Minggu, 13/9/26 | 22:33 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Wendriadi: Pemutusan Kontrak Sepihak TPP oleh Kemendes Cacat Prosedur

Senin, 28/7/25 | 16:42 WIB

Eks TA TPP Kemendes PDT Provinsi Sumatera Barat, Wendriadi.[foto : ist]
Eks TA TPP Kemendes PDT Provinsi Sumatera Barat, Wendriadi.[foto : ist]
Padang, Scientia– Wendriadi, salah satu Tenaga Ahli (TA) Program Pendamping Profesional (TPP) di Sumatera Barat, akhirnya angkat bicara soal pemutusan kontrak sepihak yang dialaminya awal tahun ini. Pria yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri dalam pemberdayaan desa itu menyebut keputusan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

Pernyataan Wendriadi muncul dikarenakan Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi serius dalam pemutusan kontrak ribuan TPP oleh Kemendes. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke BPSDM-PMDDT Kemendes pada 17 Juli 2025, dan menjadi tamparan keras bagi institusi yang selama ini dipercaya mengelola pembangunan desa dari pusat.

“Kami dikorbankan tanpa evaluasi, tanpa Proses. Seperti buang barang rusak,” ujar Wendriadi kepada Scientia.

Wendriadi tak menutupi kekecewaannya. Menurutnya, pemutusan kontrak dilakukan tanpa proses evaluasi kinerja yang semestinya menjadi dasar utama pengambilan keputusan.

BACAJUGA

21 Calon Ikuti Seleksi Ketua DPAC PKB Tanah Datar

21 Calon Ikuti Seleksi Ketua DPAC PKB Tanah Datar

Minggu, 13/9/26 | 20:37 WIB
Pemko Padang Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Triwulan III Tahun 2026.

Pemko Padang Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Triwulan III Tahun 2026.

Minggu, 13/9/26 | 15:26 WIB

“Kami diputus begitu saja. Tidak ada surat evaluasi, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba nama kami hilang dari sistem,” ungkapnya.

Menurutnya, cara-cara seperti ini bukan hanya melukai para pendamping desa yang sudah bekerja di garis terdepan pembangunan, tetapi juga mencerminkan bobroknya sistem manajemen sumber daya manusia di tubuh Kemendes.

“Saya bukan hanya kehilangan pekerjaan. Saya kehilangan harga diri sebagai profesional. Padahal saya punya bukti capaian kerja, dokumen laporan, bahkan testimoni dari pemerintah nagari dan camat. Tapi itu semua seperti tidak ada artinya,” ujarnya.

Ombudsman Benarkan: Ada Maladministrasi!

Kekecewaan Wendriadi kini memiliki landasan hukum dan moral yang kuat. Dalam surat resmi Ombudsman RI bernomor T/1662/LM.11-K6/0359.VII/2025 tertanggal 25 Juli 2025, disebutkan bahwa Kemendes melalui BPSDM-PMDDT telah melakukan pemutusan kontrak tanpa melalui evaluasi kinerja, yang merupakan bentuk maladministrasi.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menilai bahwa tindakan ini mengganggu pelayanan publik, karena para TPP selama ini merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program-program desa.

Ombudsman bahkan memberi waktu 30 hari kepada Kemendes untuk menindaklanjuti hasil temuan ini. Namun, bagi Wendriadi, kerusakan sudah terjadi.

“Kami menuntut rehabilitasi, Bukan sekadar klarifikasi,” katanya.

Wendriadi menegaskan, yang diinginkan para TPP bukan sekadar klarifikasi atau janji perbaikan sistem.

“Kami menuntut pemulihan nama baik, pengembalian posisi, dan kompensasi atas tindakan sewenang-wenang ini. Ini bukan soal gaji, tapi soal martabat,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan diamnya sebagian pejabat Kemendes yang menurutnya menutup mata atas kesalahan prosedural yang masif ini.

“Jika birokrasi dibiarkan bertindak semaunya, siapa yang akan menjaga rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan?,” katanya.

