Padang, Scientia.id – Sudah sepuluh tahun Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat berdiri sebagai lembaga yang mengawal Keterbukaan Informasi Publik di provinsi ini. Dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Sumbar hadir untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan akuntabel dan bersih.
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas menyatakan proses pembentukan KI Sumbar tidaklah mudah. Di tengah fase pemulihan pasca gempa 2009, muncul berbagai dinamika, mulai dari perjuangan koalisi masyarakat sipil adu argumen antara eksekutif dan legislatif, hingga pembahasan tentang siapa yang pantas menjadi komisioner pertama yang bertugas meletakkan dasar kerja lembaga ini.
“Semangat yang melandasi pembentukannya adalah keyakinan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan kunci penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik,” katanya, Jumat (4/10/2024).
Setelah melalui seleksi ketat oleh panitia seleksi dan uji kelayakan serta kepatuhan oleh komisi III DPRD Sumbar, akhirnya para komisioner pertama KI Sumbar dilantik pada 4 September 2014 oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Auditorium Gubernur.
KI Sumbar cara membersihkan bahwa keterbukaan informasi berperan besar dalam mencegah perilaku koruptif. Proses seleksi calon komisioner kala itu menyoroti keterkaitan erat antara keterbukaan informasi publik dan pemberantasan korupsi. Terbuka berarti jujur, dan kejujuran adalah pondasi dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sepuluh tahun perjalanannya, KI Sumbar telah menjadi alat penting dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan uang rakyat. Putusan putusan majelis komisioner tidak hanya memastikan hak masyarakat atas informasi, tetapi juga turut menyelamatkan miliaran hingga triliunan rupiah dari potensi penyalahgunaan.
“Keberadaan KI Sumbar sebagai lembaga yang difasilitasi oleh APBD provinsi Sumatera Barat bukan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan untuk memastikan terciptanya transparansi,” tambahnya.
Dalam usianya yang ke-10, KI Sumbar diharapkan terus agar mampu menjadi lembaga yang lebih efektif dan responsif terhadap dinamika Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik adalah palu godam melawan korupsi, menjadi semangat yang terus dipegang oleh lembaga ini. Semoga di masa depan, KI Sumbar semakin kuat dalam menjalankan amanah UU dan membangun budaya keterbukaan di Sumatera Barat. (*)