
Padang, Scientia———Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Faisal Nasir, mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera mempercepat digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah guna meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perparkiran.
Menurut Faisal, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pajak dan retribusi.
Ia menjelaskan, pajak merupakan kewajiban yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah sebagai sumber pendapatan daerah, sedangkan retribusi merupakan pungutan atas jasa atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintah.
“Retribusi itu berkaitan dengan pelayanan yang diberikan pemerintah. Contohnya, retribusi parkir di badan jalan atau fasilitas umum yang dikelola pemerintah. Sedangkan pajak parkir dikenakan pada lokasi parkir yang berada di area milik swasta seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe,” jelasnya.
Faisal menilai, digitalisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak maupun retribusi daerah.
Menurutnya, sistem manual yang masih digunakan saat ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kebocoran penerimaan daerah.
“Kami telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera memperluas penerapan sistem digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Selama masih menggunakan sistem manual, peluang kebocoran akan tetap ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebagian sektor pajak daerah saat ini telah mulai menerapkan sistem digital, termasuk pada beberapa titik parkir.
Namun, penerapannya dinilai belum maksimal karena masih terdapat transaksi yang dilakukan secara manual.
Sementara itu, untuk retribusi parkir di tepi jalan umum, hingga saat ini belum ada yang sepenuhnya menggunakan sistem digital. Karena itu, DPRD Kota Padang meminta Dinas Perhubungan segera menerapkan sistem pembayaran non-tunai yang terintegrasi dengan sistem pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh transaksi retribusi parkir ke depan dapat dilakukan secara digital atau non-tunai sehingga seluruh penerimaan dapat dipantau secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Faisal juga, menyoroti masih lemahnya tata kelola sejumlah titik parkir di Kota Padang. Bahkan, menurutnya, terdapat lokasi parkir yang dikelola oleh beberapa pihak berbeda sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
Untuk itu, ia meminta pemerintah melakukan pendataan ulang seluruh titik parkir sekaligus membangun sistem pengawasan berbasis digital.
Dengan sistem tersebut, setiap transaksi parkir dapat tercatat secara otomatis dan langsung terhubung dengan sistem pengelolaan pendapatan daerah.
“Jika masih mengandalkan cara manual, maka peluang terjadinya pungutan liar dan kebocoran penerimaan daerah akan tetap terbuka. Karena itu, digitalisasi merupakan solusi yang harus segera diwujudkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal menyebutkan sebagian besar PAD Kota Padang saat ini masih ditopang oleh sektor pajak daerah, seperti pajak restoran, rumah makan, reklame, dan pajak air tanah.
Sementara kontribusi pajak parkir dinilai belum terlalu signifikan, namun memiliki potensi besar untuk ditingkatkan melalui pengelolaan yang lebih modern, profesional, dan transparan.
“Dengan sistem yang tertata dan berbasis digital, kita optimistis penerimaan daerah dapat meningkat sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini menjadi keluhan masyarakat,” pungkasnya. (Ade)








