Rabu, 24/6/26 | 10:20 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI

Pahala shalat di rumah sama dengan di masjid?

Rabu, 06/5/20 | 03:15 WIB


Oleh:
Muhammad Rizqi, S.ThI.,MA.

Masa tanggap darurat yang diikuti dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah memasuki bulan ke-2. Tetapi masih banyak terlihat dan beredar info bahwa masyarakat belum seutuhnya mengindahkan himbauan tersebut.

Dimana edaran dan himbauan tersebut dikeluarkan pemerintah berdasar fatwa MUI untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid dan mushalla, mulai dari ditiadakanya shalat Jumat dan diganti dengan zuhur, ditiadakannya shalat berjamaah lima waktu, termasuk larangan mengadakan tarawih dan wirid di masjid dan mushalla selama Ramadhan.

Hal ini terbukti di tempat tinggal penulis sendiri dan daerah-daerah sekitar, terlihat beberapa masjid dan mushalla masih mengadakan kegiatan di atas. Hal ini tentu saja bertujuan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran wabah yang berbahaya ini dengan mengindarai segala bentuk kerumunan masa.

BACAJUGA

Menemukan Waktu dalam Langkah

Selalu Ada Jalan Kembali

Minggu, 21/6/26 | 19:40 WIB
Paylater, Kemudahan di Ujung Jari atau Jebakan Keuangan di Masa Depan

Paylater, Kemudahan di Ujung Jari atau Jebakan Keuangan di Masa Depan

Minggu, 21/6/26 | 14:59 WIB

Agaknya, hal ini juga merupakan tugas kita semua untuk saling mengingatkan sesama agar memahami situasi dan konsidi yang berlaku saat ini. MUI sebagai lembaga resmi yang juga merupakan pewaris para nabi, sudah mengeluarkan fatwa sebagai bentuk implementasi ketaatan kepada Allah Swt dan Rasul Saw melalui al-Quran dan sunnah, pemerintah sudah mengeluarkan edaran kepada masayarakatnya, tinggal masyarakat mematuhi fatwa dan edaran tersebut. Sehingga dapat terealisasi perintah Allah Swt pada QS. An-Nisa`: 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Terejamahan:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Taat kepada Allah dan Rasul-Nya dijalankan dengan mentaati MUI berupa taushiyah dan fatwa. Sedangkan taat kepada ulil amri dilakukan dengan mematuhi edaran dan himbauan dari pemerintah.

Melihat fenomena sekarang serta berdasarkan diskusi dan celotehan masyarakat umumnya dan jemaah tetap masjid dan mushalla secara khusus yang belum mengindahkan himbauan, akar permasalahannya adalah karena larangan untuk berjamaah baru saat ini adanya.

Bahkan yang sudah berumur 80-an tahun pun, selama hidupnya belum pernah ada anjuran untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid dan mushalla.

Jadi masyarakat masih berat hati untuk meninggalkan jamaah di masjid dan menggantinya dengan shalat di rumah, karena tidak ingin pahala shalat berjamaah berkurang jika dilakukan di rumah.

Padahal Rasulullah Saw sudah memberikan solusi terbaik dengan al-Quran dan sunnah untuk umatnya sebagai pedoman hidup di dunia sampai akhirat. di antaranya hadis dari Abi Musa al-Asy`ariy, Rasulullah Saw bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Jika seorang hamba sakit atau bepergian (lalu beramal) ditulis baginya (pahala) seperti ketika dia beramal sebagai muqim dan dalam keadaan sehat.” (HR Bukhari).

Dalam mensyarah hadis di atas Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam kitab Fath al-Baari (6: 136) bahwa hadits ini berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan yang kemudian terhalang untuk melakukannya, padahal sudah berniat akan menjaga amalan tersebut secara rutin jika tidak ada yang menghalangi.

Pandemi covid-19 saat ini bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk halangan dalam beribadah. Maka kesimpulannya, pahala ibadah shalat orang yang pada saat normal rutin dilakukan secara berjamaah di masjid maupun mushalla sama dengan pahala shalatnya di rumah karena ada yang menghalanginya. Adapun halangan ini termasuk halangan yang syar`i.

Pencerahan seperti inilah barangkali yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk lebih meyakinkan dan menguatkan hati mereka untuk mengganti tempat shalat sementara waktu ke rumah masing-masing, dengan catatan tetap dilakukan di awal waktu dan sedapat mungkin tetap berjamaah.

