Minggu, 16/11/25 | 04:04 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Memaknai Independensi dan Objektivitas Majelis Komisioner KI Sumbar

Rabu, 16/4/25 | 08:25 WIB
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)
Anggota DPRD Sumbar M. Nurnas (Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat memiliki tugas yang sangat berat dan penting dalam menjaga transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga kuasa yudisial, KI Sumbar bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, baik melalui mediasi maupun ajudikasi non litigasi.

Artikel ini ditulis oleh H.M Nurnas, inisiator lahirnya komisi informasi sumber dan Pembina perkumpulan jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) untuk memaknai independensi dan objektivitas Majelis Komisioner KI Sumbar dalam menjalankan tugas mereka.

Menurut H.M Nurnas, tugas yang diemban oleh komisi informasi bukanlah tugas ecek-ecek. Tugas berat ini melibatkan peran sebagai hakim yang memeriksa, menyelesaikan dan memutus sengketa informasi publik yang merupakan bagian dari peran penting untuk menjaga keterbukaan informasi di Indonesia. Terkait dengan hal ini, KI Sumbar, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan kuasi-yudisial, harus memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagai lembaga yang memiliki tugas penyelesaian sengketa Informasi Publik, komisi informasi termasuk majelis komisionernya memikul tanggung jawab besar sebagai hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” ujar Nurnas.

BACAJUGA

Anggota DPRD Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Iven Gelar Karya, Firdaus: Kesenian Minangkabau Adalah Sekolah Karakter bagi Generasi Muda

Rabu, 29/10/25 | 11:43 WIB
Anggota DPRD Sumbar Fraksi PKB, Firdaus.[foto : ist]

Ketua DPW PKB Sumbar: Tambahan Kuota Bio Solar Harus Diawasi Ketat, Jangan Sampai Dikuasai Mafia BBM

Sabtu, 11/10/25 | 16:25 WIB

Majelis komisioner memiliki hak dan kewenangan yang sama dengan hakim dalam persidangan ajudikasi. Salah satunya adalah hak imunitas yang melindungi mereka dari tuntutan atas keputusan yang mereka ambil selama menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, Nurnas menekankan bahwa independensi komisioner adalah hal yang mutlak, sebab keputusan yang diambil tidak boleh dipengaruhi oleh intervensi atau intimidasi dari pihak luar.

Lebih lanjut, H.M Nurnas menjelaskan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa, majelis fungsional memiliki hak untuk menggali informasi dan keterangan secara aktif dari para pihak. Bahkan, komisioner dapat berbeda pendapat dalam proses sidang atau putusan yang diambil yang dikenal dengan istilah disenting opinion. Hal ini dijamin oleh peraturan yang ada dan merupakan bagian dari proses hukum yang adil.

“Komisi informasi harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar, baik dari pemohon, permohon ataupun pihak lainnya. Jika komisator pengaruh oleh tekanan luar, maka kredibilitas lembaga ini bisa dipertaruhkan,” kata Nurnas.

Menurut Nurnas, meski tugas komisioner berat dan penuh tantangan, mereka harus siap untuk tidak disukai. Sebagai hakim dalam perkara sengketa Informasi Publik, mereka berada di posisi yang sulit, karena harus membuat putusan yang adil meski mungkin tidak populer. Namun, keputusan yang mereka buat sangat penting karena bisa berdampak langsung pada integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

Salah satu aspek yang ditekankan dalam artikel ini adalah bahwa putusan yang diambil oleh majelis komisioner KI Sumatera Barat Dalam sengketa Informasi Publik memiliki kekuatan yang sama dengan putusan lembaga peradilan lainnya, jika telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan kata lain, hasil keputusan komisi informasi dapat membawa dampak besar yang tidak hanya menciptakan win win solution, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum yang lebih luas.

“Keterbukaan informasi adalah fondasi bagi birokrasi yang bersih. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis komisioner adalah keputusan yang objektif, tanpa pengaruh dari pihak manapun,” ungkap Nurnas.

