
Oleh: Adela Damanik
(Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)
Sekolah atau Menikah? Ironi Nasib Anak Perempuan di Tengah Himpitan Ekonomi
Ketika kesulitan ekonomi melanda sebuah keluarga, mengapa hak pendidikan anak perempuanlah yang selalu dirampas? Pertanyaan ini menelanjangi fakta pahit di balik jargon “kesetaraan gender” yang kerap kita gaungkan di mana-mana. Secara hukum, pendidikan merupakan hak fundamental setiap manusia. Namun, dalam praktiknya, akses pendidikan belum sepenuhnya merata, terutama bagi anak perempuan. Data Susenas BPS 2025, menunjukkan bahwa 13, 36% anak perempuan usia 16–18 tahun tidak bersekolah. Angka ini mencerminkan masih adanya kesenjangan akses pendidikan yang signifikan berdasarkan gender.
Ketimpangan gender ini berakar pada struktur sosial masyarakat yang masih didominasi budaya patriarki. Fenomena ini menyebabkan perempuan pada posisi subordinat, di mana perempuan selalu didudukkan pada posisi rendah dan tidak memiliki kebebasan dalam menentukan keputusan untuk dirinya sendiri (Wahyuni, dkk., 2024). Akibatnya, perempuan dinomorduakan dan dianggap tidak perlu melanjutkan sekolah. Pendidikan bagi
perempuan bukan priotitas, melainkan sebagai pilihan yang dapat dikorbankan keluarga mereka. Narasi-narasi seperti berikut:
“Untuk apa sekolah tinggi, kalo ujung-ujungnya di dapur.” “
Perempuan itu tempatnya di dapur, sumur, dan kasur.”
“Kamu menikah saja, biar ada yang membiayai hidupmu.”,
Pernyataan di atas merupakan narasi yang masih terus diproduksi dalam pola pikir masyarakat tradisional. Praktik patriarki tersebut terlihat dari masih banyaknya perempuan yang putus sekolah demi membantu ekonomi keluarga. Dengan kata lain, perempuan seringkali menjadi pihak yang dikorbankan. Merujuk pada data Susenas 2025, tren putus sekolah menyingkap sebuah ironi dengan angkanya terus melonjak seiring naiknya jenjang pendidikan. Jika di tingkat SD sederajat rasionya hanya 1 per 1.000 penduduk, angka ini bereskalasi lima kali lipat di jenjang SMP, dan mencapai titik tertingginya di tingkat SMA/SMK dengan 8 dari 1.000 penduduk terpaksa
putus sekolah. Susenas juga menyebutkan menikah dan mengurus rumah tangga menjadi alasan anak tidak bersekolah. Sejalan dengan data tersebut, United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyoroti Indonesia sebagai peringkat keempat tertinggi di dunia untuk kasus pernikahan usia dini, dengan jumlah mencapai 25,53 juta anak perempuan, setelah India, Bangladesh, dan Tiongkok. Statistik tersebut bukanlah sekadar deretan angka, melainkan peringatan keras bagi kita.
Praktik pernikahan dini dengan dalih perjodohan nyatanya justru mengunci rantai ketimpangan, kemiskinan, dan kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Catatan Komnas Perempuan pun menegaskan bahwa ruang domestik dan perkawinan masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Di sinilah hak pendidikan bagi perempuan menjadi pemutus rantai kekerasan. Tanpa bekal pengetahuan yang layak dan ekonomi yang terbatas menjadikan perempuan lebih mudah disetir, dieksploitasi dan menjadikan pernikahan
dini sebagai jalan pintas atas beban finansial keluarga yang tidak seharusnya menjadi tanggung jawab seorang anak.
Realitas ketimpangan gender dalam pusaran kemiskinan, menampilkan logika patriarki yang bekerja dengan sangat kejam. Dalam konstruksi sosial masyarakat yang timpang, pendidikan anak laki-laki secara otomatis diprioritaskan karena dianggap sebagai penerus garis keturunan. Sebaliknya, hak pendidikan anak perempuan dirampas, disingkirkan ruang kelas, dan dikembalikan di dapur. Ironisnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberdayakan perempuan melalui bidang ekonomi melalui program pemberdayaan ekonomi perempuan melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini sama saja dengan menjual perempuan dengan cara yang legal. Kebijakan tersebut justru mengesampingkan pilar paling fundamental bagi kemajuan bangsa, yakni pendidikan.
Prioritas pemerintah semestinya dikembalikan pada upaya menuntaskan ketimpangan fasilitas sekolah, menjamin kesejahteraan tenaga pendidik, serta memastikan akses belajar yang inklusif. Sebab, kekuatan suatu negara dalam menghadapi tantangan zaman tidak diukur dari seberapa banyak proyek fisik yang diresmikan, melainkan dari seberapa kritis dan terdidik generasi penerusnya. Ketika pemerintah alpa memberikan perlindungan struktural dan akses pendidikan yang merata, belenggu tradisi patriarki justru semakin leluasa mengubur masa
depan perempuan.
Menghadapi praktik patriarki ini dibutuhkan perlawanan dan kesadaran solidaritas kolektif melalui semangat women support women. Semangat ini sebagai antitesis yang dapat melawan pola pikir tradisional masyarakat. Sesama perempuanlah yang harus maju, membentuk barisan, dan menyelamatkan satu sama lain. Sebab, hanya di tangan perempuan yang merdeka secara intelektual dan finansial, kesetaraan gender tak lagi sekadar jargon yang kosong.








