Padang, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara di kota setempat. Rekrutmen ini berlangsung selama 12 hari, dimulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Komisioner KPU Kota Padang, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Randy Adi Tama mengatakan, untuk wilayah Kota Padang, KPU membutuhkan sebanyak 10.409 orang KPPS. Semuanya akan ditempatkan di 1.487 TPS yang ada di Kota Padang.
Dari 10.409 orang tersebut diantaranya akan ditempatkan di TPS khusus sebanyak 42 orang. TPS Khusus tersebar di 6 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Padang.
“Saat ini kita membutuhkan 10.409 orang petugas KPPS untuk Pilkada di Kota Padang. KPPS ini menjadi petugas teknis yang melakukan pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS,” ujar Randy saat dihubungi Scientia.
Disampaikan Randy, pengumuman pendaftaran dijadwalkan dari tanggal 17 hingga 21 September 2024. Sedangkan dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Untuk formulir pendaftarannya bisa diminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta kantor kelurahan setempat. Kemudian juga bisa diambil pada website dan media Sosial KPU.
“Silahkan diambil formulirnya dan pastikan persyaratannya dilengkapi. Berkas pendaftaran itu nantinya diserahkan ke PPS setempat,” jelasnya.
Sementara itu, usia minimal untuk menjadi KPPS yaitu 17 tahun dan maksimal 55 tahun. (yrp)