Kamis, 31/7/25 | 11:21 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Penting! ini Tempat dan Jenis Alat Kampanye Dilarang KPU Padang

Aturan kampanye sudah diatur berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Nomor 1228 tahun 2024.

Kamis, 26/9/24 | 09:01 WIB
Ilustrasi Kampanye (SCIENTIA/freepik.com)

PADANG, Scientia – Setiap paslon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Padang diminta tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Hal itu telah diatur berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Nomor 1228 tahun 2024 terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Keputusan itu juga termuat tempat yang di larang memasang APK.

Komisioner KPU Kota Padang, Randy Adi Tama menyebutkan, lokasi pemasangan APK di antaranya sepanjang jalan kecamatan dan sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang.

Kemudian, lanjut Randy, APK bisa dipasang di lokasi lain yang tidak mengganggu ketertiban umum, tempat milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

BACAJUGA

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Jumat, 10/1/25 | 00:57 WIB
Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Kamis, 09/1/25 | 11:39 WIB

BACA JUGA: ini Daftar Lokasi Kampanye Paslon di Kota Padang

“Jadi ada beberapa lokasi yang diperbolehkan dilakukan pemasangan APK yang dianggap tidak mengganggu ketertiban umum atau tempat larangan,” sebutnya, Rabu, (25/9) kemarin.

Sebaliknya lokasi yang dilarang memasang APK di antaranya, komplek perkantoran pemerintah, komplek sarana pendidikan, sarana kesehatan, komplek rumah ibadah, komplek fasilitas pemerintah, serta taman kota.

Tak hanya itu, tempat yang dilarang memasang APK lainnya, yakni tempat alat pengatur isyarat lalu lintas, trotoar, pohon-pohon, tiang listrik atau telepon, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti halaman, pagar, dan tembok.

BACA JUGA: KPU Kota Padang Gandeng HMI Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024

Dengan adnya aturan itu, ia mengimbau masing-masing paslon agar semua partai pengusung, tim pemenangan, tim kampanye, pendukung, maupun para simpatisan tidak memasang APK pada tempat–tempat yang dilarang tersebut.

“Supaya Pilkada di Kota Padang 2024 berjalan damai serta tidak mengganggu ketertiban umum, mari bersama–sama kita ciptakan Pilkada damai dan tertib,” ajaknya Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Padang itu.

Terakhir, Randy juga menerangkan jumlah, jenis, dan spesifikasi APK yang diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 1363 tahun 2024. Jenisnya, yakni reklame elektronik paling banyak 5 buah, billboard 5 buah dan baliho 5 buah.

Selanjutnya, spanduk paling banyak dua buah yang dipasang di setiap kelurahan dan umbul–umbul paling banyak 20 buah untuk setiap kecamatan.

“APK yang dipasang diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang,” ujarnya. (yrp)

Tags: Aturan Kampanye PemiluAturan Kampanye Pilkada 2024Lokasi Pasang Spanduk Kampanye 2024Pilgub Sumbar 2024Pilkada serentak 2024Pilkada Serentak Kota Padang 2024Pilkada Sumbar 2024Tempat Larangan Pasang Spanduk Kampanye
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Erman Safar Serahkan Nota Pengantar Tugas ke Pjs Wali Kota Hani Syopiar Rustam

Berita Sesudah

Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

Berita Terkait

Ketua DPR RI, Puan Maharani.[foto : ist]

Puan Maharani Tegaskan Legislator PDIP Harus Jadi Pelopor, Bukan Sekadar Pelapor

Rabu, 30/7/25 | 23:16 WIB

Ketua DPR RI, Puan Maharani.Denpasar, Scientia — Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, secara resmi menutup...

Khawatir Karhutla Susulan, Sumbar Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca

Khawatir Karhutla Susulan, Sumbar Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca

Selasa, 29/7/25 | 15:50 WIB

Kalaksa BPBD Sumbar, Rudy Rinaldy saat meninjau pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca, Jumat (25/7). (SCIENTIA/Wahyu Amuk) Padang, SCIENTIA - Pelaksanaan Operasi...

Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 60 Hari ke Depan

Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 60 Hari ke Depan

Senin, 28/7/25 | 18:55 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan. (SCIENTIA/Istimewa) Padang, SCIENTIA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan...

Modifikasi Cuaca Dinilai Efektif Tangani Karhutla di Sumbar

Modifikasi Cuaca Dinilai Efektif Tangani Karhutla di Sumbar

Senin, 28/7/25 | 17:29 WIB

Kondisi bekas Karhutla di Kabupaten Solok yang berhasil dipadamkan. (SCIENTIA/Istimewa) Padang, SCIENTIA - Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan BNPB...

12 Rumah di Limapuluh Kota Rusak Diterjang Angin Kencang

12 Rumah di Limapuluh Kota Rusak Diterjang Angin Kencang

Senin, 28/7/25 | 17:17 WIB

Material atap rumah di Limapuluh Kota yang rusak diterjang angin kencang. (SCIENTIA/BPBD 50 Kota) Padang, SCIENTIA -  Sebanyak 12 rumah...

Jembatan Miring di Dharmasraya Ancam Keselamatan Warga, Sudah 10 Tahun Belum Diperbaiki

Jembatan Miring di Dharmasraya Ancam Keselamatan Warga, Sudah 10 Tahun Belum Diperbaiki

Minggu, 27/7/25 | 07:47 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Sebuah jembatan vital di Jorong Koto Hilir, Nagari Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, dilaporkan dalam kondisi miring dan membahayakan...

Berita Sesudah
Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wendriadi: Pemutusan Kontrak Sepihak TPP oleh Kemendes Cacat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Doa Dibubarkan, Anak Terluka, Negara Tak Boleh Cukup dengan “Maaf”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombudsman RI: Ada Maladministrasi dalam Pemutusan Kontrak TPP oleh Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unand Sosialisasikan PHBS dan Cyber Bullying di MAN 4 Pasbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Sekolah se-Sumbar Ikuti Workshop Mutu Pendidikan di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Payakumbuh Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas Baru, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024