
Dharmasraya, Scientia.id – Potensi penyimpangan pengelolaan dana nagari hingga persoalan aset yang belum bersertifikat kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Melalui inovasi PERISAI, kejaksaan berupaya mendeteksi risiko hukum sejak dini sekaligus memperkuat pendampingan bagi pemerintahan nagari.
Inovasi Optimalisasi Pemetaan dan Deteksi Dini Risiko Hukum Berbasis Nagari Melalui Integrasi Data (PERISAI) resmi diluncurkan Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk 52 nagari di Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (4/11/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Indra Gunawan, SH, MH, mengatakan PERISAI merupakan implementasi inovasi yang dikembangkan dalam rangka kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).
Ia berharap aplikasi tersebut mampu memberikan kontribusi nyata bagi Kejaksaan, pemerintah daerah, pemerintahan nagari, hingga masyarakat, serta terus berkelanjutan meskipun dirinya nantinya tidak lagi bertugas di Dharmasraya.
“Harapan saya, inovasi PERISAI ini dapat memberikan kontribusi nyata dan terus berjalan. Penginputan data harus tetap dilakukan agar informasi yang tersedia tidak statis, tetapi selalu diperbarui sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.
Indra menjelaskan, data dari 52 nagari saat ini telah mulai dihimpun. Namun, tingkat pengisian dan kelengkapan data masih tergolong rendah sehingga perlu ditingkatkan melalui pembaruan secara berkala.
Ia mengusulkan agar data diperbarui minimal setiap enam bulan sekali, sehingga berbagai perubahan dan persoalan yang terjadi di masing-masing nagari dapat teridentifikasi.
Menurutnya, PERISAI nantinya menjadi bank data yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk Bupati Dharmasraya, Kapolres, serta pemerintah daerah untuk mengetahui potensi permasalahan hukum di setiap nagari.
“Dari data yang disampaikan, kita bisa melihat nagari mana yang membutuhkan pendampingan atau penyuluhan hukum. Jadi, pendampingan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan,” jelasnya.
Salah satu fokus pendampingan adalah persoalan aset nagari yang belum memiliki sertifikat. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu nagari dalam proses penertiban dan legalisasi aset.
Selain itu, PERISAI juga diharapkan mampu memetakan potensi gangguan keamanan dan permasalahan hukum, seperti pencurian maupun penyalahgunaan narkoba, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan bersama kepolisian.
Indra menegaskan, inovasi ini juga diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana nagari melalui edukasi dan pendampingan, terutama bagi nagari yang menghadapi kendala administrasi maupun pencairan anggaran.
“Ini merupakan langkah pencegahan. Kita berharap tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana nagari. Jika ada kesulitan, kita lakukan edukasi dan pendampingan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan,” tuturnya.
Sementara Bupati Dharmasraya mengatakan memperkuat tata kelola pemerintahan nagari yang bersih dan mencegah potensi tindak pidana menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Bupati Annisa Suci Ramadhani menilai inovasi PERISAI menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut melalui evaluasi dan pendampingan terhadap nagari.
Ia juga menyatakan PERISAI sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk di tingkat nagari.
Ia menegaskan, tata kelola pemerintahan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana.
“Kalau tata kelolanya benar dan seluruh proses dijalankan sesuai aturan, minimal potensi tindak pidana bisa diminimalisir,” ujarnya.
Annisa berharap melalui PERISAI, evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan nagari dapat dilakukan secara lebih terarah. Nagari yang menghadapi persoalan dapat memperoleh pendampingan dan pembinaan untuk memperbaiki sistem administrasi serta pengelolaan pemerintahan.
Ia menilai, pendampingan dan evaluasi menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintahan nagari agar semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari penyimpangan hukum.
Dengan demikian, PERISAI diharapkan tidak hanya menjadi sarana pemetaan risiko hukum, tetapi juga instrumen pencegahan untuk mewujudkan tata kelola nagari yang bersih dan berintegritas di Dharmasraya. (*)