Gelombang Perlawanan TPP Nasional

Wendriadi bukan satu-satunya yang bersuara. Di berbagai daerah, eks TPP yang mengalami nasib serupa kini mulai menyuarakan tuntutan mereka. Dengan landasan surat Ombudsman, mereka menuntut audit total terhadap kebijakan BPSDM-PMDDT dan keterbukaan atas proses evaluasi kinerja yang selama ini terkesan tertutup dan manipulatif.

“Ini bukan soal satu atau dua orang. Ini soal ribuan pendamping yang dikorbankan untuk kepentingan yang kami tidak tahu. Negara tidak boleh diam,” ujar Wendriadi.

Wajah Buram Pemberdayaan Desa

Kasus Wendriadi adalah potret dari wajah buram pemberdayaan desa di Indonesia. Ketika mereka yang bekerja di akar rumput justru diputus nasibnya oleh kekuasaan yang duduk di ruang ber-AC tanpa proses yang adil, maka kita sedang menyaksikan ironi dalam pembangunan. Yang dibangun bukan desa, tapi luka kolektif.(yrp)

Tags: Kemendes PDTOmbudsmanWendriadi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Maret 2025 Capai 23,85 Juta Orang, Daerah Mana Terbanyak?

Berita Sesudah

Ranperda RPJMD Kota Padang Tahun 2025 – 2029 Disahkan

Berita Terkait

21 Calon Ikuti Seleksi Ketua DPAC PKB Tanah Datar

21 Calon Ikuti Seleksi Ketua DPAC PKB Tanah Datar

Minggu, 13/9/26 | 20:37 WIB

Tanah Datar, Scientia — Perebutan posisi pimpinan di tingkat kecamatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tanah Datar mulai memasuki tahap...

Pemko Padang Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Triwulan III Tahun 2026.

Pemko Padang Gelar Rapat Evaluasi Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang Triwulan III Tahun 2026.

Minggu, 13/9/26 | 15:26 WIB

        Padang, Scientia----- Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menggelar Rapat Evaluasi Realisasi...

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima bantuan Al-Qur’an dari DPD Gebu Minang Jawa Barat (Jabar) untuk mendukung aktivitas keagamaan di Masjid Al Munawwarah, Siteba, Rabu (9/9).

Walikota Padang Apresiasi Penyerahan Bantuan Al-Qur’an dari DPD Gebu Minang Jawa Barat

Minggu, 13/9/26 | 15:19 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima bantuan Al-Qur’an dari DPD Gebu Minang Jawa Barat (Jabar) untuk mendukung aktivitas keagamaan di...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri, Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKPKD) Kota Padang.

Wawako Padang Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKPKD) Kota Padang

Minggu, 13/9/26 | 15:12 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri, Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (TKPKD) Kota Padang. Padang, Scientia-----...

Pemerintah Kota Padang terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-42 tingkat Kota Padang,  yang dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Oktober 2026 mendatang.

Wawako Padang Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Padang

Minggu, 13/9/26 | 15:04 WIB

Pemerintah Kota Padang terus mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-42 tingkat Kota Padang,  yang dijadwalkan berlangsung pada...

Sekitar 400 anak di Kota Padang mengikuti sunatan massal gratis, yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkolaborasi dengan Indo Jalito Peduli (IJP) di Bagindo Aziz Chan Youth Center, Sabtu (12/9).

Pemko Padang Gelar Sunatan massal gratis Berkolaborasi dengan Indo Jalito Peduli (IJP).

Minggu, 13/9/26 | 14:58 WIB

  Sekitar 400 anak di Kota Padang mengikuti sunatan massal gratis, yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkolaborasi dengan Indo...

Berita Sesudah
Penyerahan dokumen pengesahan RPJMD Kota Padang Tahun 2025 - 2029 oleh Ketua DPRD, Muharlion kepada Wali Kota, Fadly Amran.[foto : ist]

Ranperda RPJMD Kota Padang Tahun 2025 - 2029 Disahkan

POPULER

  • Kapitalisme dan Kontradiksi Kemajuan dalam Sastra Indonesia

    Modernisme dan Dunia yang Dinamis dalam Karya Sastra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Onomatope Arbitrer?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 34 Calon Ketua Tanfidz Bersaing Pimpin DPAC PKB Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026