Justru keadaan seperti ini juga mengandung hikmah tersendiri bagi setiap keluarga. Di mana, yang biasanya hanya menjadi makmum di masjid, sekarang saatnya tampil sebagai pemimpin dalam ibadah di rumah tangganya. Terkait hal ini Rasulullah Saw pernah bersabda, hadis dari Ibnu `Umar r.a.:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya..” (HR. Al-Bukhari).

Sudah saatnya para kepala keluarga menunjukkan kapasitas kepemimpinannya terutama dalam hal ibadah shalat, karena sejatinya hal ini merupakan bentuk amanah dan pertanggungjawaban kepemimpinan dari Allah Swt.

Kalau sudah seperti ini insyaAllah akan menghadirkan amalan-amalan sholeh yang baru yang akan mendatangkan pahala yang lebih banyak dari keadaan biasanya.

Berikutnya yang juga perlu digarisbawahi, bahwa meniadakan shalat berjamaah, wirid dan kegiatan-kegiatan keramaian lainnya di rumah ibadah karena mematuhi himbauan pemerintah, fatwa dan taushiyah MUI merupakan bentuk menjalankan syari`at Islam di masa pandemi ini.

Sebaliknya, tidak menjalankan atau bahkan menentang fatwa dan himbauan merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap syari`at Islam.

Untuk itu, mari kita menjadi muslim yang taat kepada Allah dan Rasul dengan cara mentaati fatwa MUI dan taat kepada ulil amri dengan cara mematuhi himbaun dari pemerintah.

Sembari selalu berdoa kepada Allah agar segera mengangkat wabah pandemi ini sehingga kaum muslimin kembali melaksanakan ibadah dengan tenang di rumah Allah yang suci. Wallahu A`lam. (*)

Tags: Hikmah RamadhanMuhammad Rizqi. S.ThI. MA.
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Pandemi Corona, Berprasangka Baiklah Kepada Allah

Berita Sesudah

Belajar dari Taiwan

Berita Terkait

Menemukan Waktu dalam Langkah

Selalu Ada Jalan Kembali

Minggu, 21/6/26 | 19:40 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Memulai kembali kebiasaan membaca ternyata menghadirkan pengalaman yang berbeda dari yang saya bayangkan. Saya...

Paylater, Kemudahan di Ujung Jari atau Jebakan Keuangan di Masa Depan

Paylater, Kemudahan di Ujung Jari atau Jebakan Keuangan di Masa Depan

Minggu, 21/6/26 | 14:59 WIB

Oleh: Puty Mahira Zahrani (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Andalas)   Hidup di abad ke-21 rasanya...

Makna Dibalik Puisi “Harapan” Karya Sapardi Tinjauan Semiotika

Gaya Bahasa dalam Cerpen “Beki Bebek” Karya Vanda Parengkuan

Minggu, 21/6/26 | 14:42 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif FIB Universitas Andalas)           "Kata yang...

Puisi-puisi Wulan Darma Putri

Peduli di Layar, Abai di Jalan: Ironi Aktivisme Lingkungan di Era Digital

Minggu, 21/6/26 | 14:31 WIB

Oleh: Noor Alifah (Mahasiswa Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Di era digital, menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan tidak pernah semudah...

Memahami Kembali Imbuhan memper-

Perbedaan kata “bantu” dan “tolong”

Minggu, 21/6/26 | 13:50 WIB

Oleh: Reno Wulan Sari (Dosen Bahasa Indonesia bagi Penutur Busan University of Foreign Studies, Korea Selatan) Kata bantu dan tolong...

Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

Minggu, 14/6/26 | 22:37 WIB

Oleh: Satria Efendi Tuanku Kuniang (Ulama dan Tokoh Nahdlatul Ulama Sumatera Barat)   Nahdlatul Ulama (NU) sedang berada di sebuah...

Berita Sesudah

Belajar dari Taiwan

Discussion about this post

POPULER

  • DPRD Kota Padang prihatin, terhadap semrawutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Padang, khususnya berpusat pada kendala sistem aplikasi yang error.

    Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Menilai Kurangnya Persiapan Disdik Dalam Pelaksanaan Sistem SPMB Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli di Layar, Abai di Jalan: Ironi Aktivisme Lingkungan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa dalam Cerpen “Beki Bebek” Karya Vanda Parengkuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyelesaian Konflik PT SAK dengan Suku Anak Dalam, Sekda Dharmasraya Apresiasi Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026