Dharmasraya, Scientia – Anggota DPRD Dharmasraya sharing informasi ke Kabupaten Sukoharjo Solo Provinsi Jawa Tengah.
“Keberangkatan anggota DPRD Dharmasraya ini dalam rangka sharing informasi terkait dengan pansus dalam kerangka pembahasan pengapusan piutang pajak tak tertagih yang sudah kadarluarsa (PBB P2),” ungkap Imam di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024)
Ia menjelaskan kegiatan ini merupakan kelanjutan sharing informasi yang dilaksanakan di DPRD Jambi dan berdasarkan hasil konsultasi direktur jendral keuangan kementerian keuangan RI
Dan saat ini belum semua DPRD kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi terkait dengan penghapusan piutang pajak yang tidak tertagih yang nilainya diatas 5 milyar
“Maka disarankan untuk sharing informasi ke Pemda Sukoharjo Jateng,” terangnya
Hal ini di karena kan Kabupaten Sukoharjo pernah mengeluarkan rekomendasi terkait dengan penghapusan piutang pajak yang kadaluarsa.
Sharing informasi ini direncanakan 5 hari yakni dari tanggal 5 Maret 2024 sampai 9 Maret 2024. (tnl)
Discussion about this post