Padang, Scientia — Akurasi data pemilih di Kota Padang masih menghadapi persoalan di tingkat kelurahan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang menemukan adanya data warga yang telah meninggal dunia tetapi belum diperbarui dalam administrasi kependudukan.
Persoalan itu menjadi salah satu perhatian Bawaslu saat mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang di enam kelurahan di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Kamis, (10/9).
Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, mengatakan pengawasan dilakukan dengan turun langsung ke kelurahan untuk melihat proses permintaan dan pemutakhiran data pemilih.
Menurut dia, setelah memperoleh data dari KPU, Bawaslu akan melakukan pencocokan dengan hasil pleno. Pengawasan juga dilakukan melalui pengambilan sampel dan pencocokan serta penelitian terbatas untuk memastikan perubahan data yang dilakukan KPU sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jadi nama-nama yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, khususnya karena meninggal, akan kita verifikasi dan validasi kebenarannya,” ujar Eris saat berada di Kantor Lurah Teluk Kabung Utara.
Eris mengatakan, dalam pengawasan di lapangan, pihaknya menemukan persoalan ketika keluarga atau masyarakat tidak segera melaporkan adanya anggota keluarga yang meningal dunia kepada pihak kelurahan.
Salah satu alasannya berkaitan dengan kekhawatiran terhadap bantuan sosial. Keluarga atau pihak terkait khawatir pembaruan data kependudukan terhadap anggota keluarga yang meninggal akan berdampak pada bantuan sosial yang selama ini diterima.
Kondisi tersebut, kata Eris, berpotensi membuat data kependudukan dan data pemilih tidak segera mencerminkan kondisi sebenarnya.
Karena itu, Bawaslu meminta kelurahan mempercepat pembaruan informasi mengenai warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, terutama mereka yang telah meninggal dunia.
“Kelurahan harus cepat mendapatkan informasi kematian dan membantu mengeluarkan suratnya,” katanya.
Bawaslu menilai, pembaruan data tidak cukup hanya mengandalkan proses administratif. Informasi dari keluarga, lingkungan masyarakat, kelurahan hingga data kependudukan perlu saling terhubung agar warga yang sudah meninggal tidak lagi tercatat sebagai pemilih.
Di sisi lain, Bawaslu juga mengawasi penambahan data pemilih pemula. Untuk memastikan warga yang telah memenuhi syarat memilih masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu terus melakukan konsolidasi dengan sekolah-sekolah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.
Jika masih ditemukan nama pemilih pemula yang belum masuk dalam pemutakhiran data, Bawaslu akan merekomendasikannya kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, terkait potensi data pemilih ganda, Eris mengatakan sejauh pengawasan dilakukan belum ditemukan persoalan tersebut.
Namun, Bawaslu menemukan persoalan lain berupa data identitas yang tidak muncul ketika dilakukan penginputan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masalah tersebut akan direkomendasikan kepada KPU agar dikoordinasikan dengan Disdukcapil Kota Padang. Langkah itu diperlukan untuk memastikan persoalan administrasi kependudukan tidak menghambat proses pemutakhiran data pemilih.
“Nanti itu kita rekomendasikan ke KPU agar dikoordinasikan dengan Disdukcapil Kota Padang,” kata Eris.
Eris juga menegaskan bahwa Bawaslu terus berupaya memastikan pengawasan PDPB akan terus dilakukan untuk menjaga daftar pemilih tetap akurat. Data warga yang sudah meninggal harus dikeluarkan, sementara warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, termasuk pemilih pemula, harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih.(yrp)