Artikel ini diakhiri dengan pesan kepada seluruh majelis komisioner KI Sumatera Barat untuk tetap bekerja dengan integritas, siap menghadapi tantangan dan tidak takut untuk membuat keputusan yang benar meskipun harus mengorbankan popularitas mereka.

Baca Juga: KI Sumbar Serahkan Laporan Monitoring KIP ke DPRD

“Selamat bekerja kepada majelis komisioner KI Sumatera Barat. Siap untuk tidak populer atas putusan yang dilakukan demi terciptanya transparansi dan keadilan di masyarakat,” tutup Nurnas.

Tags: DPRD SUMBARKI Sumatera BaratKI Sumbar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Kisah Inspiratif Pemuda Dharmasraya, dari Tukang Angkut Air Galon jadi Polisi Militer

Berita Sesudah

Polisi Grebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran resmikan, Jalan Taratak Saiyo yang menghubungkan dua kelurahan di Kecamatan Pauh, Sabtu (15/11). (Foto:Ist)

Walikota Resmikan Pembangunan Jalan Taratak Saiyo

Sabtu, 15/11/25 | 15:00 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran resmikan, Jalan Taratak Saiyo yang menghubungkan dua kelurahan di Kecamatan Pauh, Sabtu (15/11). (Foto:Ist) PADANG,...

Foto bersama usai temu ramah.[foto : sci/yrp)

Temu Ramah PKB Sumbar dan KH Ma’ruf Amin Berlangsung Hangat, Ma’ruf Doakan PKB Raih 10 Kursi DPRD Sumbar

Sabtu, 15/11/25 | 10:33 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran melakukan monitoring, pelaksanaan program Subuh Mubarakah, salah satu aktivasi Program Unggulan (Progul) Smart Surau. (Foto:Ist)

Walikota Pantau Subuh Mubarakah di Mesjid Taufiq Kayu Gadang Pasar Ambacang

Jumat, 14/11/25 | 17:26 WIB

  Wali Kota Padang Fadly Amran melakukan monitoring, pelaksanaan program Subuh Mubarakah, salah satu aktivasi Program Unggulan (Progul) Smart Surau....

Gubernur Sumbar saat memanen sawit.[foto : ist]

Panen Perdana Sawit Replanting di Agam, Bukti Program Pemprov Sumbar Mulai Berbuah

Jumat, 14/11/25 | 15:34 WIB

Gubernur Sumbar saat memanen sawit.Agam, Scientia - Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam mempercepat peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit...

Wali Kota Padang Fadly Amran, hadiri acara pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi ikatan dinas tahun 2024. Serta penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (13/11).(Foto:Ist)

Walikota Mengambil Sumpah PNS Tahun 2024 dan Penyerahan SK PPPK

Kamis, 13/11/25 | 17:12 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, hadiri acara pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi ikatan dinas tahun 2024....

Mempercepat pengembangan kawasan bersejarah Kota Tua Padang, Pemerintah Kota Padang melakukan kegiatan benchmarking ke Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (12/11). (Foto:Ist)

Pengembangan Kawasan Kota Tua Wawako Belajar ke Semarang

Kamis, 13/11/25 | 12:57 WIB

  Mempercepat pengembangan kawasan bersejarah Kota Tua Padang, Pemerintah Kota Padang melakukan kegiatan benchmarking ke Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,...

Berita Sesudah
Penggrebekan aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) oleh Polisi. Selasa, (15/04/2025) [foto : ist]

Polisi Grebek Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran resmikan, Jalan Taratak Saiyo yang menghubungkan dua kelurahan di Kecamatan Pauh, Sabtu (15/11). (Foto:Ist)

    Walikota Resmikan Pembangunan Jalan Taratak Saiyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harimau vs Singa, Siapa yang Lebih Kuat? Ini Fakta Sains dan Kasus Nyatanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ideologi Simbolik dalam Cerpen “Jangan Bakar Lumbung Padi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temu Ramah PKB Sumbar dan KH Ma’ruf Amin Berlangsung Hangat, Ma’ruf Doakan PKB Raih 10 Kursi DPRD Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024