Sabtu, 29/8/26 | 05:46 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DLH Dharmasraya Jatuhi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Dharmasraya Lestarindo

Jumat, 19/12/25 | 16:42 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Dharmasraya Lestarindo atas kelalaian perusahaan dalam pengelolaan limbah.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, di hadapan pimpinan perusahaan, Kamis (18/12/2025).

Dalam sanksi tersebut, DLH Dharmasraya mewajibkan PT Dharmasraya Lestarindo untuk segera melakukan revitalisasi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

BACAJUGA

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Jumat, 28/8/26 | 01:46 WIB
Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Rabu, 26/8/26 | 15:34 WIB

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dokumen penutupan kolam-kolam yang tidak lagi difungsikan.

Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa revitalisasi IPAL harus dilakukan sesuai dengan Detailed Engineering Design (DED) dan rekomendasi para ahli. Untuk itu, perusahaan diwajibkan menggunakan jasa konsultan dalam pelaksanaannya.

“Mereka wajib merevitalisasi IPAL sesuai dengan DED IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang artinya mereka harus memakai jasa konsultan. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan progres kegiatan revitalisasi kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa apabila PT Dharmasraya Lestarindo tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu enam bulan, maka DLH akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Meski demikian, selama proses revitalisasi berlangsung, perusahaan masih diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan wajib melaporkan aktivitas pengelolaan limbah secara rutin kepada DLH Dharmasraya.

Untuk diketahui, sanksi ini dijatuhkan menyusul laporan masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru terkait perubahan warna air Sungai Koto Balai menjadi hitam disertai bau menyengat pada Kamis (10/12/2025) lalu. Peristiwa tersebut diduga akibat kebocoran limbah dari aktivitas PT Dharmasraya Lestarindo.

Merespons laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan, DLH Dharmasraya segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengamankan sampel air sungai.

Baca Juga: Indikasi Kelalaian Ditemukan di Limbah PT DL, Masyarakat Desak Pihak Berwenang Tuntaskan Kasus dan Tak “Main Mata”

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh PT Dharmasraya Lestarindo, sehingga sanksi administratif paksaan pemerintah pun dijatuhkan. (tnl)

Tags: DharmasrayaKerusakan LingkunganPT Dharmasraya Lestarindo
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Lomba Baca Puisi Pelajar Ramaikan Festival Sastra Marah Roesli 2025

Berita Sesudah

Peringatan HBN ke- 77 Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

Berita Terkait

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Kasus PPA Menurun, Padang Pariaman Darurat Pencabulan

Jumat, 28/8/26 | 01:46 WIB

Padang Pariaman, Scientia - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Fokus Group Discusion (FGD) bersama pemerintah daerah. Pertemuan ini...

Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Dampak Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Ribuan Masker

Rabu, 26/8/26 | 15:34 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membagikan ribuan masker kepada pengguna jalan di kawasan Pulau Punjung, Rabu (26/8/2026), menyusul kondisi...

Dari Kebun ke Pasar Dunia, Kabupaten Solok Siapkan 2.000 Hektare Lahan Kopi

Dari Kebun ke Pasar Dunia, Kabupaten Solok Siapkan 2.000 Hektare Lahan Kopi

Selasa, 25/8/26 | 21:26 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Kabupaten Solok menyiapkan 2.000 hektare kawasan kopi arabika untuk dikembangkan menjadi sentra produksi sekaligus penggerak ekonomi...

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]

Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

Senin, 24/8/26 | 22:46 WIB

Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bergerak cepat menyikapi beredarnya rekaman video yang diduga melibatkan...

Diduga ASN Pemprov Sumbar Lakukan Perbuatan Asusila di Kantor

Diduga ASN Pemprov Sumbar Lakukan Perbuatan Asusila di Kantor

Senin, 24/8/26 | 21:25 WIB

Padang, Scientia — Sebuah video yang memperlihatkan dua orang tengah bermesraan dan berciuman di sebuah ruangan yang terpajang foto Wakil...

Masheri Yanda Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Solok

Masheri Yanda Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Solok

Senin, 24/8/26 | 20:42 WIB

Kabupaten Solok, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt.,...

Berita Sesudah
Pemerintah Kota Padang menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 tingkat Kota Padang di Lapangan Upacara Balai Kota Padang, Aie Pacah, Jumat (19/12).(Foto:Ist)

Peringatan HBN ke- 77 Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

POPULER

  • Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi. [foto:ist]

    Kepala Biro PBJ Akui Ada dalam Rekaman Video Mesra dan Mundur dari Jabatan, Sekda : Tetap Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga ASN Pemprov Sumbar Lakukan Perbuatan Asusila di Kantor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harimau vs Singa, Siapa yang Lebih Kuat? Ini Fakta Sains dan Kasus Nyatanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal-Usul Kata “Kepo” dan “Julid” di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026