Kamis, 24/9/26 | 16:27 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Padang Panjang Tahun 1446 Hijiriah

Sabtu, 01/3/25 | 10:35 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 masehi atau 1446 Hijiriah (Foto: Ist)
Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 masehi atau 1446 Hijiriah (Foto: Ist)

Padang Panjang, Scientia,id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 masehi atau 1446 Hijiriah. Penetapan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemko, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (27/2/2025) di Kantor MUI Padang Panjang, yang turut dihadiri Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, Ketua Baznas Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Azwarhadi menyampaikan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah.

“Pertama, kategori beras kualitas I seharga Rp16.800/kg, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp23.000/hari,” ujarnya.

Sementara itu, untuk beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, Zakat Fitrah ditetapkan Rp42.000/orang, dengan Fidyah yang sama, yakni Rp23.000/hari.

BACAJUGA

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Rabu, 09/9/26 | 21:10 WIB
Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Senin, 07/9/26 | 10:31 WIB

Adapun untuk kategori beras kualitas III dengan harga Rp15.000/kg, jumlah Zakat Fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000/orang, sementara Fidyah tetap Rp23.000/hari.

Terakhir, untuk beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dihargai Rp13.000/kg, besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000/orang, dengan Fidyah yang juga sebesar Rp23.000/hari.

Baca Juga: Kapolres Padang Panjang Ajak Elemen Masyarakat Ciptakan Kondusifitas Ramadan

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau Panitia Amil Zakat yang ada di lingkungan sekitar. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan langsung menyerahkannya kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan delapan asnaf zakat. (*)

Tags: Padang PanjangZakat Fitrah
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Kapolres Padang Panjang Ajak Elemen Masyarakat Ciptakan Kondusifitas Ramadan

Berita Sesudah

Sambut Ramadan 1446 H, Waka DPRD Padang Pariaman Firman: Perbanyak Zikir dan Ibadah

Berita Terkait

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Kabut Asap Kembali Mengancam, Bupati Dharmasraya Tetapkan Siaga Satu Karhutla

Rabu, 09/9/26 | 21:10 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dharmasraya kembali berhadapan dengan ancaman serius kabut asap. Kualitas udara yang merosot tajam mendorong Bupati Annisa Suci...

Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Fraksi PDIP-PKB Kritik Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Dana Pusat

Senin, 07/9/26 | 10:31 WIB

PADANG — Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumatera Barat menilai perubahan APBD 2026 belum menunjukkan langkah kuat pemerintah daerah untuk memperbesar...

DPRD Sumbar Bahas Perubahan APBD 2026 untuk Percepat Pemulihan dan Pembangunan

DPRD Sumbar Bahas Perubahan APBD 2026 untuk Percepat Pemulihan dan Pembangunan

Jumat, 04/9/26 | 10:19 WIB

PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah...

Nanda Satria Hadiri Malam Puncak HUT RI di Purus

Nanda Satria Hadiri Malam Puncak HUT RI di Purus

Jumat, 04/9/26 | 10:16 WIB

PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria, menghadiri malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Kabut Asap Menyelimuti Padang, Nanda Satria Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kabut Asap Menyelimuti Padang, Nanda Satria Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kamis, 03/9/26 | 10:13 WIB

PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan menyusul menurunnya kualitas udara...

BK DPRD Sumbar Simulasikan Persidangan Penegakan Kode Etik Dewan

BK DPRD Sumbar Simulasikan Persidangan Penegakan Kode Etik Dewan

Rabu, 02/9/26 | 09:50 WIB

PADANG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan simulasi persidangan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata cara...

Berita Sesudah
Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman (Foto: Ist)

Sambut Ramadan 1446 H, Waka DPRD Padang Pariaman Firman: Perbanyak Zikir dan Ibadah

POPULER

  • Foto bersama klub sepak bola 212 usai juarai liga PHRI 2026.[foto:ist]

    212 Football Club Juarai Liga PHRI 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Korban Galodo Solok Ditemukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Dinas Wabup Solok Dibuka untuk Pengungsi, Warga Diminta Hindari Lokasi Rawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Kata “Cukup” yang Tak Secukupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026