Senin, 01/12/25 | 06:28 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Penting! ini Tempat dan Jenis Alat Kampanye Dilarang KPU Padang

Aturan kampanye sudah diatur berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Nomor 1228 tahun 2024.

Kamis, 26/9/24 | 09:01 WIB
Ilustrasi Kampanye (SCIENTIA/freepik.com)

PADANG, Scientia – Setiap paslon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Padang diminta tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Hal itu telah diatur berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Nomor 1228 tahun 2024 terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Keputusan itu juga termuat tempat yang di larang memasang APK.

Komisioner KPU Kota Padang, Randy Adi Tama menyebutkan, lokasi pemasangan APK di antaranya sepanjang jalan kecamatan dan sepanjang jalan kelurahan se-Kota Padang.

Kemudian, lanjut Randy, APK bisa dipasang di lokasi lain yang tidak mengganggu ketertiban umum, tempat milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

BACAJUGA

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Jumat, 10/1/25 | 00:57 WIB
Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Bawaslu Sumbar Gelar Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Kamis, 09/1/25 | 11:39 WIB

BACA JUGA: ini Daftar Lokasi Kampanye Paslon di Kota Padang

“Jadi ada beberapa lokasi yang diperbolehkan dilakukan pemasangan APK yang dianggap tidak mengganggu ketertiban umum atau tempat larangan,” sebutnya, Rabu, (25/9) kemarin.

Sebaliknya lokasi yang dilarang memasang APK di antaranya, komplek perkantoran pemerintah, komplek sarana pendidikan, sarana kesehatan, komplek rumah ibadah, komplek fasilitas pemerintah, serta taman kota.

Tak hanya itu, tempat yang dilarang memasang APK lainnya, yakni tempat alat pengatur isyarat lalu lintas, trotoar, pohon-pohon, tiang listrik atau telepon, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti halaman, pagar, dan tembok.

BACA JUGA: KPU Kota Padang Gandeng HMI Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024

Dengan adnya aturan itu, ia mengimbau masing-masing paslon agar semua partai pengusung, tim pemenangan, tim kampanye, pendukung, maupun para simpatisan tidak memasang APK pada tempat–tempat yang dilarang tersebut.

“Supaya Pilkada di Kota Padang 2024 berjalan damai serta tidak mengganggu ketertiban umum, mari bersama–sama kita ciptakan Pilkada damai dan tertib,” ajaknya Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Padang itu.

Terakhir, Randy juga menerangkan jumlah, jenis, dan spesifikasi APK yang diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 1363 tahun 2024. Jenisnya, yakni reklame elektronik paling banyak 5 buah, billboard 5 buah dan baliho 5 buah.

Selanjutnya, spanduk paling banyak dua buah yang dipasang di setiap kelurahan dan umbul–umbul paling banyak 20 buah untuk setiap kecamatan.

“APK yang dipasang diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang,” ujarnya. (yrp)

Tags: Aturan Kampanye PemiluAturan Kampanye Pilkada 2024Lokasi Pasang Spanduk Kampanye 2024Pilgub Sumbar 2024Pilkada serentak 2024Pilkada Serentak Kota Padang 2024Pilkada Sumbar 2024Tempat Larangan Pasang Spanduk Kampanye
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Erman Safar Serahkan Nota Pengantar Tugas ke Pjs Wali Kota Hani Syopiar Rustam

Berita Sesudah

Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

Berita Terkait

Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

Jumat, 28/11/25 | 17:48 WIB

Kantor PDAM Kota Padang.Padang, Scientia - Krisis air bersih yang melanda Kota Padang akibat bencana banjir masih belum dapat dipastikan...

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Pemko Bukittinggi Paparkan Inovasi SiRubi kepada Wamen PKP Fahri Hamzah

Rabu, 26/11/25 | 16:53 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut kunjungan kerja Wakil Menteri Pekerjaan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, di Rumah...

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Pemkab Solok Tetapkan Status Darurat Bencana Akibat Banjir dan Longsor

Rabu, 26/11/25 | 11:18 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Bencana hidrometeorologi kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok akibat tingginya intensitas hujan yang diperkirakan berlangsung...

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan PMH H. Ismail Ibrahim terhadap Mantan Bupati Dharmasraya Ditunda

Kamis, 06/11/25 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung menggelar sidang perkara perdata dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj terkait gugatan Perbuatan...

Pemko Bukittinggi Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah, Pastikan Tata Kelola Lebih Efisien dan Akuntabel

Pemko dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Senin, 03/11/25 | 14:54 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT, RW, Guru TPQ/TQA, MDT, Imam Masjid, serta Kader Posyandu dan PAUD di Masjid Raya Nagari Nanggalo Surau Gadang, Selasa (28/10).(Foto: Ist)

Progul Smart Surau Telan Anggaran Rp 56 Miliar

Selasa, 28/10/25 | 16:45 WIB

  Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, saat menghadiri subuh mubarakah dan penyerahan dana operasional Triwulan III bagi Ketua RT,...

Berita Sesudah
Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

Pjs Wali Kota Tinjau Mal Pelayanan Publik Bukittinggi

POPULER

  • Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

    PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumbar dan DKW Panji Bangsa Gerak Cepat Salurkan Sembako di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Desak PDAM Percepat Perbaikan IPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Indonesia itu Mudah atau Sulit?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumbar Terus Bertambah, Tercatat 129 Orang Meninggal Dunia dan 86 Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024