Jumat, 16/10/26 | 03:00 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Kasus Kredit Fiktif Bank Nagari Siberut Terungkap, Tiga Orang Pegawai Bank Jadi Tersangka

Selasa, 14/7/26 | 01:13 WIB

Padang, Scientia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga Mei 2025. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit, baik pada skema konvensional maupun syariah.

“Dari hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.

BACAJUGA

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto:ist]

Firdaus Instruksikan Kader PKB Cepat Tanggap Bantu Tangani Kabut Asap di Sumbar

Kamis, 15/10/26 | 02:16 WIB
Nur Nadlifah: Perempuan Bangsa Adalah Spirit dan Kekuatan Partai

Nur Nadlifah: Perempuan Bangsa Adalah Spirit dan Kekuatan Partai

Rabu, 14/10/26 | 19:41 WIB

Menurut dia, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka untuk meloloskan pencairan kredit. Di antaranya memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang menjadi dasar pembiayaan beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.

“Selanjutnya dilakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut,” ujarnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan, perkara itu pertama kali terungkap setelah audit internal Bank Nagari menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam penyaluran kredit di kantor cabang pembantu tersebut.

Penyidik kemudian mengembangkan temuan itu hingga menetapkan tiga tersangka, yakni REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data calon debitur.

Purwanto mengungkapkan, motif para tersangka diduga untuk mengejar target penyaluran kredit agar memperoleh penilaian kinerja yang baik. Dari praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga menerima imbalan.

“Pimpinan menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, petugas kredit memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur,” katanya.

Dalam penyidikan, polisi telah menyita sedikitnya 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan pejabat bank, dokumen kredit, hingga berkas pengajuan para debitur yang diduga digunakan dalam praktik penyimpangan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumbar. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum atau tahap P-19 sebelum dilimpahkan kembali untuk dinyatakan lengkap (P-21).(yrp)

Tags: Bank Nagari SibarutDitreskrimsusKredit Fiktif
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Serahkan Diri ke Polisi, Mahasiswa di Dharmasraya Ngaku Bunuh Pacar

Berita Sesudah

Pemko Padang Perkuat Pendidikan Al-Qur’an Lewat Program 3T

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto:ist]

Firdaus Instruksikan Kader PKB Cepat Tanggap Bantu Tangani Kabut Asap di Sumbar

Kamis, 15/10/26 | 02:16 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus. Padang, Scientia - Ketua DPW PKB Sumatera Barat, Firdaus menginstruksikan kepada seluruh ketua DPC, anggota...

Nur Nadlifah: Perempuan Bangsa Adalah Spirit dan Kekuatan Partai

Nur Nadlifah: Perempuan Bangsa Adalah Spirit dan Kekuatan Partai

Rabu, 14/10/26 | 19:41 WIB

Padang, Scientia - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perempuan Bangsa (PB), Nur Nadlifah menyoroti pemberdayaan kader perempuan PKB...

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Pengurus DPC PKB Padang Dikukuhkan, Yusri Latif: Siap Serap Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 14/10/26 | 15:14 WIB

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif. Padang, Scientia — Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota...

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto:ist]

Fenomena Kabut Asap di Sumbar, Donizar: Jangan Tunggu Ada Korban

Rabu, 14/10/26 | 13:36 WIB

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.Padang, Scientia — Kabut asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di provinsi tetangga mulai menyelimuti...

Atlet Tinju Bukittinggi Sabet Enam Medali pada Porprov XVI Sumbar 2026

Atlet Tinju Bukittinggi Sabet Enam Medali pada Porprov XVI Sumbar 2026

Rabu, 14/10/26 | 05:46 WIB

Bukittinggi, Scientia.id - Tim tinju Kota Bukittinggi menutup perjuangannya pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat 2026 dengan raihan...

Rico Alviano: PKB Sumbar Tak Boleh Lagi Jadi Partai Pelengkap

Rico Alviano: PKB Sumbar Tak Boleh Lagi Jadi Partai Pelengkap

Rabu, 14/10/26 | 02:06 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rico Alviano, meminta pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC)...

Berita Sesudah
Pemerintah Kota Padang mengokohkan, pembangunan karakter generasi muda dengan mengintegrasikan pendidikan Al-Qur'an ke dalam pembinaan berbasis masjid

Pemko Padang Perkuat Pendidikan Al-Qur'an Lewat Program 3T

POPULER

  • Lele Raksasa (Foto: Ist)

    Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Dharma Purnama Putra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026