Senin, 20/4/26 | 16:53 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DLH Dharmasraya Jatuhi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Dharmasraya Lestarindo

Jumat, 19/12/25 | 16:42 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Dharmasraya Lestarindo atas kelalaian perusahaan dalam pengelolaan limbah.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, di hadapan pimpinan perusahaan, Kamis (18/12/2025).

Dalam sanksi tersebut, DLH Dharmasraya mewajibkan PT Dharmasraya Lestarindo untuk segera melakukan revitalisasi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

BACAJUGA

Bazaar dan Car Free Day Dharmasraya Dongkrak Omset UMKM

Bazaar dan Car Free Day Dharmasraya Dongkrak Omset UMKM

Senin, 20/4/26 | 14:59 WIB
Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dokumen penutupan kolam-kolam yang tidak lagi difungsikan.

Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa revitalisasi IPAL harus dilakukan sesuai dengan Detailed Engineering Design (DED) dan rekomendasi para ahli. Untuk itu, perusahaan diwajibkan menggunakan jasa konsultan dalam pelaksanaannya.

“Mereka wajib merevitalisasi IPAL sesuai dengan DED IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang artinya mereka harus memakai jasa konsultan. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan progres kegiatan revitalisasi kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa apabila PT Dharmasraya Lestarindo tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu enam bulan, maka DLH akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Meski demikian, selama proses revitalisasi berlangsung, perusahaan masih diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan wajib melaporkan aktivitas pengelolaan limbah secara rutin kepada DLH Dharmasraya.

Untuk diketahui, sanksi ini dijatuhkan menyusul laporan masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru terkait perubahan warna air Sungai Koto Balai menjadi hitam disertai bau menyengat pada Kamis (10/12/2025) lalu. Peristiwa tersebut diduga akibat kebocoran limbah dari aktivitas PT Dharmasraya Lestarindo.

Merespons laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan, DLH Dharmasraya segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengamankan sampel air sungai.

Baca Juga: Indikasi Kelalaian Ditemukan di Limbah PT DL, Masyarakat Desak Pihak Berwenang Tuntaskan Kasus dan Tak “Main Mata”

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh PT Dharmasraya Lestarindo, sehingga sanksi administratif paksaan pemerintah pun dijatuhkan. (tnl)

Tags: DharmasrayaKerusakan LingkunganPT Dharmasraya Lestarindo
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Lomba Baca Puisi Pelajar Ramaikan Festival Sastra Marah Roesli 2025

Berita Sesudah

Peringatan HBN ke- 77 Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

Berita Terkait

Bazaar dan Car Free Day Dharmasraya Dongkrak Omset UMKM

Bazaar dan Car Free Day Dharmasraya Dongkrak Omset UMKM

Senin, 20/4/26 | 14:59 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Perputaran ekonomi selama pelaksanaan Dharmasraya Bazaar, live music, dan Car Free Day dinilai mampu menggerakkan ekonomi masyarakat...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia - Sebanyak 65 bakal calon Ketua Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa...

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menghambat hak politik...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Memperkuat Sinergi di Bidang Hukum Wali Kota Padang Menandatangani MoU Bersama Kepala Kajari Padang

Kamis, 16/4/26 | 17:10 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui...

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna tentang Program Bantuan Pendidikan Tingkat Sarjana di Sampoerna University untuk tahun akademik 2026/2027.

Progul Padang Juara Pemko Padang Beasiswakan 8 Siswa ke Sampoerna University Tahun Ajaran 2027/2027

Kamis, 16/4/26 | 16:57 WIB

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna...

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Kamis, 16/4/26 | 14:07 WIB

Padang, Scientia — Bawaslu Kota Padang mempercepat agenda reformasi birokrasi dengan menitikberatkan pada penguatan tata kelola yang bersih dan akuntabel....

Berita Sesudah
Pemerintah Kota Padang menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 tingkat Kota Padang di Lapangan Upacara Balai Kota Padang, Aie Pacah, Jumat (19/12).(Foto:Ist)

Peringatan HBN ke- 77 Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

POPULER

  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan “ini” dan “itu” di dalam Berbagai Konteks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh PT Bumi Sarimas Demo, Wakil Menteri dan Wagub Sumbar Turun Langsung Carikan Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Rakyat’ ke ‘Masyarakat’: Pergeseran Kata dan Ideologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026