Minggu, 25/10/26 | 12:50 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Kunker ke DPRD Sumbar, Komisi II DPRD Bungo Gali Soal PAD dari Sektor Pajak Hotel

Minggu, 27/10/24 | 10:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dalam kunjungan kerja ke DPRD Sumbar (Foto: Ist)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dalam kunjungan kerja ke DPRD Sumbar (Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berkunjung ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka mewujudkan program kerja yang jadi tugas dan fungsi khususnya dalam bidang pengawasan perekonomian dan keuangan.

“Fokus utama kunjungan ini terkait dengan pajak hotel. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan pajak ini berjalan sesuai dengan ketentuan serta memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD,” ungkap Abdul Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Qodir.

Hal itu dikatakannya, saat berdialog dengan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Udlil Iman Zul di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Kamis (24/10/2024).

Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bungo yang hadir dalam kunjungan tersebut, terdiri dari lima anggota dewan serta didampingi dua orang staf sekretariat.

BACAJUGA

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Senin, 19/10/26 | 15:40 WIB
Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

Sabtu, 17/10/26 | 21:25 WIB

Dikatakan Abdul Qodir, Kabupaten Bungo sebagai wilayah yang sering jadi persinggahan bagi wisatawan dan pelaku usaha, memiliki potensi besar dalam sektor perhotelan.

Oleh karena itu, regulasi pajak hotel yang tepat akan berkontribusi secara signifikan terhadap kas daerah.

“Kami melihat pajak hotel sebagai salah satu sumber pendapatan yang sangat potensial, mengingat banyaknya wisatawan dan pelancong yang singgah di Kabupaten Bungo,” terangnya.

“Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan regulasi yang mendukung sangat diperlukan,” tambah dia.

Kunjungan kerja ini, harap Abdul Qodir, diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi DPRD Kabupaten Bungo, dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif di bidang keuangan dan perekonomian.

Lebih lanjut, Abdul Qodir menegaskan, hasil dari kunjungan ini akan jadi bahan evaluasi dalam menyusun regulasi yang tepat di Kabupaten Bungo, terutama dalam hal pengelolaan pajak daerah.

Sementara, Udlil Iman Zul dalam pertemuan tersebut menyampaikan pentingnya regulasi yang kuat, terkait pajak daerah untuk meningkatkan PAD, terutama bagi daerah yang memiliki peran strategis sebagai jalur perlintasan.

“Kabupaten Bungo sebagai daerah perlintasan sangat memerlukan regulasi yang jelas tentang pajak daerah maupun pajak opsen, atau pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Hal ini krusial untuk memperkuat keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Udlil juga menyoroti peluang untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor tertentu seperti pariwisata dan jasa, yang dapat berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Dikesempatan itu, Udlil mengungkapkan, Sumbar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disusun merujuk ketentuan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 yang kemudian harus disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam

Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 ini mengamanatkan, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.

Perda Sumbar tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini disusun, ungkap dia, dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pansus DPRD Batubara Pelajari Cara Penanggulangan Bencana ke DPRD Sumbar

Menurutnya, pembelajaran dari pengalaman Sumatera Barat dalam mengelola pajak daerah, bisa jadi referensi yang berharga bagi Kabupaten Bungo. (*)

Tags: DPRD Sumatera BaratDPRD SUMBARPadang
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Puisi-puisi Rahmad Riady dan Ulasannya oleh Ragdi F Daye

Berita Sesudah

Langkah Cerdas Pemprov Sumbar Dorong UMKM Lokal Go Internasional

Berita Terkait

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Senin, 19/10/26 | 15:40 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan...

Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

Dampak Asap Karhutla, Nakes di Dharmasraya Diminta Jemput Bola Tangani Pasien ISPA

Sabtu, 17/10/26 | 21:25 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan (nakes) untuk melakukan pelayanan kesehatan jemput bola dan...

Sidak Bupati Dharmasraya, Lahan dan Hutan Terbakar Sudah Ditanami Sawit

Sidak Bupati Dharmasraya, Lahan dan Hutan Terbakar Sudah Ditanami Sawit

Jumat, 16/10/26 | 19:25 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melakukan peninjauan lapangan di...

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Usai Pengukuhan, DPC PKB se-Sumbar Dituntut Terjemahkan Struktur Menjadi Kerja Nyata

Rabu, 14/10/26 | 01:33 WIB

Padang, Scientia — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mendesak Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB kabupaten dan...

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Muzli Perjuangkan Kelompok Tani Pasaman, Perjuangkan Infrastruktur Jalan

Selasa, 13/10/26 | 18:06 WIB

PASAMAN,— Anggota DPRD Sumatera Barat, Muzli M. Nur, menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada sejumlah kelompok tani di...

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Pascabanjir Bandang, Irman Gusman Dorong Pemkab Solok Susun Ulang Arah Pembangunan

Senin, 12/10/26 | 10:16 WIB

Arosuka, Scientia.id — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok pada 21 September 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi...

Berita Sesudah

Langkah Cerdas Pemprov Sumbar Dorong UMKM Lokal Go Internasional

POPULER

  • Tiga Hari Pencarian, Balita yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal

    Tiga Hari Pencarian, Balita yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Singgah Sahabat Donizar, Menjaga Harapan Warga Perantauan di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Kongres XX IPPNU, Ketum PP IPPNU Sumbar Tri Ramadhani Siap Maju Caketum PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa 5.000 Hektare Tanah Ulayat di Dharmasraya Digugat, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Road Show ke Fakultas, Ketum DPP ILUNI UNP Ajak Alumni Berjejaring dan Saling Dukung Sesama Alumni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Apresiasi Kontribusi Alumni IKIP Padang/UNP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Bupati Dharmasraya, Lahan dan Hutan Terbakar Sudah Ditanami Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026