Selasa, 30/6/26 | 08:56 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Ajak Datangi TPS, KPU Bukittinggi Minta Pemilih Bawa KTP 

Minggu, 11/2/24 | 16:42 WIB

KPU Bukittinggi

Bukittinggi, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengajak pemilih untuk membawa identitas diri ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sejak 9 Februari 2024, petugas KPPS di setiap TPS sudah mendistribusikan Formulir C.Pemberitahuan ke rumah warga. Kami harap pemilih nanti datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dengan membawa kertas Formulir C.Pemberitahuan tersebut disertai KTP Elektronik,” ujar Ketua KPU Kota Bukittinggi Satria Putra, Minggu (11/2/2024).

“Sementara bagi pemilih pindahan yang sudah mengurus DPTb, diharapkan membawa kertas Formulir A.Pindah Memilih,” tambahnya.

BACAJUGA

Puisi-puisi M. Subarkah

Salindia atau PPT? Potret Sikap Bahasa Generasi Digital

Senin, 29/6/26 | 21:20 WIB
Batu dan Zaman

Peran Podcast dalam Produksi Bahasa

Senin, 29/6/26 | 21:06 WIB

Satria juga mengingatkan bahwa untuk para pemilih yang sama sekali tidak pernah terdaftar di dalam DPT dan DPTb juga masih dapat dilayani dalam kategori pemilih DPK.

“Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar pemilih yang sudah memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih kategori ini, bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia,” jelas Satria.

“Pada hari H, petugas KPPS kami akan memeriksa kanal cekdptonline untuk mengidentifikasi dimana pemilih terdaftar, dan mengarahkan pemilih secara persuasif untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS yang sesuai,” tegasnya.

Mengenali Surat Suara

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Safri Miswardi mengajak pemilih untuk mengenali 5 jenis surat suara yang akan dicoblos lalu memasukkannya ke dalam kotak suara sesuai warna yang sudah ditentukan.

“Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kota berwarna hijau,” jelas Safri.

Mantan manajer perusahaan dealer sepeda motor itu juga mengajak pemilih untuk mengenali profil kandidat peserta pemilu dengan melakukan penelusuran visi, misi dan program para calon.

“Informasi mengenai para kandidat bisa diakses di website infopemilu,” ujarnya.

Tak Ada Kampanye Lagi

Rifa Yanas, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi berharap peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan masa tenang, dengan meniadakan segala bentuk kegiatan kampanye.

“Agar pemilih dapat menentukan pilihannya dengan bebas dan mandiri, selama tiga hari masa tenang, 11-13 Februari 2024 diharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye,” pinta Rifa.

“Sebelum itu, kami juga sudah menyurati pimpinan partai politik dan tim kampanye untuk mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye,” tutupnya.

Persiapan Logistik

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Utche Pradana menambahkan bahwa Logistik untuk hari H juga sudah siap untuk didistribusikan setelah kekurangan-kekurangan logistik diterima KPU Kota Bukittinggi.

“Insyaallah, Logistik KPU akan memenuhi kebutuhan pemilih di hari H. Logistik berupa kotak suara, bilik suara, dan kelengkapan lainnya akan dikirim ke kelurahan dan akan dijaga oleh pihak keamanan sebelum didistribusikan ke TPS,” pungkasnya.

Ancaman Pidana

Ketua Divisi SP3MSDM KPU Kota Bukittinggi, M Fauzan Harza menyebut pihaknya telah mengingatkan jajaran Badan Adhoc untuk berhati-hati dalam mengidentifikasi pemilih.

Fauzan berharap pemilih tidak terjerumus dalam ancaman Pidana sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu Pemungutan Suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulab dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), demikian bunyi pasal tersebut,” jelas Fauzan.

KPPS di TPS, kata Fauzan, akan memeriksa identitas pemilih dan meminta pemilih memperlihatkan jari-jari mereka untuk memastikan belum ada bekas tinta yang melekat.

“Kami harap tidak ada pemilih yang nyoblos dua kali,” harapnya.(*)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tentang Kantong Plastik

Berita Sesudah

Korpri dan Pemko Bukittinggi Gelar Jalan Santai Berhadiah

Berita Terkait

Puisi-puisi M. Subarkah

Salindia atau PPT? Potret Sikap Bahasa Generasi Digital

Senin, 29/6/26 | 21:20 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik FIB Universitas Andalas)   “Besok presentasi pakai PPT, ya.” Kalimat tersebut hampir setiap...

Batu dan Zaman

Peran Podcast dalam Produksi Bahasa

Senin, 29/6/26 | 21:06 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Ada pengalaman yang menyenangkan setiap kali mengikuti episode...

Donizar: Kekerasan terhadap Anak Sudah Darurat

Donizar: Kekerasan terhadap Anak Sudah Darurat

Senin, 29/6/26 | 14:42 WIB

Padang, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan seksual...

Ikuti Kejuaraan di UNP, Atlet Silat Benteng Murni Manfaatkan Rumah Singgah Sahabat Donizar

Ikuti Kejuaraan di UNP, Atlet Silat Benteng Murni Manfaatkan Rumah Singgah Sahabat Donizar

Senin, 29/6/26 | 14:24 WIB

Padang, Scientia – Rombongan Perguruan Silat Benteng Murni asal Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Sumatera Barat,...

Kreativitas Berbahasa yang Anomali

Kreativitas Berbahasa yang Anomali

Senin, 29/6/26 | 13:05 WIB

Oleh: Alex Darmawan (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Di zaman milenial sekarang ini, kreativitas adalah hal yang sangat...

Tentang Kipas Angin dan Perbedaan yang Sederhana

Minggu, 28/6/26 | 20:08 WIB

  Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Tinggal bersama orang lain dalam satu ruang yang sama sering kali memperlihatkan hal-hal...

Berita Sesudah

Korpri dan Pemko Bukittinggi Gelar Jalan Santai Berhadiah

Discussion about this post

POPULER

  • Firdaus: Kader PMII Harus Profesional Bergerak dan Hidupkan Semangat Organisasi di Kampus

    Firdaus Desak Pemprov Sumbar dan Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Menilai Kurangnya Persiapan Disdik Dalam Pelaksanaan Sistem SPMB Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas Berbahasa yang Anomali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Kejuaraan di UNP, Atlet Silat Benteng Murni Manfaatkan Rumah Singgah Sahabat Donizar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026