Senin, 01/6/26 | 12:40 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Hukum Kawin Sesuku di Minangkabau

Minggu, 17/8/25 | 16:05 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra, S.Hum., Gr.
(Guru Muatan Lokal Keminangkabau SMAN 1 Ranah Pesisir)

 

Mengapa di Minangkabau dilarang melakukan kawin sesuku? Kalau dilihat pada masa kini, banyak di antara adik-adik atau pun saudara atau generasi muda yang tidak paham tentang mengapa dilarang melakukan kawin sesuku di Minangkabau. Di Minangkabau, frasa Indak buliah bukan berarti dilarang. Secara agama, memang tidak dikatakan bahwa kawin sesuku tidak boleh atau dilarang. Namun, secara adat itu tidak dianjurkan di Minangkabau. Mengapa tidak dianjurkan melakukan kawin sesuku? Hal itu karena orang-orang yang sesuku adalah badunsanak (bersaudara)—dan garis keturunan ibu (matrilineal). Hal itulah yang menyebabkan tidak boleh melakukan kawin sesuku di Minangkabau.

BACAJUGA

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Minggu, 31/5/26 | 23:50 WIB
Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

Minggu, 31/5/26 | 23:45 WIB

Jika terjadi kawin sesuku di Minangkabau, tentu akan membawa dampak  yang cukup signifikan karena undang-undang yang dibuat oleh nenek moyang terdahulu adalah berdasarkan sumpah setia yang disebut biso kayu (bisa kayu). Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada anak, cucu, dan kemenakan-kemenankan supaya mereka tahu bahwa kawin sesuku tidak boleh dilakukan di Minangkabau, karena adat bertujuan betul-betul untuk menata atau mengatur masyarakat untuk hidup yang baik.

Meski begitu, ada juga di antara kerabat-kerabat yang penulis kenal telah melakukan kawin sesuku. Nah, apa dampak yang akan terjadi? Dampak yang terjadi bisa saja sumpah biso kayu itu melekat pada dirinya, seperti dengan diberikan keturunan yang tidak baik atau pencarian yang tidak baik, bahkan ada juga berupa sakit-sakitan yang berkepanjangan. Ini adalah beberapa bentuk dampak yang terjadi apabila melanggar hukum kawin sesuku di Minangkabau.

Dalam masyarakat Minangkabau, sesuku diartikan sebagai keluarga saparuik (seperut) dari keturunan ibu. Oleh karena itu, sapuruik disebut juga badunsanak (saudara) di Minangkabau. Kemudian, ada juga mengatakan bahwa kawin sesuku tidak akan menimbulkan masalah karena dianggap sudah berbeda nagari. Sebenarnya, di mana pun nagarinya di Minangkabau, tetap tidak boleh melakukan kawin sesuku karena jika terjadi akan menimbulkan cacek cemooh kepada niniak mamak di dalam nagari.

Dahulu, jika ada dunsanak atau saudara-saudara yang menikah atau melakukan kawin sesuku, biasanya akan dikucilkan di masyarakat. Jadi, inilah hukum yang ditakuti oleh masyarakat Minangkabau. Meskipun tidak dipenjara,dikucilkan atau tidak diikutsertakan dalam nagari tentu memalukan.

Selain itu, dilarangnya melakukan kawin sesuku, karena ingin mencari keturunan yang baik, misalnya bila duduk di rumah gadang, seorang anak, ada tempat duduknya, seorang mamak juga ada tempat duduknya, dan seorang ayah (sebagai sumando), ada pula tempat duduknya. Nah, bila terjadi kawin sesuku dalam suatu kaum bagimana peran dan stutus ayah (suami) dalam suku istrinya? Kemudian, ke manakah anak akan berbako (kerabat ayah)? Oleh karena itu, perlu disampaikan kepada generasi muda supaya mereka tahu bahwasanya kawin sesuku itu tidak baik dilakukan di Minangkabau.

Tags: #Yori Leo Saputra
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Aspek Fonologis dan Keformalan Bahasa

Berita Sesudah

Langkuik, Hidden Gem di Tengah Hutan Tanah Galugua

Berita Terkait

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

Minggu, 31/5/26 | 23:50 WIB

Oleh: Najwa Maliha Zharfa (Mahasiswa Prodi S1 Akuntansi dan Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia Universitas Andalas)   Siapa yang tidak mengenal...

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

Minggu, 31/5/26 | 23:45 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)...

Ironi Nasib Anak Perempuan di Tengah Himpitan Ekonomi

Kebebasan Perempuan dalam Film “Gowok” Analisis Semiotika Christian Metz

Minggu, 31/5/26 | 23:30 WIB

Oleh: Adela Damanik (Mahasiswi Sastra Indonesia dan  Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Film Gowok:...

Nilai-Nilai Religius pada Karya Andreas Gryphius

Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

Minggu, 31/5/26 | 23:11 WIB

Oleh: Hilda Septriani (Dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran)   "Membaca Ulang “Surat buat Tuhan” di Tengah Budaya Tak Pernah...

Regulasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi

Regulasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi

Minggu, 24/5/26 | 20:02 WIB

Oleh: Intan Rhaudhatul Jannah (Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Andalas) Kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus bukanlah sebuah cerita...

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Sumpah Pemuda: Tonggak Perkembangan Sastra Indonesia

Minggu, 24/5/26 | 19:17 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)...

Berita Sesudah
Tantangan Kuliah Lapangan Fonologi di Era Mobilitas Tinggi

Langkuik, Hidden Gem di Tengah Hutan Tanah Galugua

POPULER

  • Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kue Asida: Makanan Para Raja Riau yang Hampir Punah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Perempuan dalam Film “Gowok” Analisis Semiotika Christian Metz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Makna Peribahasa “Muluik Manih Kucindan Murah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia yang Selalu Kekurangan Tiga Puluh Peso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026