Minggu, 19/4/26 | 12:27 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Polemik Seleksi Direktur PAMtigo, Pansel Pastikan Sesuai Aturan

Senin, 25/8/25 | 18:30 WIB

Payakumbuh, Scientia.id – Polemik mewarnai proses seleksi terbuka jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030. Sejumlah pihak menilai seleksi yang digelar cacat hukum.

Namun, Panitia Seleksi (Pansel) menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh telah sesuai regulasi. Ketua Pansel, Rida Ananda, menyebut dasar hukum seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri No. 37 Tahun 2018, khususnya Pasal 33 hingga 49.

“Seleksi ini terbuka, transparan, dan tidak ada satupun yang bertentangan dengan aturan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2020,” ujar Rida di Payakumbuh, Senin (25/8/2025).

BACAJUGA

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Menurutnya, aturan terbaru yakni Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD justru memberi landasan yang lebih jelas terkait jumlah direksi. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat satu orang.

“Perda No. 2 Tahun 2020 memang membuka ruang maksimal tiga direktur. Tetapi tidak masalah jika hanya dijabat satu orang, tanpa menunggu perubahan perda,” jelasnya.

Meski begitu, Pemko Payakumbuh tetap mengajukan revisi perda ke DPRD agar sesuai dengan regulasi terbaru, termasuk soal hak dan kewajiban direksi maupun dewan pengawas. Rida menilai, keberadaan satu direktur justru lebih efisien.

“Efisiensi akan menekan biaya operasional dan memberi dampak pada peningkatan laba PAMtigo,” katanya.

Di sisi lain, Pansel menekankan figur direktur yang dipilih harus benar-benar berkompeten, memiliki integritas, dan mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.

Baca Juga: Enam Atlet Sepatu Roda Payakumbuh Berlaga di Ajang Internasional Verka Cup 2025

Saat ini, seleksi sudah menyisakan tiga besar kandidat. Selanjutnya, mereka akan menjalani wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Setelah ditetapkan, nama calon direktur dikirim ke Mendagri untuk diminta pertimbangannya. (*)

Tags: PAMtigo PayakumbuhPayakumbuh
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Delegasi 15 Negara Kunjungi Stasiun Padang Panjang, Bagian dari Warisan Dunia Ombilin

Berita Sesudah

Bukittinggi Didorong Jadi Pusat UMKM, Pemko dan DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda

Berita Terkait

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.Padang, Scientia - Ketua Bidang Penataan Organisasi, Eksekutif dan Legislatif DPP Partai...

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung...

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Sabtu, 11/4/26 | 21:27 WIB

PESSEL — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan tahun 2026 berjalan...

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Kamis, 09/4/26 | 21:21 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana...

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Kamis, 09/4/26 | 21:18 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong kepala sekolah SMK agar aktif mengakses anggaran pendidikan dari APBN untuk...

Tekanan Fiskal dan Beban Pascabencana, DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027

Tekanan Fiskal dan Beban Pascabencana, DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027

Rabu, 08/4/26 | 21:13 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mengawal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di tengah tekanan keuangan...

Berita Sesudah
Bukittinggi Didorong Jadi Pusat UMKM, Pemko dan DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda

Bukittinggi Didorong Jadi Pusat UMKM, Pemko dan DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda

POPULER

  • Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemikiran Halliday tentang Semiotika Sosial dalam Ilmu Bahasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengangguran Sarjana Tembus 1 Juta, Puan: Sistem Pendidikan dan Pasar Kerja Kita Gagal Terkoneksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “sudah” dan “telah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026