Kamis, 30/7/26 | 06:03 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Kejaksaan Dharmasraya Tetapkan Satu Tersangka Korupsi BKD, Rugikan Negara Rp589 Juta

Selasa, 09/12/25 | 17:44 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Selama empat bulan menjalani proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian, menyampaikan bahwa tersangka yang ditetapkan berjenis kelamin laki-laki dan berinisial BY.

“Tim penyidik menyimpulkan tersangka BY menyalahgunakan wewenangnya atau jabatan sebagai Kabid atau kuasa BUD, dan hari ini akhirnya ditetapkan status BY sebagai tersangka,” katanya didampingi Kasi Intel Roby Hidayat, dan penyidik saat memberikan keterangan pers, di Kejari Dharmasraya.

BACAJUGA

Calon Jamaah Haji Sumbar Nomor Porsi di Bawah 94885 Berpeluang Berangkat pada 2027

Calon Jamaah Haji Sumbar Nomor Porsi di Bawah 94885 Berpeluang Berangkat pada 2027

Rabu, 29/7/26 | 13:35 WIB
Foto: ist

Biaya Haji Khusus Lebih Mahal, Lisda Hendrajoni: Sejalan dengan Layanan dan Masa Tunggu yang Lebih Singkat

Rabu, 29/7/26 | 13:19 WIB

Ia menyebutkan setelah penetapan status tersangka tersebut, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka BY.

“Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III untuk dua puluh hari ke depan,” jelas Kajari.

Dijelaskannya, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah ini diperkirakan terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2025, atau setidaknya-setidaknya pada waktu lain dalam tahun yang sama.

Tersangka BY, yang menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan pada BKD Dharmasraya sekaligus kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan dua modus utama

“Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, di mana pencairan dana tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka,” ungkapnya.

Ia menambahkan tersangka kembali menerbitkan SP2D ganda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk kegiatan yang sama. Kerugian keuangan negara dari dua aksi pencairan tersebut mencapai total Rp589 juta.

“Pencairan yang dilakukan tersangka sebagai kuasa BUD sebayak dua kali itu, pertama di kegiatan Dinas Pendidikan sejumlah Rp457 juta, dan kegiatan di Sekretariat DPRD Rp132 juta,” ujar Kajari.

Menurut Sumanggar Siagian perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pungutan Komite, MTsN Dharmasraya Dikeluhkan Wali Murid

“Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (tnl)

Tags: DharmasrayaKejaksaan Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

STITNU Sakinah Dharmasraya Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Bencana di Agam

Berita Sesudah

Istri Ketum PKB Salurkan Bantuan ke Tiga Titik Bencana di Sumbar, DPW PKB: PKB Peduli Masyarakat Terdampak

Berita Terkait

Calon Jamaah Haji Sumbar Nomor Porsi di Bawah 94885 Berpeluang Berangkat pada 2027

Calon Jamaah Haji Sumbar Nomor Porsi di Bawah 94885 Berpeluang Berangkat pada 2027

Rabu, 29/7/26 | 13:35 WIB

Padang, Scientia – Kementerian Haji dan Umrah melalui Kantor Wilayah Sumatera Barat mulai melakukan proses verifikasi calon jemaah haji reguler...

Foto: ist

Biaya Haji Khusus Lebih Mahal, Lisda Hendrajoni: Sejalan dengan Layanan dan Masa Tunggu yang Lebih Singkat

Rabu, 29/7/26 | 13:19 WIB

Foto: ist Padang, Scientia – Biaya haji khusus yang jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler dinilai sebanding dengan layanan yang...

Lisda Hendrajoni Dukung Skema Baru Biaya Haji 2027, Jamaah Diusulkan Hanya Bayar 40 Persen

Lisda Hendrajoni Dukung Skema Baru Biaya Haji 2027, Jamaah Diusulkan Hanya Bayar 40 Persen

Rabu, 29/7/26 | 12:48 WIB

Padang, Scientia – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan skema pembiayaan...

DPC PKB Kota Payakumbuh Resmikan Kantor Baru

DPC PKB Kota Payakumbuh Resmikan Kantor Baru

Rabu, 29/7/26 | 00:50 WIB

Payakumbuh, Scientia – Kantor sekretariat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Payakumbuh yang berlokasi di Jalan Khatib...

Bawaslu Agam Terus Kembangkan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Agam Terus Kembangkan Pengawas Partisipatif

Selasa, 28/7/26 | 16:01 WIB

Agam, Scientia – Bawaslu Kabupaten Agam mulai mempersiapkan fondasi pengawasan Pemilu 2029 dengan melibatkan generasi muda sebagai pengawas partisipatif. Langkah...

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Selasa, 28/7/26 | 07:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani tampil sebagai salah satu narasumber utama dalam sesi Leaders Talk pada Leimena...

Berita Sesudah
Istri Ketum PKB Salurkan Bantuan ke Tiga Titik Bencana di Sumbar, DPW PKB: PKB Peduli Masyarakat Terdampak

Istri Ketum PKB Salurkan Bantuan ke Tiga Titik Bencana di Sumbar, DPW PKB: PKB Peduli Masyarakat Terdampak

POPULER

  • DPC PKB Kota Payakumbuh Resmikan Kantor Baru

    DPC PKB Kota Payakumbuh Resmikan Kantor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Ejaan menjadi Humor Kritik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lisda Hendrajoni Dukung Skema Baru Biaya Haji 2027, Jamaah Diusulkan Hanya Bayar 40 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026