-betul untuk menata atau mengatur masyarakat untuk hidup yang baik.

Meski begitu, ada juga di antara kerabat-kerabat yang penulis kenal telah melakukan kawin sesuku. Nah, apa dampak yang akan terjadi? Dampak yang terjadi bisa saja sumpah biso kayu itu melekat pada dirinya, seperti dengan diberikan keturunan yang tidak baik atau pencarian yang tidak baik, bahkan ada juga berupa sakit-sakitan yang berkepanjangan. Ini adalah beberapa bentuk dampak yang terjadi apabila melanggar hukum kawin sesuku di Minangkabau.

Dalam masyarakat Minangkabau, sesuku diartikan sebagai keluarga saparuik (seperut) dari keturunan ibu. Oleh karena itu, sapuruik disebut juga badunsanak (saudara) di Minangkabau. Kemudian, ada juga mengatakan bahwa kawin sesuku tidak akan menimbulkan masalah karena dianggap sudah berbeda nagari. Sebenarnya, di mana pun nagarinya di Minangkabau, tetap tidak boleh melakukan kawin sesuku karena jika terjadi akan menimbulkan cacek cemooh kepada niniak mamak di dalam nagari.

Dahulu, jika ada dunsanak atau saudara-saudara yang menikah atau melakukan kawin sesuku, biasanya akan dikucilkan di masyarakat. Jadi, inilah hukum yang ditakuti oleh masyarakat Minangkabau. Meskipun tidak dipenjara,dikucilkan atau tidak diikutsertakan dalam nagari tentu memalukan.

Selain itu, dilarangnya melakukan kawin sesuku, karena ingin mencari keturunan yang baik, misalnya bila duduk di rumah gadang, seorang anak, ada tempat duduknya, seorang mamak juga ada tempat duduknya, dan seorang ayah (sebagai sumando), ada pula tempat duduknya. Nah, bila terjadi kawin sesuku dalam suatu kaum bagimana peran dan stutus ayah (suami) dalam suku istrinya? Kemudian, ke manakah anak akan berbako (kerabat ayah)? Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada generasi muda supaya mereka tahu bahwasanya kawin sesuku itu tidak baik dilakukan di Minangkabau.

Tags: #Yori Leo Saputra
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Aspek Fonologis dan Keformalan Bahasa

Berita Sesudah

Langkuik, Hidden Gem di Tengah Hutan Tanah Galugua

Berita Terkait

Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

Minggu, 30/11/25 | 15:11 WIB

Oleh: Noor Alifah (Mahasiswi Sastra Indonesia dan Anggota Labor Penulisan Kreatif FIB Universitas Andalas)   Salah satu karya sastra tertua...

Luka Peperangan Musim Gugur pada Cerpen “Tepi Shire” Karya Tawaqal M. Iqbal

Luka Peperangan Musim Gugur pada Cerpen “Tepi Shire” Karya Tawaqal M. Iqbal

Minggu, 23/11/25 | 06:57 WIB

Oleh: Fatin Fashahah (Mahasiswa Prodi Sastra dan Anggota Labor Penulisan Kreatif Universitas Andalas)   Musim gugur biasanya identik dengan keindahan....

Sengketa Dokdo: Jejak Sejarah dan Pelajaran untuk Masa Kini

Sengketa Dokdo: Jejak Sejarah dan Pelajaran untuk Masa Kini

Minggu, 16/11/25 | 13:49 WIB

Oleh: Imro’atul Mufidah (Mahasiswa S2 Korean Studies Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan)   Kebanyakan mahasiswa asing yang sedang...

Puisi-puisi M. Subarkah

Budaya Overthinking dan Krisis Makna di Kalangan Gen Z

Minggu, 16/11/25 | 13:35 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Di tengah gemerlap dunia digital dan derasnya...

Aspek Pemahaman Antarbudaya pada Sastra Anak

Belajar Budaya dan Pendidikan Karakter dari Seorang Nenek yang ‘Merusak’ Internet

Minggu, 16/11/25 | 13:27 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Di ruang keluarga. Seorang nenek sedang...

Identitas Lokal dalam Buku Puisi “Hantu Padang” Karya Esha Tegar

Konflik Sosial dan Politik pada Naskah “Penjual Bendera” Karya Wisran Hadi

Minggu, 02/11/25 | 17:12 WIB

  Pada pukul 10:00 pagi, 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Berkat desakan dari golongan muda,...

Berita Sesudah
Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Langkuik, Hidden Gem di Tengah Hutan Tanah Galugua

POPULER

  • Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

    PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donizar Desak Pemerintah Siapkan Layanan Medis Pasca Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Tinjau Lokasi Bencana di Sumbar Hari Ini, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Water Front City Amblas 200 Meter di Pariaman Selatan, Tanpa Rambu dan Penerangan: Warga Terancam Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumbar: 176 Meninggal, 117 Masih Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024