Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS, bersama ini kami Panwaslu Kecamatan Pulau Punjung mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kecamatan Pulau Punjug sebagai berikut:
KIPP Sumbar Terima Surat Tindak Lanjut Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada Dhamasraya
Dharmasraya, Scientia.Id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Barat menerima surat tindak lanjut terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada...