Menurut Yosrizal, peristiwa itu menempatkan dirinya pada posisi dilematis. Ia menegaskan bahwa Satpol PP memang bertugas menegakkan Peraturan Daerah yang melarang aktivitas berdagang di trotoar maupun badan jalan.
“Namun, di sisi lain, kita tidak bisa mengabaikan hak masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan di sana,” ujar Yosrizal.
Yosrizal mengungkapkan, pada Jumat (23/05/2025) lalu, Forum Pedagang Kreatif Permindo telah melakukan hearing bersama Komisi II DPRD Padang. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan aspirasi agar diberikan izin berdagang dari pukul 17.00 hingga 24.00 WIB. Namun, aspirasi tersebut belum sempat disampaikan langsung ke pemerintah daerah, dan keesokan harinya justru terjadi penertiban oleh Satpol PP.
Menanggapi kondisi ini, Yosrizal bersama Komisi II DPRD menegaskan akan mengkoordinasikan permasalahan tersebut dengan pihak pemerintah dan dinas terkait. Ia berharap, ada solusi terbaik yang tidak hanya menegakkan aturan, namun juga mempertimbangkan keberlangsungan hidup para pedagang.
“Kami akan segera duduk bersama dinas terkait agar ke depan, penegakan aturan bisa dilakukan secara humanis tanpa menimbulkan bentrokan. Para pedagang pun tetap dapat mencari nafkah dengan cara yang tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
Yosrizal berharap pemerintah dan Satpol PP bisa mengedepankan dialog dalam menangani permasalahan PKL ke depan, sehingga keamanan, kenyamanan kota, dan kesejahteraan masyarakat bisa berjalan beriringan. Apa lagi Pemko Padang memiliki misi untuk menjadikan UMKM naik kelas.
“Mudah – mudahan secepatnya dapat kita carikan solusi terbaik,” tutupnya.
Sementara itu, aturan yang memperbolehkan masyarakat berjualan dari pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB sebelumnya telah ada. Namun warisan Wali Kota Padang yang lama tidak dilanjutkan karena beberapa hal dan aturan pembolehannya dicabut. (yrp)