Selasa, 01/9/26 | 00:33 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Kasus Kredit Fiktif Bank Nagari Siberut Terungkap, Tiga Orang Pegawai Bank Jadi Tersangka

Selasa, 14/7/26 | 01:13 WIB

Padang, Scientia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga Mei 2025. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit, baik pada skema konvensional maupun syariah.

“Dari hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.

BACAJUGA

PKB Sumbar Sambut Era Baru PBNU, Dukung Ulama Kuatkan Peran Keumatan

PKB Sumbar Sambut Era Baru PBNU, Dukung Ulama Kuatkan Peran Keumatan

Senin, 31/8/26 | 19:17 WIB
Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Senin, 31/8/26 | 10:00 WIB

Menurut dia, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka untuk meloloskan pencairan kredit. Di antaranya memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang menjadi dasar pembiayaan beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.

“Selanjutnya dilakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut,” ujarnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan, perkara itu pertama kali terungkap setelah audit internal Bank Nagari menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam penyaluran kredit di kantor cabang pembantu tersebut.

Penyidik kemudian mengembangkan temuan itu hingga menetapkan tiga tersangka, yakni REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data calon debitur.

Purwanto mengungkapkan, motif para tersangka diduga untuk mengejar target penyaluran kredit agar memperoleh penilaian kinerja yang baik. Dari praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga menerima imbalan.

“Pimpinan menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, petugas kredit memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur,” katanya.

Dalam penyidikan, polisi telah menyita sedikitnya 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan pejabat bank, dokumen kredit, hingga berkas pengajuan para debitur yang diduga digunakan dalam praktik penyimpangan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumbar. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum atau tahap P-19 sebelum dilimpahkan kembali untuk dinyatakan lengkap (P-21).(yrp)

Tags: Bank Nagari SibarutDitreskrimsusKredit Fiktif
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Serahkan Diri ke Polisi, Mahasiswa di Dharmasraya Ngaku Bunuh Pacar

Berita Sesudah

Pemko Padang Perkuat Pendidikan Al-Qur’an Lewat Program 3T

Berita Terkait

PKB Sumbar Sambut Era Baru PBNU, Dukung Ulama Kuatkan Peran Keumatan

PKB Sumbar Sambut Era Baru PBNU, Dukung Ulama Kuatkan Peran Keumatan

Senin, 31/8/26 | 19:17 WIB

Padang, Scientia — Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Sumatera Barat menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH Miftahul...

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

Senin, 31/8/26 | 10:00 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok bukan semata-mata tentang siapa yang paling tinggi pangkatnya, paling panjang pengalaman...

Nagari Banai Tetapkan Lubuak Larangan, Warga Sepakat Jaga Kelestarian Sungai

Nagari Banai Tetapkan Lubuak Larangan, Warga Sepakat Jaga Kelestarian Sungai

Minggu, 30/8/26 | 19:06 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, menyepakati pembentukan Lubuak Larangan di aliran Muaro Batang Banai hingga...

Air Sungai Koto Balai Menghitam, Warga Duga Tercemar Limbah Pabrik Sawit

Air Sungai Koto Balai Menghitam, Warga Duga Tercemar Limbah Pabrik Sawit

Sabtu, 29/8/26 | 21:17 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Dugaan pencemaran Sungai Koto Balai oleh limbah pabrik kelapa sawit kembali terungkap. Kali ini, limbah yang diduga...

Dugaan Limbah Pabrik Sawit Cemari Batang Siat, DLH Sumbar Turun ke Lokasi

Dugaan Limbah Pabrik Sawit Cemari Batang Siat, DLH Sumbar Turun ke Lokasi

Sabtu, 29/8/26 | 19:17 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan verifikasi atas dugaan pencemaran...

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

GOW Kabupaten Solok Isi HUT ke-81 RI dengan Aksi Sosial di Talang Babungo

Jumat, 28/8/26 | 22:17 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diwujudkan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten...

Berita Sesudah
Pemerintah Kota Padang mengokohkan, pembangunan karakter generasi muda dengan mengintegrasikan pendidikan Al-Qur'an ke dalam pembinaan berbasis masjid

Pemko Padang Perkuat Pendidikan Al-Qur'an Lewat Program 3T

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menimbang Sekda Kabupaten Solok: Mengapa Vivi Fortuna Layak Diperhitungkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026