Ketua fraksi PKB-UMMAT, Yusri Latif mengatakan, pihaknya menilai, penambahan penyertaan modal bagi Bank Nagari merupakan langkah yang tepat dan perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang. Mereka menegaskan, Bank Nagari selama ini berperan sebagai motor penggerak perekonomian Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, melalui penyaluran kredit dan layanan perbankan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan penguatan modal, Bank Nagari diharapkan dapat memperluas jaringan, meningkatkan efisiensi, dan berinovasi dalam produk serta layanan perbankan, sehingga kontribusi terhadap PAD pun semakin besar.
Namun demikian, fraksi PKB-UMMAT juga memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi. Mereka meminta agar tambahan modal ini disertai peningkatan profesionalisme dan transparansi pengelolaan keuangan, serta adanya komitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan merata.
“Kami meminta agar ke depan, Bank Nagari semakin mampu mengakomodir kebutuhan ekonomi masyarakat, baik UMKM, perdagangan maupun perorangan, tanpa diskriminasi. Pelayanan perbankan harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat secara bijak dan adil,” tegas Ketua Fraksi PKB-UMMAT, Yusri Latif.
Menyikapi realisasi penyertaan modal yang belum tercapai pada 2023, fraksi ini merekomendasikan agar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.
TIdak hanya itu, fraksi PKB-UMMAT juga menekankan pentingnya pengawasan dari DPRD dan Pemerintah Kota atas implementasi penyertaan modal ini. Mereka berharap Bank Nagari benar-benar menjadi garda terdepan dalam pelayanan perbankan dan berkontribusi nyata pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sebagai penutup, fraksi menyatakan menerima Ranperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Nagari menjadi Peraturan Daerah, dengan syarat tetap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Mereka juga mengajak seluruh stakeholder untuk mengawal implementasi regulasi ini secara profesional dan amanah.
Berikut rekomendasi Fraksi PKB-UMMAT terkait Penyertaan Modal Bank Nagari. Pertama, penyertaan modal harus diikuti peningkatan transparansi dan profesionalisme pengelolaan. Kedua, Bank Nagari didorong memperluas layanan, terutama bagi UMKM dan masyarakat lapisan bawah.
Ketiga, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 perlu dicabut dan diganti dengan regulasi baru yang sesuai perkembangan. Keempat, pengawasan DPRD dan pemerintah atas implementasi penyertaan modal harus diperkuat. Terakhir, pelayanan Bank Nagari diharapkan makin adil, merata, dan inovatif untuk mendukung perekonomian Kota Padang.(yrp)