Jumat, 21/8/26 | 20:16 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Masyarakat Adat Desak PT TKA Jalankan Putusan Notaris dan SK HGU

Rabu, 04/2/26 | 08:04 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Batas waktu satu minggu yang disepakati untuk realisasi hak plasma 20% bagi masyarakat adat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, resmi jatuh pada hari ini, Selasa (3/2/2026). Namun, hingga saat ini belum ada titik temu antara keinginan masyarakat dengan penawaran PT Tidar Kerinci Agung (TKA).

Humas PT TKA, Syaiful memberikan penjelasan bahwa jika kesepakatan tidak tercapai, maka keputusan sepenuhnya akan diambil otoritas pusat yaitu Kementerian BPN/ATR dan Kementerian Pertanian dan Investasi.

” Diserahkan pengambilan keputusan ke pemerintahan pusat, karena itu semua sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya, via telpon WhatsApp, Selasa (3/2/2026).

BACAJUGA

Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

Kamis, 20/8/26 | 12:34 WIB
Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Kamis, 20/8/26 | 02:15 WIB

Ia menambahkan keputusan tersebut merujuk kepada SK Kementerian BPN/ATR. Ia menyoroti adanya perbedaan domain dalam perundingan tersebut.

“Dalam SK tersebut terdapat dua domain yang berbeda dari pihak PT TKA tidak boleh menggambil intinya dan dari pihak masyarakat meminta intinya,” terangnya.

Menanggapi sikap perusahaan, Koordinator aksi, Agus Salmi, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat didasarkan pada dua Berita Acara resmi yang ditandatangani bersama antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, PT. TKA, serta pemerintah daerah dan kementerian terkait, telah jelas dicatat dan disepakati.

“Bahwa plasma 20% adalah kewajiban perusahaan, bukan pemberian sukarela. Dalam Berita Acara pendampingan di tingkat provinsi, disepakati bahwa plasma 20% harus diimplementasikan paling lambat 1 minggu (3 Februari 2026),” ungkapnya.

Ia menambahkan apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan diserahkan kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kementerian Pertanian Republik Indonesia Kementerian Investasi/BKPM sesuai aturan yang berlaku.

“Namun hingga hari ini (3-2-2026/Batas waktu), masyarakat masih menunggu realisasi nyata, bukan sekadar opsi, janji, atau permintaan tambahan waktu,” katanya.

Ia menyatakan masyarakat telah menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian konflik ini, termasuk bersedia menerima lahan di Timpeh meskipun jauh. Ia menekankan janji yang sudah ditagih sudah tercatat secara hukum dihadapan notaris dan kementerian.

“Menolak kompensasi yang tidak menjamin kepastian hak, tetap berpegang pada aturan dan keputusan resmi pemerintah,” tegasnya.

Sebaliknya, ia menyayangkan sikap perusahaan justru kembali meminta waktu, tanpa jaminan hukum yang kuat, sementara kebun inti masih dibebani hak tanggungan dan tidak memberi kepastian bagi masyarakat.

Ia menegaskan yang ditagih hari ini bukan permintaan baru, melainkan janji yang sudah dicatat dalam Berita Acara dan ditandatangani bersama. Masyarakat masih menunggu itikad baik PT. TKA.

“Menghormati kesepakatan, menjalankan kewajiban plasma 20%, tidak lagi mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab,” tuturnya.

Apabila janji ini kembali diabaikan, maka langkah selanjutnya, kata Agus Salim, adalah penegakan keputusan oleh kementerian sesuai hukum yang berlaku.

“Janji tertulis tidak boleh dilupakan. Hak masyarakat tidak boleh digantungkan,” bebernya.

Ia menekankan kepada pihak PT TK TKA untuk menepati dan melaksanakan pernyataan Perusahaan di Hadapan Notaris.

“Surat Keterangan Bupati, SK HGU dari Menteri ATR BPN, Surat Kakanwil BPN Sumbar, Berita Acara Mediasi tanggal 27-01-2026 dan Berita Acara Mediasi 01-02-2026,” tutupnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Alahan Nan Tigo, Awaludin menyampaikan, bahwa dari awal berdirinya PT TKA di tanah ulayat masyarakat sejak dari awal tahun 80 an memang tidak memiliki itikad baik untuk penyelesaian hak plasma masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Sanksi Denda PT TKA Rp737 Juta, ini Sebabnya

“Bahkan, dulu waktu masih pembebasan lahan, banyak padi masyarakat yang digusur hanya untuk ditanami sawit, tanpa dampak langsung atau timbal balik bagi masyarakat,” pungkasnya. (tnl)

Tags: DharmasrayaPT TKA
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

DPW PKB Sumbar Resmi Dilantik, Firdaus Komitmen Siapkan Pemimpin Baru Hadapi Pemilu 2029

Berita Sesudah

Awali Program LAPIAK Nagari, Mahasiswa Unand Jalin Komunikasi dengan Warga Batu Busuk

Berita Terkait

Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

Kamis, 20/8/26 | 12:34 WIB

Alahan Panjang, Scientia.id — Firmanto dipercaya menjadi salah seorang pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan...

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Kamis, 20/8/26 | 02:15 WIB

Padang, Scientia — Telkomsel mematikan akses data seluler pelanggan yang belum melunasi tagihan pulsa darurat maupun paket darurat. Kebijakan itu...

Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

Rabu, 19/8/26 | 20:03 WIB

Arosuka, Scientia.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Solok tidak berhenti pada upacara pengibaran...

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Padang ambil bagian dalam ajang turnamen sepak bola kelompok usia 12 tahun (U-12) memperebutkan trofi Wali Kota Padang. 

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) Perebutkan Piala Wali Kota Cup U-12

Minggu, 16/8/26 | 13:39 WIB

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Padang ambil bagian dalam ajang turnamen sepak bola kelompok usia 12 tahun...

Wali Kota Padang  Fadly Amran, menutup secara resmi Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II Tahun 2026 yang berlangsung di GOR FKKSP PT Semen Padang, Sabtu (15/8).

Wali Kota Padang Resmikan Penutupan Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II 2026

Minggu, 16/8/26 | 13:28 WIB

Wali Kota Padang  Fadly Amran, menutup secara resmi Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II Tahun 2026 yang berlangsung di...

Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan, semifinal Turnamen Sepak Bola PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang, yang diadakan di lapangan Sepakbola Persatuan Sepakbola Tabing Sekitarnya (PSTS) Tabing, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (15/8).

Wali Kota Padang Apresiasi Semifinal Turnamen PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang

Minggu, 16/8/26 | 13:16 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan, semifinal Turnamen Sepak Bola PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang, yang diadakan di...

Berita Sesudah
Awali Program LAPIAK Nagari, Mahasiswa Unand Jalin Komunikasi dengan Warga Batu Busuk

Awali Program LAPIAK Nagari, Mahasiswa Unand Jalin Komunikasi dengan Warga Batu Busuk

POPULER

  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hierarki Satuan Kebahasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Cinta Kalah oleh Adat dan Zaman dalam Novel Siti Nurbaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026