Sabtu, 14/6/25 | 14:48 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

TAHARAH

Jumat, 05/6/20 | 21:09 WIB

Ustadz H. Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

 

BACAJUGA

Bubur Kirai Kuliner Khas Muaro Bungo Jambi dari Zaman Baheula

Bubur Kirai Kuliner Khas Muaro Bungo Jambi dari Zaman Baheula

Jumat, 13/6/25 | 21:47 WIB
Maling Sawit dan Getah Karet Marak di Dharmasraya, Petani Menjerit

Maling Sawit dan Getah Karet Marak di Dharmasraya, Petani Menjerit

Jumat, 13/6/25 | 21:28 WIB

Pendahuluan
Kebanyakan ulama memulai penulisan fikih dengan hukum taharah. Ini dilakukan karena taharah merupakan syarat salat yang merupakan tiang agama, dan merupakan rukun Islam paling utama setelah syahadat. Selain itu, taharah juga berkaitan dengan banyak ibadah lain.[1]

Pengertian taharah

Secara bahasa, taharah berarti bersih dan bebas dari kotoran kongkret seperti najis, ataupun kotoran abstrak seperti aib dan maksiat. Makna ini tampak pada pernyataan Arab : تَطَهَّرَ مِنَ الدَّنَسِ (suci dari kotoran), artinya bersih dari kotoran tersebut dan pernyataan : تَطَهَّرَ مِنَ الْحَسَدِ (suci dari dengki), artinya bebas dari dengki tersebut.

Dalam istilah syarak, taharah bermakna menghilangkan hadas, najis dan apapun yang semakna dan sebentuk dengan perbuatan tersebut. Hadas adalah sifat melekat pada badan, yang menghalangi sahnya salat dan beberapa ibadah lain, disebabkan oleh pembatal-pembatal wudu atau sebab-sebab mandi. Najis adalah materi kotor yang menimpa badan, pakaian ataupun tempat.

Teks “apapun yang semakna dan sebentuk dengan perbuatan tersebut” mencakup tayamum, mandi sunah -seperti mandi Jumat-, memperbarui wudu, basuhan kedua dan ketiga, mengusap telinga, berkumur serta taharah sunah lainnya. Termasuk di dalamnya adalah perbuatan taharah wanita yang istihadah, orang yang keluar kencingnya tidak bisa dikontrol. Tindakan-tindakan ini secara hakikat tidak mengangkat hadas ataupun najis -berdasarkan pendapat yang ashahh-, namun tetap masuk ke dalam kategori taharah.[2]

Hubungan antara makna bahasa dan istilah syarak taharah adalah bahwa Allah mensyariatkan taharah demi terwujudnya kebersihan, karena Islam mengajarkan kebersihan inderawi dan maknawi. Hal ini tampak dalam bagaimana syariat mengaitkan kesucian dengan salat yang berulang setidaknya lima kali dalam sehari, sehingga seorang muslim terbebas dari segala bentuk kotoran.

Bahkan, taharah juga tetap disyariatkan meskipun tidak ada najis dan kotoran, boleh jadi untuk membangkitkan semangat, relaksasi ataupun murni beribadah kepada Allah. Makanya Islam memerintahkan taharah pada banyak kesempatan demi menjaga kesucian fitrah dan kesehatan lahir seorang muslim.

Media bersuci yang paling penting adalah air yang diciptakan Allah dengan segala kelebihan materi asli yang terkandung di dalamnya dibandingkan dengan cairan lain. Maka pembahasan taharah selanjutnya, kita akan mulai dengan mengkaji air dan jenis-jenisnya. (*)

Catatan Kaki:

[1]. Khathib al-Syirbini berkata, “Para ulama mendahulukan pembahasan ibadah dari pada muamalah karena menganggap urusan agama lebih utama dari pada urusan dunia, mendahulukan muamalah dari pada hal berkaitan dengan nikah karena lebih dibutuhkan, mendahulukan pernikahan dari pada pidana karena pembahasan nikah lebih dibutuhkan. Pembahasan pidana dijadikan pembahasan terakhir karena jarang terjadi berdasarkan yang sudah-sudah,” (Mughni al-Muhtâj I/17).
[2]. Al-Majmû’ (I/123), Mughni al-Muhtâj (I/16).

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Berita Sesudah

Pilkada Pandemi

Berita Terkait

Satu Tikungan Lagi

Masih Tentang Busa dan Bilasan

Minggu, 08/6/25 | 17:51 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Minggu lalu, di rubrik Renyah, saya menulis tentang pengalaman mencuci pakaian—aktivitas sederhana yang diam-diam...

Puisi-puisi Rifqi Septian Dewantara dan Ulasannya oleh Azwar

Puisi-puisi Rifqi Septian Dewantara dan Ulasannya oleh Azwar

Minggu, 08/6/25 | 16:36 WIB

  Puisi-puisi Rifqi Septian Dewantara Alienasi Hidup Kita hanya seorang pelancong Yang mengembara segala tempat Lalu tinggal – termenung Di...

Beban Tidak Kasat Mata Anak Perempuan Pertama

Beban Tidak Kasat Mata Anak Perempuan Pertama

Minggu, 08/6/25 | 08:17 WIB

Ilustrasi: Meta AI Oleh: Ratu Julia Putri (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia 32 & Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Andalas)   “Kamu...

Puisi-puisi Elfa Edriwati

Puisi-puisi Elfa Edriwati

Minggu, 08/6/25 | 07:41 WIB

Ilustrasi:Meta AI Bersitatap Oleh: Elfa Edriwati Kala malam nan hangatnya menembus tiap ruang Bertemu di lorong-lorong kecil, bersitatap lalu tersenyum...

Serba-serbi Kritik Sosial Habis Lebaran

Dialek-dialek Bahasa Minangkabau yang (akan) Mulai Hilang

Minggu, 08/6/25 | 07:19 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Selasa lalu (3 Mei 2025) mahasiswa Sastra Indonesia...

Senyuman Kecil dan Mendengar: Hal Kecil yang Berdampak Besar

Cerita dari Balik Busa dan Bilasan

Minggu, 01/6/25 | 16:05 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Ada satu kebiasaan yang tak pernah absen menemani masa-masa kuliah saya dulu, menumpuk cucian....

Berita Sesudah

Pilkada Pandemi

Discussion about this post

POPULER

  • Puisi-puisi Rifqi Septian Dewantara dan Ulasannya oleh Azwar

    Puisi-puisi Rifqi Septian Dewantara dan Ulasannya oleh Azwar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubur Kirai Kuliner Khas Muaro Bungo Jambi dari Zaman Baheula

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maling Sawit dan Getah Karet Marak di Dharmasraya, Petani Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Elfa Edriwati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024