
Bukittinggi, Scientia.id – Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi akhirnya menyegel komitmen bersama untuk menyempurnakan regulasi perpajakan daerah.
Lewat rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (24/7/2026), kedua lembaga resmi menandatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan regulasi ini bukan sekadar revisi administratif, melainkan langkah strategis untuk menyesuaikan aturan daerah dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar kebijakan perpajakan dan retribusi di Bukittinggi semakin memiliki kepastian hukum, sederhana, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tertanggal 8 Juli 2026 mengenai hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Menurutnya, setelah Raperda disampaikan Wali Kota dalam rapat paripurna pada 20 Juli 2026, pembahasan dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota, hingga pembahasan intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait.
“Seluruh tahapan telah berjalan sesuai jadwal. Kami mengapresiasi seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemerintah Kota Bukittinggi dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja cepat sehingga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggaraini, memaparkan sejumlah poin penting hasil pembahasan. Di antaranya penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sesuai hasil evaluasi Kemendagri.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Wajib Pajak Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan Wajib PKB, sedangkan pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan PKB. Hal serupa juga berlaku bagi Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, Pasal 52 ayat (10) huruf e juga dihapus. Ketentuan ini sebelumnya berkaitan dengan sanksi administratif terhadap wajib pajak. Dengan perubahan tersebut, denda administratif tidak dikenakan apabila wajib pajak mengalami keadaan kahar atau force majeure.
Perubahan lainnya juga menyasar Pasal 93 ayat (10) huruf e yang dihapus sesuai rekomendasi Kemendagri. Pasal ini mengatur pemberian kemudahan perpajakan oleh Wali Kota berupa perpanjangan waktu pembayaran maupun pelaporan pajak, termasuk fasilitas angsuran dan penundaan pembayaran dengan jangka waktu maksimal 24 bulan dan bunga 0,6 persen per bulan.
Tak hanya itu, DPRD dan Pemko juga menyepakati perubahan struktur tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah menjadi dalam bentuk nilai rupiah.

Sementara itu, sejumlah ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah, khususnya penggunaan lahan dan sarana rumah sakit untuk kegiatan pendidikan serta pelatihan, dihapus dari objek retribusi.
“Dengan selesainya pembahasan ini, seluruh materi perubahan Perda berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri nantinya dapat diterapkan secara efektif,” kata Dewi.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kota terhadap hasil evaluasi pemerintah pusat sekaligus upaya meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan daerah.
Ia menyebut sejumlah substansi perubahan meliputi penghapusan ketentuan subjek Opsen PKB dan Opsen BBNKB, penghapusan klausul keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota, penyesuaian tarif Retribusi Instalasi Farmasi RSUD menjadi nominal rupiah, serta penghapusan layanan pendidikan dan pelatihan pada pemanfaatan lahan atau sarana rumah sakit sebagai objek retribusi.
“Seluruh penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, baik bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dan Wajib Pajak Kota Bukittinggi,” ujar Ramlan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, yang dinilai bekerja cepat, cermat, dan responsif dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

“Ini menjadi bukti bahwa DPRD hadir sebagai mitra sejati Pemerintah Kota Bukittinggi dalam melayani kepentingan masyarakat. Semangat kolaborasi seperti inilah yang harus terus kita jaga dan perkuat,” katanya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi.
Seluruh fraksi secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disepakatinya perubahan ini, Bukittinggi menegaskan komitmennya membangun sistem perpajakan daerah yang lebih adaptif, transparan, dan selaras dengan regulasi nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat sebagai wajib pajak







