Minggu, 19/7/26 | 18:18 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

TAHARAH

Jumat, 05/6/20 | 21:09 WIB

Ustadz H. Fakhry Emil Habib

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa

Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).

 

BACAJUGA

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Senin, 13/7/26 | 07:52 WIB
Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Senin, 13/7/26 | 07:38 WIB

Pendahuluan
Kebanyakan ulama memulai penulisan fikih dengan hukum taharah. Ini dilakukan karena taharah merupakan syarat salat yang merupakan tiang agama, dan merupakan rukun Islam paling utama setelah syahadat. Selain itu, taharah juga berkaitan dengan banyak ibadah lain.[1]

Pengertian taharah

Secara bahasa, taharah berarti bersih dan bebas dari kotoran kongkret seperti najis, ataupun kotoran abstrak seperti aib dan maksiat. Makna ini tampak pada pernyataan Arab : تَطَهَّرَ مِنَ الدَّنَسِ (suci dari kotoran), artinya bersih dari kotoran tersebut dan pernyataan : تَطَهَّرَ مِنَ الْحَسَدِ (suci dari dengki), artinya bebas dari dengki tersebut.

Dalam istilah syarak, taharah bermakna menghilangkan hadas, najis dan apapun yang semakna dan sebentuk dengan perbuatan tersebut. Hadas adalah sifat melekat pada badan, yang menghalangi sahnya salat dan beberapa ibadah lain, disebabkan oleh pembatal-pembatal wudu atau sebab-sebab mandi. Najis adalah materi kotor yang menimpa badan, pakaian ataupun tempat.

Teks “apapun yang semakna dan sebentuk dengan perbuatan tersebut” mencakup tayamum, mandi sunah -seperti mandi Jumat-, memperbarui wudu, basuhan kedua dan ketiga, mengusap telinga, berkumur serta taharah sunah lainnya. Termasuk di dalamnya adalah perbuatan taharah wanita yang istihadah, orang yang keluar kencingnya tidak bisa dikontrol. Tindakan-tindakan ini secara hakikat tidak mengangkat hadas ataupun najis -berdasarkan pendapat yang ashahh-, namun tetap masuk ke dalam kategori taharah.[2]

Hubungan antara makna bahasa dan istilah syarak taharah adalah bahwa Allah mensyariatkan taharah demi terwujudnya kebersihan, karena Islam mengajarkan kebersihan inderawi dan maknawi. Hal ini tampak dalam bagaimana syariat mengaitkan kesucian dengan salat yang berulang setidaknya lima kali dalam sehari, sehingga seorang muslim terbebas dari segala bentuk kotoran.

Bahkan, taharah juga tetap disyariatkan meskipun tidak ada najis dan kotoran, boleh jadi untuk membangkitkan semangat, relaksasi ataupun murni beribadah kepada Allah. Makanya Islam memerintahkan taharah pada banyak kesempatan demi menjaga kesucian fitrah dan kesehatan lahir seorang muslim.

Media bersuci yang paling penting adalah air yang diciptakan Allah dengan segala kelebihan materi asli yang terkandung di dalamnya dibandingkan dengan cairan lain. Maka pembahasan taharah selanjutnya, kita akan mulai dengan mengkaji air dan jenis-jenisnya. (*)

Catatan Kaki:

[1]. Khathib al-Syirbini berkata, “Para ulama mendahulukan pembahasan ibadah dari pada muamalah karena menganggap urusan agama lebih utama dari pada urusan dunia, mendahulukan muamalah dari pada hal berkaitan dengan nikah karena lebih dibutuhkan, mendahulukan pernikahan dari pada pidana karena pembahasan nikah lebih dibutuhkan. Pembahasan pidana dijadikan pembahasan terakhir karena jarang terjadi berdasarkan yang sudah-sudah,” (Mughni al-Muhtâj I/17).
[2]. Al-Majmû’ (I/123), Mughni al-Muhtâj (I/16).

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Berita Sesudah

Pilkada Pandemi

Berita Terkait

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

Senin, 13/7/26 | 07:52 WIB

Oleh: Minas Salihin Iskandar (Mahasiswa Prodi Manajemen FEB Universitas Andalas) Bayangkan toko kelontong kecil di sudut jalan. Dulu, toko itu...

Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Dominasi Penggunaan Frasa Berdasarkan Tujuan Berbahasa

Senin, 13/7/26 | 07:38 WIB

Oleh : Hazizah Jafitra (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Penggunaan bahasa bukan hanya sebatas berfungsi...

Kritik Feminis dan Gender dalam Cerpen “Maria” Karya A.A Navis

Mantra Dunia Bocah, Analisis Stilistika Cerita “Ciku Si Penyihir Cilik”

Senin, 13/7/26 | 07:19 WIB

Oleh: Nikicha Myomi Chairanti (Mahasiswa Sastra Indonesia  FIB Universitas Andalas)   Apa jadinya kalau matematika yang rumit harus bertarung melawan...

Senyuman Kecil dan Mendengar: Hal Kecil yang Berdampak Besar

Makan Dulu, Baca Kemudian

Minggu, 12/7/26 | 20:03 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Setelah beberapa kali memperhatikan slogan-slogan di rumah makan, saya mulai menyadari bahwa tulisan-tulisan itu...

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Wacana Digital dan Dinamika Istilah dalam Bahasa Indonesia

Senin, 06/7/26 | 07:21 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Dunia hari ini tidak lagi sekadar dibatasi...

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Dari Like ke Loyalitas: Strategi UMKM Memanfaatkan Media Sosial

Senin, 06/7/26 | 05:56 WIB

Oleh: Abdul Hamid Sajidurrahman (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa FEB Universitas Andalas)   Di era digital seperti sekarang, cara...

Berita Sesudah

Pilkada Pandemi

Discussion about this post

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Dharmasraya Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Hotel Sakato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkat Literasi Keuangan di Sumbar Masih Rendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawako Padang Maigus Nasir Apresiasi Sidang Paripurna Ranperda APBD perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Dharmasraya Perkuat Sinergi CJS Hadapi KUHAP Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026