Padang, Scientia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga Mei 2025. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit, baik pada skema konvensional maupun syariah.
“Dari hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.
Menurut dia, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka untuk meloloskan pencairan kredit. Di antaranya memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang menjadi dasar pembiayaan beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.
“Selanjutnya dilakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut,” ujarnya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan, perkara itu pertama kali terungkap setelah audit internal Bank Nagari menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam penyaluran kredit di kantor cabang pembantu tersebut.
Penyidik kemudian mengembangkan temuan itu hingga menetapkan tiga tersangka, yakni REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data calon debitur.
Purwanto mengungkapkan, motif para tersangka diduga untuk mengejar target penyaluran kredit agar memperoleh penilaian kinerja yang baik. Dari praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga menerima imbalan.
“Pimpinan menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, petugas kredit memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur,” katanya.
Dalam penyidikan, polisi telah menyita sedikitnya 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan pejabat bank, dokumen kredit, hingga berkas pengajuan para debitur yang diduga digunakan dalam praktik penyimpangan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumbar. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum atau tahap P-19 sebelum dilimpahkan kembali untuk dinyatakan lengkap (P-21).(yrp)








