Selasa, 14/7/26 | 05:43 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Kasus Kredit Fiktif Bank Nagari Siberut Terungkap, Tiga Orang Pegawai Bank Jadi Tersangka

Selasa, 14/7/26 | 01:13 WIB

Padang, Scientia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu 2022 hingga Mei 2025. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit kepada 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit, baik pada skema konvensional maupun syariah.

“Dari hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50,335 miliar,” kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.

BACAJUGA

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen  Membangun Tim yang  Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen Membangun Tim yang Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Senin, 13/7/26 | 18:00 WIB
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyerahkan kunci Hunian Tetap (Huntap) Mandiri bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji, Jumat (10/7)

Wawako Padang Serahkan Kunci Rumah Hunian Tetap Mandiri di Kampung Tanjung Kuranji

Sabtu, 11/7/26 | 04:13 WIB

Menurut dia, penyidik menemukan sejumlah modus yang digunakan para tersangka untuk meloloskan pencairan kredit. Di antaranya memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang menjadi dasar pembiayaan beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.

“Selanjutnya dilakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut,” ujarnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan, perkara itu pertama kali terungkap setelah audit internal Bank Nagari menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam penyaluran kredit di kantor cabang pembantu tersebut.

Penyidik kemudian mengembangkan temuan itu hingga menetapkan tiga tersangka, yakni REP selaku Pimpinan Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, dan MS yang berperan mencari data calon debitur.

Purwanto mengungkapkan, motif para tersangka diduga untuk mengejar target penyaluran kredit agar memperoleh penilaian kinerja yang baik. Dari praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga menerima imbalan.

“Pimpinan menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, petugas kredit memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur,” katanya.

Dalam penyidikan, polisi telah menyita sedikitnya 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan pejabat bank, dokumen kredit, hingga berkas pengajuan para debitur yang diduga digunakan dalam praktik penyimpangan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumbar. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum atau tahap P-19 sebelum dilimpahkan kembali untuk dinyatakan lengkap (P-21).(yrp)

Tags: Bank Nagari SibarutDitreskrimsusKredit Fiktif
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Apel Pagi, Sekwan DPRD Sumbar Ingatkan ASN Perkuat Disiplin dan Koordinasi

Berita Terkait

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen  Membangun Tim yang  Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Wakil Ketua TI Kota Padang Budi Ilyas Komitmen Membangun Tim yang Kuat dan Berprestasi Pada Porprov 2026

Senin, 13/7/26 | 18:00 WIB

Padang, Scientia----------Taekwondo Indonesia (TI) Kota Padang mulai mempersiapkan kekuatan, menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat (Sumbar) 2026 dengan menggelar...

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyerahkan kunci Hunian Tetap (Huntap) Mandiri bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung, Kecamatan Kuranji, Jumat (10/7)

Wawako Padang Serahkan Kunci Rumah Hunian Tetap Mandiri di Kampung Tanjung Kuranji

Sabtu, 11/7/26 | 04:13 WIB

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyerahkan kunci Hunian Tetap (Huntap) Mandiri bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kampung Tanjung,...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjadikan, Blue Ocean Minang Run (BOMRun) 2026 sebagai acara utama (main event) Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357.

Pemko Padang Andalkan BOMRun 2026 untuk Perkuat Sport Tourism dan Kejar Kota Gastronomi UNESCO

Sabtu, 11/7/26 | 03:59 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menjadikan, Blue Ocean Minang Run (BOMRun) 2026 sebagai acara utama (main event) Hari Jadi Kota (HJK)...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ), sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pemko Padang Perkuat Tata Kelola PBJ, Fokus Mitigasi Risiko Pengadaan

Sabtu, 11/7/26 | 03:49 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ), sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat pelayanan kesehatan yang inklusif, dengan memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses layanan medis yang aman dan berkualitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Khitan Massal Disabilitas 2026 yang digelar di Rumah Sakit Islam Siti Rahmah, Kamis (9/7).

Pemko Padang dan Mitra Hadirkan Khitan Aman bagi Anak Penyandang Disabilitas

Sabtu, 11/7/26 | 03:41 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus memperkuat pelayanan kesehatan yang inklusif, dengan memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses layanan medis yang aman...

Laka Lantas di Dharmasraya, Mahasiswa Undhari Meninggal Dunia

Laka Lantas di Dharmasraya, Mahasiswa Undhari Meninggal Dunia

Jumat, 10/7/26 | 06:28 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit truk Hino Tronton Los Bak dan sepeda motor...

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Kunjungi Fosan Polytechnic

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantra Dunia Bocah, Analisis Stilistika Cerita “Ciku Si Penyihir Cilik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teknologi Digital Mengubah Cara Berbelanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Kredit Fiktif Bank Nagari Siberut Terungkap, Tiga Orang Pegawai Bank Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026