Pasaman, Scientia.id – Upaya letakkan lingkungan yang lebih eksekutif bagi penyandang disabilitas terus digencarkan. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Donizar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang ‘Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas’ di Nagari Tanjung Baringin Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Rabu (26/3).
Acara ini itu dihadiri oleh Wali Nagari Yogi Pratama, serta para tokoh adat dan masyarakat, termasuk niniak mamak dan bundo kanduang. Dalam sosialisasi tersebut, Donizar menegaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas diakui dan dipenuhi secara adil.
“Disabilitas bukan penghalang untuk berkarya. Melalui Perda ini, kita ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum, aksesibilitas, serta kesempatan yang sama dalam berbagai sektor,” ujar Donizar.
Donizar juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Tidak hanya melalui kebijakan, tetapi juga dengan sikap yang lebih inklusif dan menghargai potensi mereka.
Senada dengan itu, Wali Nagari Yogi Pratama, mengajak masyarakat untuk lebih terbuka dalam mendukung penyandang disabilitas.
“Mereka tidak butuh dikasihani, tetapi diberi ruang dan kesempatan untuk berkembang. Kita harus membangun kesadaran bersama bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat yang berhak mendapat perlakuan setara,” tegas Yogi.
Baca uga: Donizar Tampung Aspirasi Masyarakat Muara Kiawai Pasaman Barat
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas.
Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat, Sumatera Barat diharapkan dapat menjadi daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi semua.(tmi)