Minggu, 07/6/26 | 05:45 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Dibatasi KPU Sumbar, Dana Kampanye Pilgub Hampir Rp3 Miliar

Pembatasan dana kampanye ini bukan mengebiri ruang gerak masing-masing paslon Pilgub Sumbar.

Rabu, 02/10/24 | 18:19 WIB

 

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (SCIENTIA/Wahyu)

PADANG, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah membatasi dan menetapkan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pihaknya membatasi dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) kontestasi Pilgub 2024 itu.

“Bukan pula mengebiri ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu, dikutip Scientia.id, pada Rabu (2/10).

BACAJUGA

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB
DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye masing-masing peserta kontestasi Pilgub Sumbar tahun 2024 sebesar Rp272,1 miliar atau hampir Rp3 miliar, sebagai pelaporan dana kampanye paslon.

Batasan itu sebagai implementasi ketentuan Pasal 74 ayat (9) UU Pilkada dalam pelaporan dana kampanye. Baginya semata-mata menjalankan perintah UU yang diatribusikan ke KPU provinsi, kabupaten dan kota.

“KPU Sumbar secara sungguh-sungguh menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini, setelah koordinasi dengan pihak paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya menetapkan besaran dana kampanye itu dengan memperhatikan metode kampanye, jumlah atau volume kegiatan kampanye yang dilaksanakan, serta perkiraan jumlah peserta kampanye.

Selain itu, KPU Sumbar menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye itu juga dengan memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumbar.

Lalu, juga terkait logistik yang dubutuhkan selama kampanye dan manajemen berupa operasional posko-posko kampanye. Termasuk pembiayaan konsultan yang dibutuhkan selama paslon kampanye.

“Perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya pihak oleh paslon,” terang Ory.

Tags: Dana Kampanye Pilgub SumbarEpyardi - EkosKomisioner KPU SumbarKPU Sumatera BaratKPU Sumbar Batasi Dana Kampanye Pilgub 2024Paslon Mahyeldi-VaskoPaslon Pilgub Sumbar 2024Pilgub Sumbar 2024Pilkada serentak 2024
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

BBM non Subsidi Turun, Simak Rincian Harga Terbarunya

Berita Sesudah

Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

Berita Terkait

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

Senin, 11/5/26 | 14:31 WIB

PADANG — Persoalan jalan rusak, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga lemahnya pengawasan kendaraan bertonase berlebih menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna...

Berita Sesudah
Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

Pelayanan Kesehatan Jadi Program Wajib dan Prioritas Pemko Bukittinggi

POPULER

  • Kehadiran Wali Kota Padang Fadly Amran, menjadi suntikan motivasi luar biasa bagi skuad PSP Padang.

    Wali Kota Padang Apresiasi PSP Padang Kalahkan Asiop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jastip Peluang Bisnis Anak Muda di Tengah Tren Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adat “Naiak Anak Mudo” Manifestasi Berdemokrasi Anak muda Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Padang Dorong Penguatan Lembaga Adat, Bentengi Budaya Minangkabau dari Modernisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Sumbar Soroti Maraknya Penimbunan Solar Subsidi, Pertanyakan Peran SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026