Rabu, 04/3/26 | 19:22 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Polemik Seleksi Direktur PAMtigo, Pansel Pastikan Sesuai Aturan

Senin, 25/8/25 | 18:30 WIB
Polemik Seleksi Direktur PAMtigo, Pansel Pastikan Sesuai Aturan

Payakumbuh, Scientia.id – Polemik mewarnai proses seleksi terbuka jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030. Sejumlah pihak menilai seleksi yang digelar cacat hukum.

Namun, Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh telah sesuai regulasi. Ketua Pansel, Rida Ananda, menyebut dasar hukum seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri No. 37 Tahun 2018, khususnya Pasal 33 hingga 49.

“Seleksi ini terbuka, transparan, dan tidak ada satupun yang bertentangan dengan aturan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” ujar Rida di Payakumbuh, Senin (25/8/2025).

BACAJUGA

Riverfront City Batang Agam Akan Jadi Ikon Baru Wisata Payakumbuh

Riverfront City Batang Agam Akan Jadi Ikon Baru Wisata Payakumbuh

Kamis, 11/9/25 | 05:46 WIB
Satu Nagari Satu Event Jadi Wadah Hidupkan Tradisi di Payakumbuh

Satu Nagari Satu Event Jadi Wadah Hidupkan Tradisi di Payakumbuh

Senin, 08/9/25 | 08:13 WIB

Menurutnya, aturan terbaru yakni Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD justru memberi landasan yang lebih jelas terkait jumlah direksi. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat satu orang.

“Perda No. 2 Tahun 2020 memang membuka ruang maksimal tiga direktur. Tetapi tidak masalah jika hanya dijabat satu orang, tanpa menunggu perubahan perda,” jelasnya.

Meski begitu, Pemko Payakumbuh tetap mengajukan revisi perda ke DPRD agar sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk soal hak dan kewajiban direksi maupun dewan pengawas. Rida menilai, keberadaan satu direktur justru lebih efisien.

“Efisiensi akan menekan biaya operasional dan memberi dampak pada peningkatan laba PAMtigo,” katanya.

Di sisi lain, Pansel menekankan figur direktur yang dipilih harus benar-benar berkompeten, memiliki integritas, dan mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.

Baca Juga: Enam Atlet Sepatu Roda Payakumbuh Berlaga di Ajang Internasional Verka Cup 2025

Saat ini, seleksi sudah menyisakan tiga besar kandidat. Selanjutnya, mereka akan menjalani wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah ditetapkan, nama calon direktur dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangannya. (*)

Tags: PAMtigo PayakumbuhPayakumbuh
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Delegasi 15 Negara Kunjungi Stasiun Padang Panjang, Bagian dari Warisan Dunia Ombilin

Berita Sesudah

Bukittinggi Didorong Jadi Pusat UMKM, Pemko dan DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda

Berita Terkait

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

Minggu, 22/2/26 | 22:46 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik FIB Universitas Andalas) Beberapa minggu terakhir dunia digital dihebohkan oleh...

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Jumat, 20/2/26 | 20:13 WIB

Seorang relawan bencana di Kota Padang, Sumatera Barat sedang memilih rumah hunian yang nyaman melalui aplikasi Bale by BTN karena...

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

Kamis, 19/2/26 | 19:00 WIB

PADANG — Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dijadwalkan mengunjungi 216 tempat ibadah yang tersebar di seluruh kabupaten dan...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17/2/26 | 20:02 WIB

Jakarta, Scientia – Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang...

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

Minggu, 15/2/26 | 18:30 WIB

PADANG — Evi Yandri Rajo Budiman, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, mengungkapkan rumah sakit di Sumatera Barat membutuhkan sekitar 150...

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Kejar Potensi PAD, DPRD dan Pemprov Sumbar Gencarkan Sosialisasi Pemungutan PAP

Rabu, 11/2/26 | 18:57 WIB

AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) gencarkan sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan...

Berita Sesudah
Bukittinggi Didorong Jadi Pusat UMKM, Pemko dan DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda

Bukittinggi Didorong Jadi Pusat UMKM, Pemko dan DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Puasa Bersama Golkar Sumbar, Khairunnas Tekankan Soliditas Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Metafora dalam Puisi-puisi Sanusi Pane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kopula Adalah, Merupakan dan Partikel Ialah, Yakni, Yaitu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Fadli Amran Lantik Empat Pimpinan Tinggi Pratama dan 50 Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bale by BTN, Transaksi Mudah Memanjakan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024