Soal isi Ranperda, Muhidi mengatakan, pembahasanya telah dilakukan sejak lama dan cukup panjang dari tahun 2023 sampai sekarang. Proses ini juga telah melibatkan berbagai pihak hingga ke tingkat daerah, terutama tokoh masyarakat maupun akademisi.
“Terima kasih atas kritik maupun saran yang telah diberikan dan kami menghargai itu. Namun meski demikian, Ranperda ini masih bisa kita evaluasi. Yang jelas, sekarang kita laksanakan,” ujar Muhidi usai Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar. Senin, (17/03/2025)
Disampaikan Muhidi, sesuai mekanismenya, DPRD Sumbar telah mengundang pemerintah daerah, tokoh masyarakat serta berdiskusi dengan kementerian terkait RTRW ini. Bahkan didalam pembahasanya pun sangat mendapat respon yang proaktif dari dinas terkait, karena menyangkut kerja – kerja lapangan.
“Memang tidak semua komponen yang bisa kita libatkan. Bisa kita evaluasi dan itu tentu ada momen dan waktunya,” sampainya.
Lebih lanjut, Muhidi mengungkapkan bahwa Ranperda RTRW tersebut terdiri dari 12 bab dan 141 pasal. Dimana ada pasal – pasal khusus yang nanti akan ditindaklanjuti oleh daerah.
“Mudah – mudahan dengan ditetapkan Ranperda ini, agar disampaikan ke Kemendagri untuk di evaluasi,” katanya.
Sementara itu, penetapan Ranperda RTRW ini hanya diberi tenggat waktu selama 2 bulan setelah segala substansi disetujui oleh Kementerian ATR/BPN pada 20 Januari lalu. Dalam catatan Pansus, pembahasan Ranperda RTRW ini termasuk paling tercepat dibanding Perda nomor 6 tahun 2020 saat Covid-19.(yrp)