Sabtu, 30/5/26 | 13:30 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DLH Dharmasraya Jatuhi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT Dharmasraya Lestarindo

Jumat, 19/12/25 | 16:42 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Dharmasraya Lestarindo atas kelalaian perusahaan dalam pengelolaan limbah.

Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, di hadapan pimpinan perusahaan, Kamis (18/12/2025).

Dalam sanksi tersebut, DLH Dharmasraya mewajibkan PT Dharmasraya Lestarindo untuk segera melakukan revitalisasi kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

BACAJUGA

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Kamis, 28/5/26 | 20:54 WIB
Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Rabu, 27/5/26 | 20:51 WIB

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyusun dokumen penutupan kolam-kolam yang tidak lagi difungsikan.

Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa revitalisasi IPAL harus dilakukan sesuai dengan Detailed Engineering Design (DED) dan rekomendasi para ahli. Untuk itu, perusahaan diwajibkan menggunakan jasa konsultan dalam pelaksanaannya.

“Mereka wajib merevitalisasi IPAL sesuai dengan DED IPAL dengan rekomendasi para ahli, yang artinya mereka harus memakai jasa konsultan. Selain itu, perusahaan wajib melaporkan progres kegiatan revitalisasi kepada DLH Dharmasraya setiap bulan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa apabila PT Dharmasraya Lestarindo tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu enam bulan, maka DLH akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Meski demikian, selama proses revitalisasi berlangsung, perusahaan masih diizinkan untuk beroperasi dengan ketentuan wajib melaporkan aktivitas pengelolaan limbah secara rutin kepada DLH Dharmasraya.

Untuk diketahui, sanksi ini dijatuhkan menyusul laporan masyarakat Nagari Koto Padang dan Koto Baru terkait perubahan warna air Sungai Koto Balai menjadi hitam disertai bau menyengat pada Kamis (10/12/2025) lalu. Peristiwa tersebut diduga akibat kebocoran limbah dari aktivitas PT Dharmasraya Lestarindo.

Merespons laporan warga yang khawatir akan dampak lingkungan dan kesehatan, DLH Dharmasraya segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengamankan sampel air sungai.

Baca Juga: Indikasi Kelalaian Ditemukan di Limbah PT DL, Masyarakat Desak Pihak Berwenang Tuntaskan Kasus dan Tak “Main Mata”

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah oleh PT Dharmasraya Lestarindo, sehingga sanksi administratif paksaan pemerintah pun dijatuhkan. (tnl)

Tags: DharmasrayaKerusakan LingkunganPT Dharmasraya Lestarindo
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Lomba Baca Puisi Pelajar Ramaikan Festival Sastra Marah Roesli 2025

Berita Sesudah

Peringatan HBN ke- 77 Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

Berita Terkait

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Kamis, 28/5/26 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Konflik fisik yang sempat terjadi antara kelompok pemuda Nagari Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung, dengan pemuda Nagari Sialang,...

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Rabu, 27/5/26 | 20:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten...

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Selasa, 26/5/26 | 23:04 WIB

Dharmasraya, Scientia — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya bersama unsur terkait melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Pemkab Dharmasraya Serahkan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban

Pemkab Dharmasraya Serahkan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban

Selasa, 26/5/26 | 20:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melaksanakan kegiatan Penyerahan Hewan Kurban Tahun 1447 H/2026 M di Komplek Pasar Ternak Gunung...

Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

Minggu, 24/5/26 | 17:38 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Konferensi ke-IV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya sukses digelar dengan semangat kebersamaan di "Cafe Saya...

Kapolres Dharmasraya Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Warga

Kapolres Dharmasraya Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Warga

Selasa, 19/5/26 | 17:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., bersama jajaran personel melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus kunjungan kerja ke...

Berita Sesudah
Pemerintah Kota Padang menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 tingkat Kota Padang di Lapangan Upacara Balai Kota Padang, Aie Pacah, Jumat (19/12).(Foto:Ist)

Peringatan HBN ke- 77 Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju

POPULER

  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulitnya Gen Z Menabung di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026