Padang Pariaman, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Firdaus, mengingatkan masyarakat yang menggelar hajatan maupun pesta pernikahan agar mematuhi aturan pembatasan waktu penggunaan orgen tunggal yang telah disepakati pemerintah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Firdaus, pembatasan waktu tersebut bukan tanpa alasan. Aturan itu dibuat untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga sekitar, serta menghindari potensi gangguan keamanan yang kerap muncul dalam kegiatan hiburan malam.
“Silakan masyarakat menggelar acara dengan meriah, tapi tetap harus mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai hiburan justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Firdaus di Padang Pariaman, Selasa (24/3).
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan waktu menjadi tanggung jawab bersama, baik tuan rumah maupun penyedia jasa hiburan. Dengan begitu, suasana hajatan tetap kondusif tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
Ketua Gapsi itu juga mengingatkan para pekerja seni dan pelaku orgen tunggal untuk memperhatikan norma adat dan agama dalam setiap penampilan. Ia menilai, hiburan yang disajikan seharusnya tetap berada dalam koridor nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat Minangkabau.
“Sumatera Barat dikenal kuat dengan adat dan nilai religius. Ini harus dijaga bersama, termasuk oleh pelaku seni. Jangan sampai pertunjukan melanggar norma yang ada,” ujarnya.
Firdaus berharap, dengan adanya kesadaran dari semua pihak, kegiatan hiburan di tengah masyarakat dapat berjalan dengan tertib, aman, dan tetap menghormati kearifan lokal.
Ia juga mengajak pemerintah nagari dan aparat setempat untuk terus melakukan pengawasan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan tersebut, agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
“Kalau semua pihak saling memahami dan mematuhi, maka hajatan tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan,” kata dia.(yrp)







![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/FB_IMG_1723701517807_1-350x250.jpg)
