Selasa, 01/9/26 | 23:14 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ajak Datangi TPS, KPU Bukittinggi Minta Pemilih Bawa KTP 

Minggu, 11/2/24 | 16:42 WIB

KPU Bukittinggi

Bukittinggi, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan Formulir C.Pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C.Pemberitahuan tersebut disertai KTP Elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra, Minggu (11/2/2024).

“Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas Formulir A.Pindah Memilih,” tambahnya.

BACAJUGA

Sidang paripurna DPRD kota Padang dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Padang

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 01/9/26 | 14:03 WIB
Fraksi PKB dan Ummat DPRD Padang Berpisah

Fraksi PKB dan Ummat DPRD Padang Berpisah

Selasa, 01/9/26 | 13:52 WIB

Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.

“Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini, bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia,” jelas Satria.

“Pada hari H, petugas KPPS kami akan memeriksa kanal cekdptonline untuk mengidentifikasi dimana pemilih terdaftar, dan mengarahkan pemilih secara persuasif untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS yang sesuai,” tegasnya.

Mengenali Surat Suara

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan.

“Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kota berwarna hijau,” jelas Safri.

Mantan manajer perusahaan dealer sepeda motor itu juga mengajak pemilih untuk mengenali profil kandidat peserta pemilu dengan melakukan penelusuran visi, misi dan program para calon.

“Informasi mengenai para kandidat bisa diakses di website infopemilu,” ujarnya.

Tak Ada Kampanye Lagi

Rifa Yanas, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi berharap peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye.

“Agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan mandiri, selama tiga hari masa tenang, 11-13 Februari 2024 diharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye,” pinta Rifa.

“Sebelum itu, kami juga sudah menyurati pimpinan partai politik dan tim kampanye untuk mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye,” tutupnya.

Persiapan Logistik

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Utche Pradana menambahkan bahwa Logistik untuk hari H juga sudah siap untuk didistribusikan setelah kekurangan-kekurangan logistik diterima KPU Kota Bukittinggi.

“Insyaallah, Logistik KPU akan memenuhi kebutuhan pemilih di hari H. Logistik berupa kotak suara, bilik suara, dan kelengkapan lainnya akan dikirim ke kelurahan dan akan dijaga oleh pihak keamanan sebelum didistribusikan ke TPS,” pungkasnya.

Ancaman Pidana

Ketua Divisi SP3MSDM KPU Kota Bukittinggi, M Fauzan Harza menyebut pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.

Fauzan berharap pemilih tidak terjerumus dalam ancaman Pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu Pemungutan Suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulab dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), demikian bunyi pasal tersebut,” jelas Fauzan.

KPPS di TPS, kata Fauzan, akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat.

“Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali,” harapnya.(*)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tentang Kantong Plastik

Berita Sesudah

Korpri dan Pemko Bukittinggi Gelar Jalan Santai Berhadiah

Berita Terkait

Sidang paripurna DPRD kota Padang dihadiri seluruh Anggota DPRD Kota Padang

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Tutup Masa Sidang III dan Buka Masa Sidang I 2026

Selasa, 01/9/26 | 14:03 WIB

Sidang paripurna berlangsung tenang dan dihadiri para undangan Padang, Scientia------ DPRD Kota Padang mengelar Sidang  Paripurna Tutup Masa Sidang III...

Fraksi PKB dan Ummat DPRD Padang Berpisah

Fraksi PKB dan Ummat DPRD Padang Berpisah

Selasa, 01/9/26 | 13:52 WIB

Padang, Scientia — Konstelasi fraksi di DPRD Kota Padang berubah. Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Ummat resmi...

Nama PMII Dicatut untuk Bacalon KNPI Pasaman, PKC Sumbar Tegaskan Tak Pernah Beri Rekomendasi

Nama PMII Dicatut untuk Bacalon KNPI Pasaman, PKC Sumbar Tegaskan Tak Pernah Beri Rekomendasi

Selasa, 01/9/26 | 12:50 WIB

Padang, Scientia.id - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat angkat bicara terkait beredarnya surat yang...

Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.[foto: ist]

Ketua PKC: Rekomendasi PMII pada Musda KNPI Pasaman Tidak Legal

Selasa, 01/9/26 | 12:22 WIB

Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.Padang, Scientia — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera...

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap KUA dan PPAS TA 2027

Selasa, 01/9/26 | 10:43 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat menerima laporan pandangan fraksi dari Anggota DPRD Kota Padang Padang, Scientia------ DPRD Kota Padang...

DPRD Kota Padang mengelar Sidang  Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Gedung DPRD Kota Padang, , Senin (31/8).

DPRD Kota Padang Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selasa, 01/9/26 | 10:11 WIB

DPRD Kota Padang mengelar Sidang  Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Gedung DPRD...

Berita Sesudah

Korpri dan Pemko Bukittinggi Gelar Jalan Santai Berhadiah

Discussion about this post

POPULER

  • Ketua PKC PMII Sumatera Barat, M. Yusur Rahman.[foto: ist]

    Ketua PKC: Rekomendasi PMII pada Musda KNPI Pasaman Tidak Legal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi PKB dan Ummat DPRD Padang Berpisah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026